PALU, beritapalu.ID | Tim Resmob Tadulako Polresta Palu berhasil menangkap dua residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam dua operasi terpisah di Kota Palu. Kedua tersangka berinisial MA (28), warga Desa Kotarindau, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, dan I, warga Jalan Anoa 1, Tatura Utara, Palu Selatan.
Penangkapan kedua pelaku dipimpin Kanit Jatanras IPTU Erics Iskandar bersama Kasubnit Resmob AIPTU Gustiansyah.
Pelaku Pertama Diamuk Massa
MA ditangkap setelah menjadi sasaran amukan massa di Jalan Ongka Malino, Lorong Century, Kelurahan Lolu Selatan, Kecamatan Palu Timur, Kamis (25/9/2025).
Polisi sebelumnya menerima sejumlah laporan kasus curanmor di Kota Palu, yakni di Jalan Otista, Jalan Tanjung Satu, dan Jalan Onta, serta laporan pencurian ponsel di Pasar Masomba dan Jalan Darussalam. Berdasarkan hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, petunjuk mengarah kepada MA.
Saat diamankan, MA sempat menjadi bulan-bulanan warga hingga harus dilarikan ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan. Setelah kondisinya membaik, pelaku diinterogasi dan mengakui telah melakukan pencurian di beberapa lokasi berbeda.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih, sementara barang bukti lainnya masih dalam pengembangan.
Pelaku Kedua Ditangkap di Jalan Tururuka
Sementara itu, penangkapan pelaku berinisial I bermula dari laporan kehilangan sepeda motor yang terjadi pada Sabtu (23/8/2025) sekitar pukul 05.00 WITA di Jalan Manimbaya, Lorong Skater, Kelurahan Birobuli Utara, Kecamatan Palu Selatan.
Laporan tersebut segera ditindaklanjuti SPKT Polsek Palu Selatan, hingga penyelidikan mengerucut pada isial nama I alias H.
Pada Selasa (23/9/2025) sekitar pukul 14.30 WITA, informasi keberadaan pelaku di Jalan Tururuka Kota Palu segera ditindaklanjuti. Tak sampai setengah jam, tepat pukul 14.50 WITA, pelaku berhasil diamankan.
Dari interogasi awal, ia mengakui perbuatannya, dan polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna merah muda.
Kapolresta Palu, Kombes Pol. Deny Abrahams melalui Kasat Reskrim AKP Ismail Boby menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas para pelaku kejahatan jalanan.
“Tidak ada ruang bagi pelaku curanmor di Kota Palu. Polresta Palu tidak akan kompromi terhadap pelaku curanmor. Langkah tegas sesuai hukum adalah harga mati demi menciptakan rasa aman bagi masyarakat,” tegasnya.
Kasat Reskrim juga mengapresiasi partisipasi masyarakat yang membantu aparat dalam pengungkapan kasus ini. “Informasi dari warga sangat penting dan selalu kami tindaklanjuti demi menjaga keamanan bersama,” ujarnya.
Ia juga memberikan penghargaan atas dedikasi tim di lapangan. “Keberhasilan ini adalah wujud nyata komitmen Polresta Palu dalam memberantas kejahatan jalanan. Semoga masyarakat semakin percaya dan bersama-sama menjaga keamanan kota ini,” pungkasnya.
Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Palu. Polisi terus melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang ikut terlibat dalam aksi curanmor di Palu. (afd/*)