PALU, beritapalu.ID | Satresnarkoba Polresta Palu mencatat penanganan 31 laporan polisi (LP) terkait narkotika selama Januari hingga Maret 2026. Dalam periode tersebut, polisi berhasil menangkap 39 tersangka dan barang bukti berupa sabu seberat 2.282,42 gram.
Kasat Narkoba Polresta Palu, Kompol Usman menyatakan, pencapaian ini merupakan hasil dari serangkaian operasi rutin dan penelusuran kasus yang melibatkan jaringan lokal maupun antarprovinsi. “Kami terus mengintensifkan operasi untuk menekan peredaran narkoba di wilayah Kota Palu,” katanya, Selasa (7/4/2026).
Dari 39 tersangka yang ditangkap, 35 diantaranya adalah laki-laki dan 4 adalah perempuan. Penangkapan tersebut dilakukan melalui operasi yang terkoordinasi dan investigasi mendalam untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba di berbagai tingkatan.
Kapolresta Palu, Kombes Pol Hari Rosena mengatakan, strategi pemberantasan narkoba tidak hanya fokus pada penegakan hukum. “Selain penegakan hukum, kami juga mengedepankan rehabilitasi bagi pengguna yang ingin sembuh dari ketergantungan narkoba,” jelas Kompol Usman.
Pendekatan ini menunjukkan komitmen kepolisian untuk tidak hanya menindak pelaku distribusi, tetapi juga memberikan kesempatan rehabilitasi bagi pengguna untuk pulih dari kecanduan.
Kapolresta Palu mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas peredaran narkotika. “Masyarakat diimbau untuk aktif melaporkan peredaran narkotika agar polisi dapat bertindak cepat dan tepat sasaran,” kata Kombes Pol Hari Rosena.
Peran masyarakat dianggap krusial mengingat peredaran narkoba seringkali tersembunyi dan membutuhkan informasi dari lingkungan sekitar untuk dapat terungkap.
Polresta Palu terus meningkatkan sinergi dengan instansi terkait dan pemerintah daerah dalam upaya pencegahan narkoba secara komprehensif. Diharapkan, penindakan yang konsisten dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mengurangi angka peredaran narkotika di Kota Palu.











