PALU, beritapalu.ID | Pemerintah Kota Palu melalui sejumlah perangkat daerah menertibkan dan membongkar baliho yang berada di median jalan sebagai bagian dari upaya penataan ruang kota. Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari program penertiban reklame pada tahun sebelumnya yang telah menghasilkan pembongkaran 115 unit baliho selama periode 2023 hingga 2025.
Pembongkaran baliho dimulai sejak Senin (6/4/2026) dan difokuskan pada beberapa jalan strategis di Kota Palu dengan target 23 unit reklame, terdiri atas 10 titik di Jalan Sisingamangaraja, 8 titik di Jalan Juanda-Jalan Moh. Hatta, dan 5 titik di Jalan Abdul Rahman Saleh.
Pembongkaran di Jalan Sisingamangaraja mencakup 4 unit billboard berukuran 5 x 10 meter dan 6 unit billboard mini. Lokasi pembongkaran berada di sekitar titik lampu taman dan merupakan reklame yang tidak sesuai dengan ketentuan pemanfaatan ruang jalan yang berlaku.
Pemkot akan melanjutkan pembongkaran di lokasi-lokasi lainnya setelah menyelesaikan titik-titik yang sedang dalam proses saat ini.
Kolaborasi Lintas Institusi
Kegiatan penertiban melibatkan kolaborasi enam perangkat daerah, yakni Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palu, Dinas Pekerjaan Umum Kota Palu, Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kota Palu, Dinas Lingkungan Hidup Kota Palu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Palu, serta Dinas Perhubungan Kota Palu, bersama pemerintah kelurahan setempat.
Penertiban ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Palu dalam menata ruang kota, menjaga estetika kawasan perkotaan, serta memastikan pemanfaatan ruang jalan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Kegiatan ini juga bertujuan memastikan penyelenggaraan reklame dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ada.
Penataan reklame yang lebih tertib diharapkan dapat meningkatkan kualitas visual ruang publik dan menciptakan lingkungan perkotaan yang lebih rapi dan nyaman bagi masyarakat.
Pemkot Palu mengucapkan terima kasih kepada beberapa pemilik baliho yang telah melaksanakan pembongkaran secara mandiri tanpa harus dipaksa. Hal ini menunjukkan adanya kesadaran dan dukungan dari sebagian pemilik reklame terhadap upaya penataan kota.
Pemkot juga menghimbau kepada pemilik baliho lainnya untuk mengambil material hasil pembongkarannya di Dinas Pekerjaan Umum Kota Palu, sehingga proses penataan dapat berjalan lebih lancar.
Pemkot Palu berharap penataan reklame di ruang publik dapat berjalan lebih tertib, aman, dan mendukung terwujudnya wajah kota yang lebih rapi dan nyaman bagi masyarakat. Program berkelanjutan ini menjadi komitmen Pemkot dalam membangun kota yang layak huni dan estetis.











