JAKARTA, beritapalu.ID | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa debitur bank yang terbukti melakukan tindak pidana perbankan dapat dikenakan sanksi pidana. Penegasan ini menyusul putusan Pengadilan Negeri Pontianak yang berkekuatan hukum tetap pada 6 Februari 2026 atas perkara tindak pidana perbankan di PT BPR Duta Niaga Pontianak.
Perkara bermula dari hasil pengawasan OJK yang ditindaklanjuti melalui pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga penyidikan. Para debitur terbukti dengan sengaja menyebabkan atau turut serta membantu perbuatan anggota direksi sehingga terjadi pencatatan palsu dalam pembukuan, laporan kegiatan usaha, dokumen, maupun laporan transaksi rekening bank, termasuk melalui penerimaan fasilitas kredit yang tidak sesuai ketentuan.
Berdasarkan putusan pengadilan, tersangka AS dijatuhi pidana penjara satu tahun dan denda Rp250 juta, sementara tersangka HS dipidana penjara satu tahun dan denda Rp400 juta.
Selain para debitur, dua petinggi BPR juga dinyatakan terbukti bersalah. Direktur Utama ZB dijatuhi pidana penjara empat tahun dan denda Rp600 juta, sedangkan Direktur Operasional DD dipidana penjara tiga tahun enam bulan serta denda Rp600 juta.
Para pelaku dijerat Pasal 49 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan junto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
OJK menyatakan penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen menjaga integritas industri perbankan sekaligus memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang menyalahgunakan fasilitas pembiayaan. Masyarakat diimbau untuk selalu bertindak jujur dan transparan dalam mengajukan kredit serta menggunakan dana sesuai tujuan yang telah disepakati.
pojokPALU
pojokSIGI
pojokPOSO
pojokDONGGALA
pojokSULTENG
bisnisSULTENG
bmzIMAGES
rindang.ID
Akurat dan Terpecaya