beritapalu.id
Thursday, 2 Oct 2025
🌐 Network
pojokPALU pojokPALU pojokSIGI pojokSIGI pojokPOSO pojokPOSO pojokDONGGALA pojokDONGGALA pojokSULTENG pojokSULTENG bisnisSULTENG bisnisSULTENG bmzIMAGES bmzIMAGES rindang.ID rindang.ID
Subscribe
beritapalu.ID
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
  • 🌐
  • Hukum-Kriminal
  • Seni-Budaya
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Religi
  • Style
  • Region
  • Militer
  • Opini
  • Travel
  • Visual
  • Komunitas
📂 Lainnya ▼
Indeks Feature Advertorial Liputan Khusus
beritapalu.IDberitapalu.ID
Search
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Opini

Sosialis Malu-malu

Last updated: 15 August, 2025 2:37 am
beritapalu
Share
Ilustrasi land reform. (©Edmond)
Ilustrasi land reform. (©Edmond)
SHARE
Edmond Leonardo Siahaan. (©dok. pribadi)
Edmond Leonardo Siahaan. (©dok. pribadi)

SEHARUSNYA sejak awal perdebatan tentang “Tanah Negara” yang “dicuitkan” oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, para Mahasiswa Fakultas Hukum mengisi ruang-ruang kritik dan debat tentang topik ini. Inilah momen untuk mempelajari tentang Land Reform dan semangat yang terkandung di dalamnya.

Mahasiswa Fakultas Hukum seharusnya belajar banyak tentang teori-teori Kelas yang dikembangkan oleh Karl Marx atau paling tidak Max Weber.

Sayangnya, Mahasiswa Fakultas Hukum pasca Gerakan Reformasi, jarang mau membaca dan mempelajari Teori Kelas ini, padahal bisa mempelajari bagaimana masyarakat terbagi menjadi kelompok-kelompok berdasarkan kepemilikan alat produksi, kekayaan, status sosial, dan kekuasaan. Marx berfokus pada konflik antara kelas pemilik modal (Borjuasi) dan kelas pekerja (Proletariat).

Mahasiswa Fakultas Hukum paling tidak harus memiliki pengetahuan tentang penguasaan alat produksi itu—yang akan mengantarnya pada pengetahuan tentang terciptanya hukum dan posisi hukum sebenarnya untuk Borjuasi atau Proletariat.

Kembali tentang aturan tentang Tanah Absentee sebenarnya sudah ada sejak lama, bukan hal baru di republik ini—apalagi kalau itu seakan-ada “Ide cerdas Menteri ATR/BPN.

Tanah Absentee sendiri selama ini dikenal dengan istilah tanah terlantar. Dalam Undang-undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA). Undang-undang yang menandai Reforma Agraria atau Land Reform di republik ini.

UUPA ini kalau di tangan orang benar, maka akan sangat bermanfaat sekali. Sayangnya, tanah terlantar ini hanyalah sebuah kutipan oleh Menteri ATR/BPN dari Nusron, di berbagai media massa, pernyataannya yang belakangan jadi sorotan, sebenarnya ia ingin menjelaskan maksud Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 berkaitan dengan kebijakan pemerintah atas tanah terlantar.

BACA JUGA:  Beban Sri Mulyani

Padahal Tanah Absentee itu sendiri diatur dalam berbagai peraturan: Pasal 10 ayat (1) UUPA yang berbunyi: “Setiap orang dan badan hukum yang mempunyai sesuatu hak atas tanah pertanian pada asasnya diwajibkan mengerjakan atau mengusahakannya sendiri secara aktif, dengan mencegah cara-cara pemerasan.”

Aturan lain yang mengaturnya adalah: Pasal 3d Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1964 tentang Perubahan dan Tambahan Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961 tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Kerugian (“PP 41/1964”) menjelaskan mengenai larangan kepemilikan tanah absentee, yang bunyinya sebagai berikut: “Dilarang untuk melakukan semua bentuk pemindahan hak baru atas tanah pertanian yang mengakibatkan pemilik tanah yang bersangkutan memiliki bidang tanah di luar Kecamatan di mana ia bertempat tinggal.”

Ada 4 dasar hukum yang mengatur tentang Tanah Absentee:

Pertama, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;

Kedua, Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961 tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Kerugian sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1964 tentang Perubahan dan Tambahan Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961 tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Kerugian;

Ketiga, Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1977 tentang Pemilikan Tanah Pertanian Secara Guntai (Absentee) Bagi Para Pensiunan Pegawai Negeri;

BACA JUGA:  Penghargaan Magsaysay dan Legasi Atmakusumah

Keempat, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.

Bila dicermati dengan baik, maka UUPA sendiri merupakan semangat Land Reform. Dimana ada redistribusi tanah terlantar kepada para petani yang tidak memiliki tanah. Ringkasnya, aturan ini melarang para Tuan Tanah (Land Lord) untuk mendominasi penguasaan tanah yang akan merugikan para petani lokal—atau sebut saja petani miskin.

Land Reform sendiri bisa diartikan: dalam hukum agraria adalah: serangkaian tindakan yang bertujuan untuk merombak struktur penguasaan, pemilikan, dan penggunaan tanah, dengan fokus pada redistribusi tanah kepada petani kecil dan buruh tani, serta penataan kembali hubungan agraria yang lebih adil dan merata.

Land Reform juga bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama petani yang tidak memiliki tanah, serta menciptakan keadilan sosial dalam pengelolaan sumber daya agraria.

Dalam Land Reform sendiri meliputi: redistribusi tanah, penataan kembali penguasaan tanah, penataan penggunaan tanah, peningkatan kesejahteraan petani.

Namun sayangnya, Menteri ATR/BPN tidak melandaskan argumentasinya pada semangat Land Reform dalam UUPA tersebut. Dia lebih memilih untuk melandaskan argumentasinya pada Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 berkaitan dengan kebijakan pemerintah atas tanah terlantar. Pasal itu menyebut, bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara, digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Tidak menyebut sama sekali tentang semangat Reforma Agraria.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Pasal 1 berbunyi: “Tanah adalah permukaan bumi baik berupa daratan maupun yang tertutup air, termasuk ruang di atas dan di dalam tubuh bumi, dalam batas tertentu yang penggunaan dan pemanfaatannya terkait langsung maupun tidak langsung dengan penggunaan dan pemanfaatan permukaan bumi”.

BACA JUGA:  Harapan pada Gerakan Masyarakat (Hukum) Adat di Sulawesi Tengah

Pasal 2 berbunyi: “Tanah Negara atau Tanah yang dikuasai Langsung oleh Negara adalah Tanah yang tidak dilekati dengan sesuatu hak atas tanah, bukan Tanah wakaf, bukan Tanah Ulayat dan/atau bukan merupakan aset barang milik negara barang milik daerah”.

Sayangnya, dalam beberapa kasus mencolok belakangan ini tentang penguasaan tanah dengan barbar, seperti kasus pagar laut diberabagai daerah, Menteri ATR/BPN pun seakan-akan tidak bisa berkutik menghadapi Kaum Borjuasi Nasional—alih-alih berani berpihak pada nelayan miskin yang tidak memiliki alat produksi.

Seharusnya Menteri ATR/BPN sejak awal menjelaskan apa yang dia maksud Tanah Terlantar yang tujuannya adalah redistribusi tanah untuk para Petani Miskin—tentu saja akan mendapat dukungan masyarakat luas.

Sayangnya, argumentasinya sejak awal sudah salah, dimana seolah-olah dia menggambarkan negara ini adalah negara sosialis, dimana peran dan kekuasaan negara tentang aset kepemilikan memang lebih dominan dibanding kepemilikan pribadi.

Karena gagap dalam logika berpikir, landasan hukum dan argumentasinya—akhirnya Menteri ATR/BPN seakan-akan menjadi seorang sosialis malu-malu dan bersemangatkan Land Reform sejati. ***

*) Penulis adalah praktisi hukum.

TAGGED:agrariamenteri ATR/BPNreforam agrariasosialis
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Email Copy Link
Previous Article Warga berjalan menyusuri lorong bunga saat berwisata di Taman Hutan Kota, Palu, Sualwesi Tengah, Minggu (4/9/2022). (©bmzIMAGES/basri marzuki) Pemprov Sulteng Berencana Ubah Hutan Kota Jadi Kebun Raya Libatkan 8 OPD
Next Article Lokasi Desa Namo, Kecamatan Kulawi, Sigi yang dilanda banjir bandang, Kamis (14/8/2025) petang. (©googlemaps) Banjir Bandang Terjang Desa Namo Sigi, Dua Rumah Terseret Arus

Berita Terbaru

Kolega meletakkan bunga di prasasti Anthonius Gunawan Agung yang gugur saat terjadi bencana gempa di Palu 2018 silam dalam peringatan Hari Bakti ATC Indonesia di Palu, Senin (29/9/2025). (© AirNav Indonesia)
Headline

Gugur di Hari Bencana, Anthonius Gunawan Agung Jadi Inspirasi Hari Bakti ATC Indonesia

2 October, 2025
Personel Satgas Madago Raya di Poso. (© Humas Polda Sulteng)
Palu

Polda Sulteng Perpanjang Operasi Madago Raya 2025 Tahap IV

2 October, 2025
Empat tersangka kasus pembobolan dan curanmor yang ditangkap Resmob Polda Sulteng, (© Humas Polda Sultegn)
Hukum-Kriminal

Sindikat Curanmor dan Pembobolan Rumah Dibongkar, 4 Pelaku Ditangkap

1 October, 2025
Wawali Imelda (kiri) menyaksikan pramu saji menyiapkan makanan pesanan pembeli pada Festival Kuliner Palu Raasa Bangkok di PGM Palu, Rabu (1/10/2025) malam. (© Prokopim Setda Kota palu/Jufri)
Bisnis

Wawali Imelda Buka Event Kuliner “Palu Rasa Bangkok”

1 October, 2025
Wakil Wali Kota Palu, Imelda Liliana Muhidin menyerahkan makanan tambahan kepada anak pada peluncuran Dapur Sehat Mompakabelo Rumah Gizi PKK Kelurahan Lolu Utara, Kecamatan Palu Timur, Rabu (1/10/2025). (© Prokopim Setda Kota Palu/Imron)
Kesehatan

Pemkot Palu Luncurkan Dapur Sehat di Seluruh Kelurahan

1 October, 2025

Berita Populer

Foto

10 Pemuda Cetuskan Kawasan Wisata Alam Buntiede di Desa Padende

25 October, 2021

Pelaku Pembunuhan di Taman Ria Akhirnya Ditangkap Polisi

28 July, 2021
Komunitas

Tak Ada Perempuan, Sikola Mombine “Gugat” SK Penetapan Anggota KPID Sulteng

10 January, 2022
Morowali Utara

Perahu Terbalik Dibawa Arus, Seorang Warga masih Dicari

14 December, 2021
Parigi Moutong

Banjir di Sidoan Barat Seret Seorang Warga

3 January, 2022

Logo BeritaPalu.id Akurat dan Terpecaya

Komitmen kami terhadap akurasi, netralitas, keberimbangan, dan penyampaian berita terkini telah membangun kepercayaan dari banyak audiens. Terdepan dengan pembaruan terkini tentang peristiwa, tren, dan dinamika terbaru.
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow
WhatsAppFollow
LinkedInFollow
MediumFollow
QuoraFollow
- Advertisement -
bmzimages.combmzimages.com

Dapatkan Info Terbaru

Masukkan email Anda untuk mendapatkan pemberitahuan artikel baru

Berita Terkait

Ilustrasi (Animasi AI)
Opini

Beban Sri Mulyani

beritapalu
Ilustrasi kegiatan belajar di sekolah. (©bmzIMAGES/basri marzuki)
Opini

Keikhlasan Guru: Cahaya di Tengah Bayang-Bayang Stigma

beritapalu
Opini

Kodam XXII/Mahawira yang Dinanti

beritapalu
Ilustrasi berhaji. (gemini AI)
Opini

Kemabruran Haji: Antara Spiritualitas dan Dinamika Keummatan

beritapalu
beritapalu.ID
Facebook Twitter Youtube Instagram Linkedin

About US

beritapalu.ID adalah situs berita online berbasis di Palu, Sulawesi Tengah, Indonesia. Berlandaskan prinsip-prinsip jurnalisme dan memegang teguh kode etik jurnalistik. Kecepatan memang penting, tapi akurasi pemberitaan jauh lebih penting. Kami berpihak kepada kebenaran dan kemaslahatan orang banyak, kami juga punya persepsi sendiri untuk menerjemahkannya. Tidak semua berita yang disajikan mewakili pikiran kami. 

Managerial
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Karir
Kebijakan
  • Disclaimer
  • Kode Perilaku
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Berita

Kunjungi kami di

https://bmzimages.com

© 2025 by beritapalu.ID

PT Beritapalu Media Independen
All Rights Reserved.

Copyright © 2025 beritapalu.ID | Published by PT Beritapalu Media Independen | All Rights Reserved
Halaman
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?