beritapalu.id
Tuesday, 9 Dec 2025
🌐 Network
pojokPALU pojokPALU pojokSIGI pojokSIGI pojokPOSO pojokPOSO pojokDONGGALA pojokDONGGALA pojokSULTENG pojokSULTENG bisnisSULTENG bisnisSULTENG bmzIMAGES bmzIMAGES rindang.ID rindang.ID
Subscribe
beritapalu.ID
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
  • 🌐
  • Hukum-Kriminal
  • Seni-Budaya
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Religi
  • Style
  • Region
  • Militer
  • Opini
  • Travel
  • Visual
  • Komunitas
📂 Lainnya ▼
Indeks Feature Advertorial Liputan Khusus
beritapalu.IDberitapalu.ID
Search
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum-KriminalKoalisi BERAMALPolitik

Tim Hukum BerAmal Nilai Bupati Sigi Lampaui Kewenangan

Published: 26 November, 2024
Share
Ketua Tim Hukum dan Advokasi BerAmal, Salmin Hedar (tengah). (Foto: Tim Media Koalisi BerAmal)
Ketua Tim Hukum dan Advokasi BerAmal, Salmin Hedar (tengah). (Foto: Tim Media Koalisi BerAmal)
SHARE

PALU, beritapalu | Tim Hukum dan Advokasi calon Gubernur – Wakil Gubernur Sulawesi Tengah nomor urut 1, Ahmad HM Ali – Abdul Karim Aljufri (BerAmal) menanggapi Surat Edaran Nomor 100.3.4/108.5201/SETDA tertanggal 25 November 2024, yang dikeluarkan oleh Bupati Sigi, Mohamad Irwan tentang kewajiban membawa identitas diri pada saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Ketua Tim Hukum dan Advokasi BerAmal, Salmin Hedar mengatakan, Surat Edaran tersebut dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

“Tindakan Bupati Sigi itu dianggap melampaui kewenangannya, yang seharusnya berada pada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), sebagaimana diatur dalam Pasal 19 PKPU No. 17 Tahun 2024,” katanya di Palu, Selasa (26/11/2024).

Menurut Salmin, Surat Edaran tersebut juga memuat instruksi kepada camat dan kepala desa untuk memasang spanduk berisi imbauan kepada masyarakat agar menggunakan hak pilihnya pada 27 November 2024.

“Langkah itu patut diduga bertujuan mendukung salah satu pasangan calon tertentu,” tegasnya.

Salmin menjelaskan, Surat Edaran tersebut dinilai tidak memiliki urgensi yang jelas, mengingat kewenangan terkait Pemilu sepenuhnya berada di bawah KPUD.

“Karena itu, langkah Bupati Sigi dinilai tidak sepatutnya dilakukan,” ungkapnya.

Tim Hukum dan Advokasi BerAmal meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk melakukan pengawasan, penelusuran, dan kajian atas Surat Edaran tersebut.

Hal ini bertujuan memastikan tertibnya penyelenggaraan Pemilu, khususnya dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah pada 27 November 2024.

“Bawaslu diharapkan mengacu pada Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 sebagai dasar hukum utama,” tandas Salmin.

Tim Hukum dan Advokasi Beramal berharap langkah ini dapat menjaga integritas dan netralitas proses Pemilu di Kabupaten Sigi. (afd/*)

Editor: beritapalu

TAGGED:bupati sigikoalisi beramalpilgub sultengpilkada serentaktim hukum Beramal
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Email Copy Link
Previous Article Calon Gubernur SUlteng, AHmad Ali (kedua kiri) berziarah ke makam idundanya di Morowali menjelang hari pencoblosan, Selasa (26/11/2024). (Foto: ist) Jelang Pencoblosan, Ahmad Ali Ziarah ke Makam Ibunda di Morowali
Next Article Sekkot Palu Irmayanti berjalan bersama Kapolresta Palu Kombes Pol Barliansyah dan perwakilan Kemendagri saat memantau pencoblosan di salah satu TPS di Palu, Rabu (27/11/2024). (Foto: Prokopim Setda Kta Palu/Imron) Pemkot, Polresta dan Kemendagri Pantau Pelaksanaan Pemungutan Suara

Berita Terbaru

TNI bersama masyarakat membersihkan sampah di Pasar Manonda memperingati Hari Juang TNi AD, Selasa (9/12/2025). (©Penrem 132)
Militer

Hari Juang TNI AD, Korem 132/Tadulako Gelar Karya Bakti di Pasar Manonda

9 December, 2025
Stan OJK Sulteng pada Festival Pembiayaan dan UMKM di Palu, Jumat (21/11/2025). (©bmzIMAGES/Basri Marzuki)
Bisnis

OJK Sulteng Gelar 130 Kegiatan Edukasi Keuangan Sepanjang 2025

8 December, 2025
Kepala OJK Sulteng, Bonny Hardi Putra (kiri) pada Jurnalis Update di Poso, Senin (8/12/2025). (©Faizal)
Bisnis

Triwulan III 2025 Sektor Jasa Keuangan Sulteng Tumbuh Positif

8 December, 2025
Penyerahan bantuan PT Vale Indonesia "ESDM SIaga" bagi korban bencana di Sumatera. (©Vale Indonesia)
Nasional

PT Vale Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana Alam di Sumatra

8 December, 2025
Kakanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Dinaldy (kiri) saat diterima Gubernur SUlteng, Anwar Hafid di ruang kerjanya. (©Humas Kanwil Kemenkum Sulteng)
Hukum-Kriminal

Sulteng Capai 100 Persen Posbankum di Seluruh Desa dan Kelurahan

8 December, 2025

Berita Populer

Foto

10 Pemuda Cetuskan Kawasan Wisata Alam Buntiede di Desa Padende

25 October, 2021

Pelaku Pembunuhan di Taman Ria Akhirnya Ditangkap Polisi

28 July, 2021
Komunitas

Tak Ada Perempuan, Sikola Mombine “Gugat” SK Penetapan Anggota KPID Sulteng

10 January, 2022
Morowali Utara

Perahu Terbalik Dibawa Arus, Seorang Warga masih Dicari

14 December, 2021
Parigi Moutong

Banjir di Sidoan Barat Seret Seorang Warga

3 January, 2022

Logo BeritaPalu.id Akurat dan Terpecaya

Komitmen kami terhadap akurasi, netralitas, keberimbangan, dan penyampaian berita terkini telah membangun kepercayaan dari banyak audiens. Terdepan dengan pembaruan terkini tentang peristiwa, tren, dan dinamika terbaru.
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow
WhatsAppFollow
LinkedInFollow
MediumFollow
QuoraFollow
- Advertisement -
bmzimages.combmzimages.com

Dapatkan Info Terbaru

Masukkan email Anda untuk mendapatkan pemberitahuan artikel baru

Berita Terkait

Sosialisasi Posbankum bagi kepala desa dan lurah di Morowali, Kamis (4/12/2025). (©Kemenkum Sulteng)
Hukum-Kriminal

Kepala Desa dan Lurah di Morowali Ikuti Sosialisasi Posbankum

beritapalu
Tersangka kasus curanmor, MF (24) beserta barang bukti di Mapolsek Palu Barat, Senin (1/12/2025). (©Humas Polresta Palu)
Hukum-Kriminal

Polsek Palu Barat Ringkus Residivis Pencurian Kendaraan

beritapalu
Ilustrasi Pertambangan. ©2014 Merdeka.com
Hukum-Kriminal

Pengadilan Negeri Poso Kabulkan Gugatan Lingkungan WALHI

beritapalu
Kalapas Kelas IIA Palu, Makmur membacakan naskah sumpah ikra setia kepada NKRI kepada napiter di Lapas Palu, Kamis (4/12/2025). (©Humas Ditjenpas Sulteng)
Hukum-Kriminal

Deradikalisasi di Lapas Palu, Napiter Ikrarkan Setia kepada NKRI

beritapalu
beritapalu.ID
Facebook Twitter Youtube Instagram Linkedin

About US

beritapalu.ID adalah situs berita online berbasis di Palu, Sulawesi Tengah, Indonesia. UU No.40/1999 dan Kode Etik Jurnalistik adalah panduan kami. Kecepatan memang penting, tapi akurasi pemberitaan jauh lebih penting. Kami berpihak kepada kebenaran dan kemaslahatan orang banyak dan idak semua berita yang disajikan mewakili pikiran kami. 

Managerial
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Karir
Kebijakan
  • Disclaimer
  • Kode Perilaku
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Berita

Kunjungi kami di

https://bmzimages.com

© 2025 by beritapalu.ID

PT Beritapalu Media Independen
All Rights Reserved.

Copyright © 2025 beritapalu.ID | Published by PT Beritapalu Media Independen | All Rights Reserved
Halaman
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?