DonggalaHeadlineHukum-Kriminal

Polda Sulteng Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Donggala

×

Polda Sulteng Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Donggala

Share this article
Barang bukti 34 jeriken solar yang diamankan aparat di Donggala, Rabu (8/4/2026). (©Humas Polda Sulteng)
Barang bukti 34 jeriken solar yang diamankan aparat di Donggala, Rabu (8/4/2026). (©Humas Polda Sulteng)

DONGGALA, beritapalu.ID | Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Tengah mengungkap kasus penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak bersubsidi di Kabupaten Donggala. Dua orang tersangka berinisial LM (43) dan MA (42) diamankan petugas pada Rabu (8/4/2026) malam.

Kedua tersangka diduga melakukan praktik ilegal dengan membeli solar menggunakan surat rekomendasi untuk nelayan di SPDN kawasan perikanan. Mereka kemudian mengumpulkan sisa BBM dari nelayan dan menampungnya dalam jerigen 30 liter di sebuah rumah di Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Banawa.

Total BBM yang dikumpulkan mencapai 1.020 liter atau sebanyak 34 jerigen. BBM tersebut selanjutnya diangkut menggunakan mobil pickup Daihatsu Grandmax berwarna hitam untuk dijual kembali di Kelurahan Ganti dengan harga Rp280 ribu per jerigen. Dari modus operandi tersebut, pelaku diduga meraup keuntungan sekitar Rp30 ribu per jerigen.

Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan barang bukti berupa 34 jerigen berisi solar dan satu unit kendaraan pickup. Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar.

Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono menegaskan akan terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik ilegal tersebut dan melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan indikasi penyalahgunaan.

“Penegakan hukum ini merupakan komitmen kepolisian menjaga distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran,” ujarnya, menambahkan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional dan transparan.

 

Editor: beritapalu
Penulis: basri marzuki
Tanggal: 10 April, 2026

Leave a Reply