Pemprov Sulteng Berencana Ubah Hutan Kota Jadi Kebun Raya Libatkan 8 OPD

PALU, beritapalu.ID | Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah merencanakan transformasi hutan kota yang terletak di kelurahanTalise menjadi kebun raya daerah dengan melibatkan delapan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) secara teknis.

Rencana ambisius ini dibahas dalam pertemuan virtual Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Sulteng dengan PT Ide Bangsa Mahardika (SmartID), Rabu (13/8/2025).

Pelaksana Tugas Kepala Brida Sulteng Hasim R menjelaskan, rencana konversi hutan kota menjadi kebun raya itu telah mendapat persetujuan Gubernur Sulawesi Tengah berdasarkan telaahan staf yang disampaikan sebelumnya. Tiga arahan strategis yang diberikan, yakni melakukan studi kelayakan lokasi hutan kota, riset komprehensif, dan melibatkan instansi teknis terkait.

“Langkah awal yang perlu kami lakukan dalam pembentukan kebun raya ini melibatkan OPD mana saja secara teknis,” ungkap Hasim saat membuka diskusi dengan konsultan.

BACA JUGA:  Duet Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Palu Ucapkan Sumpah

Fahmi dari PT Ide Bangsa Mahardika merinci delapan OPD yang akan terlibat dalam proyek transformasi hutan kota. Pertama, Dinas Lingkungan Hidup untuk kajian lingkungan, pelestarian, dan konservasi sumber daya alam. Kedua, Dinas Kehutanan untuk konservasi flora hutan dan spesies langka, termasuk koordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).

OPD ketiga adalah Dinas Pertanian dan Perkebunan yang menangani pengelolaan koleksi tumbuhan dan budidaya tanaman endemik di kebun raya. Keempat, Dinas PUPR berperan dalam penataan kawasan, akses jalan, drainase, dan tata ruang.

“Dinas Pariwisata dapat memanfaatkan kebun raya sebagai destinasi ekowisata dengan paket edukatif,” lanjut Fahmi, menyebutkan OPD kelima. Sementara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menjadi OPD keenam untuk program edukasi.

BACA JUGA:  Presentasi Publik ‘Spotless Future’ di Gedung Juang Palu

OPD ketujuh adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk urusan perizinan pembangunan dan investasi pihak ketiga. Terakhir, Bappeda bertugas mengkoordinasikan dokumen perencanaan, penganggaran, dan koordinasi lintas OPD.

SmartID merekomendasikan pembentukan tim inisiasi atau tim koordinasi sebagai langkah awal tahun pertama. Selanjutnya, memastikan legalitas lahan hutan kota yang akan dikonversi dan melakukan studi kelayakan.

Tahun pertama juga diarahkan untuk menyiapkan dokumen perencanaan, naskah akademik, rencana induk, serta mengidentifikasi mitra perguruan tinggi dan NGO lingkungan. Pemerintah Sulteng juga diminta menyiapkan skema sumber pendanaan untuk merealisasikan transformasi hutan kota menjadi kebun raya. (afd/*)

Leave a Comment

Scroll to Top