PALU, beritapalu.ID | Pemerintah Kota Palu akan menerapkan manajemen ketat terhadap distribusi bahan bakar minyak (BBM) melalui keputusan yang diambil dalam rapat koordinasi Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) bersama pejabat pemerintah daerah dan stakeholder terkait di Palu. Keputusan ini mencakup pembatasan pertalite hingga 50 liter per hari untuk kendaraan pribadi dan solar 200 liter per hari untuk kendaraan operasional.
Rapat koordinasi dilaksanakan pada Kamis (2/4/2026) pukul 09.00 di Ruang Rapat Kantor Wali Kota Palu, dihadiri Asisten 1 Kota Palu (mewakili Wali Kota), AKBP Hasanuddin selaku Kasat PJR (Polisi Jalan Raya), perwakilan Dinas Perhubungan, Dinas PU, pimpinan Ditlantas, serta perwakilan Pertamina dan SPBU Palu.
“Pembatasan BBM ini diperlukan untuk memastikan distribusi yang merata dan terukur bagi seluruh pengguna jalan raya di Kota Palu,” kata AKBP Hasanuddin.
Pembatasan BBM yang ditetapkan mencakup:
Kendaraan Pribadi (R4): Pertalite dibatasi maksimal 50 liter per hari. Pembatasan ini dimaksudkan untuk mengontrol konsumsi BBM di sektor transportasi pribadi sambil memastikan kebutuhan dasar masyarakat terpenuhi.
Kendaraan Operasional: Solar dibatasi 200 liter per hari dengan pengisian hanya hingga pukul 22.00 malam. Keterbatasan waktu ini membantu pemerintah melakukan monitoring lebih baik terhadap distribusi BBM kepada kendaraan-kendaraan yang melayani operasional publik.
Kendaraan Besar (Treler dan Tronton): Pengisian solar hanya dapat dilakukan di 4 SPBU yang telah ditunjuk, yaitu SPBU Panegoro, SPBU Mamboro, SPBU Sukarno Hatta, dan SPBU Martadinata. Sistem ini dirancang untuk mengkonsentrasikan pengisian bahan bakar kendaraan besar dalam satu sistem terpadu yang mudah dimonitor dan dikendalikan.
Pembatasan ini adalah bagian dari strategi pemerintah kota untuk mengelola ketersediaan dan distribusi BBM secara lebih efisien, mencegah penimbunan, dan memastikan keadilan akses bagi semua pengguna jalan. Sistem pembatasan per jenis kendaraan menunjukkan upaya pemerintah untuk memprioritaskan kebutuhan operasional kendaraan umum dan logistik daripada kendaraan pribadi.
Rencana Pembukaan Jembatan 1 dan 3 Jadi Dua Arah
Selain manajemen BBM, rapat koordinasi juga membahas rencana strategis untuk meningkatkan kapasitas jalur transportasi Kota Palu. Pemerintah merencanakan pembukaan Jembatan 1 dan 3 sebagai jalur dua arah untuk meningkatkan kelancaran arus lalu lintas.
Namun, rencana ini masih menunggu surat edaran resmi dari Wali Kota Palu sebelum dapat diimplementasikan. Pembukaan jalur dua arah pada dua jembatan tersebut diperkirakan dapat memperbaiki mobilitas masyarakat dengan mengurangi kemacetan di jalur-jalur utama Kota Palu.
Pembatasan Jalur Kontener di Dalam Kota
Keputusan lain yang diambil adalah pembatasan jalur kontener di dalam kota. Pembatasan ini dimaksudkan untuk mengurangi beban lalu lintas dengan mengalihkan kendaraan berat bermuatan kontener ke jalur-jalur alternatif yang telah ditentukan. Sistem pembatasan jalur ini juga bertujuan untuk menjaga kelayakan infrastruktur jalan dan mengurangi polusi serta kemacetan di pusat kota.
Masyarakat Kota Palu diharapkan untuk mematuhi ketentuan pembatasan BBM dan pembatasan jalur kontener ini demi terciptanya sistem transportasi yang lebih efisien dan berkelanjutan. Pemerintah akan terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap implementasi kebijakan ini untuk memastikan keefektifannya dalam meningkatkan mobilitas dan kesejahteraan masyarakat kota.











