JAKARTA, beritapalu.ID | Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menandatangani Rancangan Revisi Peraturan tentang Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan untuk menambahkan ketentuan pencantuman Nutri-Level pada pelabelan gizi bagian depan kemasan, Senin (6/4//2026). Sistem pelabelan gizi ini dirancang untuk membantu masyarakat membuat pilihan konsumsi yang lebih sehat.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menandatangani rancangan revisi peraturan tersebut di Kantor BPOM. Langkah ini merupakan upaya mendukung program pemerintah dalam pengendalian Penyakit Tidak Menular (PTM) melalui pembatasan konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL), yang menjadi salah satu faktor terjadinya PTM di Indonesia.
Sistem Rating A Hingga D dengan Kode Warna
Nutri-Level adalah sistem pelabelan gizi yang akan diterapkan di Indonesia untuk membantu masyarakat memilih produk pangan yang lebih sehat. Sistem ini menunjukkan level pangan olahan berdasarkan kandungan GGL dengan rating A sampai D yang disertai indikator warna.
Rincian rating Nutri-Level adalah: A (warna hijau tua: kandungan GGL lebih rendah), B (warna hijau muda: kandungan GGL rendah), C (warna kuning: perlu dikonsumsi dengan bijak), dan D (warna merah: perlu dibatasi sesuai kebutuhan atau kondisi kesehatan).
Sistem visual dengan kode warna ini dirancang agar mudah dipahami konsumen saat berbelanja dan membandingkan produk di rak toko.
Bukan Larangan, Melainkan Panduan
Kepala BPOM menegaskan bahwa pencantuman Nutri-Level bukan merupakan larangan untuk mengonsumsi suatu produk pangan olahan. “Nutri-Level merupakan panduan sederhana bagi masyarakat untuk dapat lebih mudah membandingkan dan mengenali pilihan produk pangan olahan yang lebih sehat,” jelas Kepala BPOM.
Penjelasan ini penting untuk menekankan bahwa kebijakan berfokus pada edukasi dan pemberdayaan konsumen, bukan pada pembatasan akses terhadap produk tertentu.
Peluang Bisnis bagi Pelaku Usaha
Kebijakan Nutri-Level juga bukan untuk membatasi pelaku usaha dalam memproduksi dan mengedarkan pangan olahan. Sebaliknya, BPOM melihat ini sebagai peluang bisnis untuk industri. “Harapannya, kebijakan ini dapat dimanfaatkan pelaku usaha sebagai peluang bisnis, untuk menjadi pionir dalam menciptakan tren konsumsi pangan olahan yang lebih sehat,” ujar Kepala BPOM.
Proses Penyusunan Melibatkan Berbagai Pemangku Kepentingan
Penyusunan revisi peraturan dilakukan dengan menerapkan prinsip-prinsip good regulatory practices (GRP). Rancangan peraturan ini telah melalui tahapan konsultasi publik yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, antara lain kementerian/lembaga, organisasi profesi, organisasi masyarakat, pelaku usaha, dan asosiasi pelaku usaha.
Proses inklusif ini memastikan bahwa kebijakan mempertimbangkan perspektif semua pihak yang terdampak.
Penerapan Bertahap dengan Masa Transisi
Pencantuman Nutri-Level pada pangan olahan direncanakan akan dilaksanakan secara bertahap, dengan target awal produk minuman. Kebijakan ini akan diterapkan secara sukarela dengan masa transisi sebelum diberlakukan wajib, untuk memberikan waktu adaptasi bagi pelaku usaha mengimplementasikan kebijakan ini.
Strategi bertahap ini memberikan waktu bagi industri untuk menyesuaikan proses produksi dan pelabelan tanpa mengalami shock yang signifikan.
BPOM berkomitmen untuk terus mendengar masukan, mengevaluasi pelaksanaan, dan memastikan implementasi kebijakan Nutri-Level berjalan dengan proporsional dan bermanfaat bagi semua pihak. Badan ini juga akan tetap mempertimbangkan kebutuhan pelaku usaha sebagai mitra strategis dalam mewujudkan lingkungan pangan yang lebih sehat.











