JAKARTA, beritapalu.ID | Pantau Gambut mencatat 23.546 titik panas telah mengepung Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) di berbagai wilayah sejak awal tahun 2026. Penemuan ini mengkhawatirkan mengingat fenomena El Nino yang dijuluki “Godzilla” oleh BMKG diperkirakan mencapai puncaknya pada Agustus mendatang.
Kondisi ini berpotensi memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang lebih masif sekaligus mengganggu aktivitas ekonomi nasional. BMKG menggunakan istilah “Godzilla” untuk menggambarkan intensitas El Nino yang sangat kuat yang akan menghantam Indonesia tahun ini.
Riau Paling Rawan
Berdasarkan sebaran provinsi, Riau tercatat sebagai wilayah dengan titik panas tertinggi sebanyak 8.930 titik, diikuti Kalimantan Barat dengan 8.842 titik. Konsentrasi titik panas terbesar berada di wilayah dengan luasan gambut signifikan, terutama di Pulau Sumatera dan Kalimantan.
Ketika diklasifikasikan menurut Fungsi Ekosistem Gambut (FEG), titik panas lebih banyak teridentifikasi pada FEG Lindung sebanyak 15.424 titik, sedangkan FEG Budidaya mencatat 8.122 titik. FEG Lindung memiliki lapisan gambut lebih dalam, berpotensi menghasilkan emisi karbon jauh lebih besar dibanding zona budidaya.
Titik Panas di Area Berkonsensi
Ironisnya, sebaran titik panas juga banyak ditemukan pada area Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK). Terdeteksi 6.192 titik berada di wilayah konsesi HGU sawit, dan 1.334 titik pada area IUPHHK.
Data ini memperlihatkan celah besar antara regulasi dan implementasi. Keberadaan lebih dari 7.500 titik panas di area berizin menunjukkan bahwa instrumen legal seperti HGU dan IUPHHK belum menjamin pengelolaan lahan yang aman dari api.
Desakan RUU Baru
Putra Saptian, Juru Kampanye Pantau Gambut, mengatakan pengawasan restorasi berbasis KHG harus diperketat. “Kewajiban pemulihan oleh pemegang izin harus mencakup seluruh dampak ekologis yang ditimbulkan, baik di dalam maupun di luar batas administrasi konsesi mereka, guna mencegah kerugian fiskal negara yang terus berulang setiap tahun,” ujar Saptian.
Lebih jauh, Saptian menekankan bahwa ancaman El Nino “Godzilla” harus menjadi momentum pemerintah untuk mengakhiri fragmentasi regulasi melalui penyusunan RUU Perlindungan Ekosistem Gambut berbasis KHG dalam Prolegnas.
“Payung hukum ini mendesak untuk mengintegrasikan tata ruang, perizinan, dan penegakan hukum ke dalam satu kerangka nasional yang konsisten dan mengikat. Tanpa regulasi holistik, tumpang tindih kepentingan akan terus memperbesar risiko ekologis dan fiskal jangka panjang,” katanya.
Indonesia memiliki luasan gambut tropis terbesar di dunia mencapai 13,43 juta hektare, dengan cadangan karbon sekitar 57 gigaton—20 kali lipat karbon tanah mineral biasa. Cadangan karbon tersebut akan terlepas ke udara jika lahan gambut dikeringkan atau dialihfungsikan.






