beritapalu.id
Monday, 16 Mar 2026
🌐 Network
pojokPALU pojokPALU pojokSIGI pojokSIGI pojokPOSO pojokPOSO pojokDONGGALA pojokDONGGALA pojokSULTENG pojokSULTENG bisnisSULTENG bisnisSULTENG bmzIMAGES bmzIMAGES rindang.ID rindang.ID
Subscribe
beritapalu.ID
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
  • 🌐
  • Hukum-Kriminal
  • Seni-Budaya
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Religi
  • Style
  • Region
  • Militer
  • Opini
  • Travel
  • Visual
  • Komunitas
📂 Lainnya ▼
Indeks Feature Advertorial Liputan Khusus
beritapalu.IDberitapalu.ID
Search
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
BisnisHukum-KriminalNasionalNusantara

OJK Pidanakan Debitur dan Direksi BPR Duta Niaga Pontianak atas Kejahatan Perbankan

Published: 15 March, 2026
Share
Ilustrasi (©AI Generative)
Ilustrasi (©AI Generative)
SHARE

JAKARTA, beritapalu.ID | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa debitur bank yang terbukti melakukan tindak pidana perbankan dapat dikenakan sanksi pidana. Penegasan ini menyusul putusan Pengadilan Negeri Pontianak yang berkekuatan hukum tetap pada 6 Februari 2026 atas perkara tindak pidana perbankan di PT BPR Duta Niaga Pontianak.

Perkara bermula dari hasil pengawasan OJK yang ditindaklanjuti melalui pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga penyidikan. Para debitur terbukti dengan sengaja menyebabkan atau turut serta membantu perbuatan anggota direksi sehingga terjadi pencatatan palsu dalam pembukuan, laporan kegiatan usaha, dokumen, maupun laporan transaksi rekening bank, termasuk melalui penerimaan fasilitas kredit yang tidak sesuai ketentuan.

Berdasarkan putusan pengadilan, tersangka AS dijatuhi pidana penjara satu tahun dan denda Rp250 juta, sementara tersangka HS dipidana penjara satu tahun dan denda Rp400 juta.

BACA JUGA:  Melintas di Jembatan Beka, Polsek Dolo Sita Dua Jeriken Saguer

Selain para debitur, dua petinggi BPR juga dinyatakan terbukti bersalah. Direktur Utama ZB dijatuhi pidana penjara empat tahun dan denda Rp600 juta, sedangkan Direktur Operasional DD dipidana penjara tiga tahun enam bulan serta denda Rp600 juta.

Para pelaku dijerat Pasal 49 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan junto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

OJK menyatakan penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen menjaga integritas industri perbankan sekaligus memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang menyalahgunakan fasilitas pembiayaan. Masyarakat diimbau untuk selalu bertindak jujur dan transparan dalam mengajukan kredit serta menggunakan dana sesuai tujuan yang telah disepakati.

BACA JUGA:  Shalat Idul Fitri Digelar di Halaman Masjid Ta'miru Maros

 

Reporter: Basri Marzuki

Editor: beritapalu

TAGGED:bprdebiturduta niagakejahatan perbankanojkpidana
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Email Copy Link
Previous Article Kakanwil Ditjenpas Sulteng, Bagus Kurniawan meninjau Daour Sehat RUtan Kelas IIB DOnggala, Sabtu (14/3/2026). (©Humas Ditjenpas Sulteng) Safari Ramadan ke Rutan Donggala, Bagikan Bantuan hingga Tinjau Dapur
Next Article Tim SAR mempersiapkan peralatan untuk pencarian nelayan di Peraida Desa Lanona, Bungku Tengah, Morowali, Minggu (15/3/2026). (©Basarnas Palu) SAR Kerahkan Tim Cari Nelayan yang Jatuh dari Perahu di Perairan Morowali
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

You must be logged in to post a comment.

Berita Terbaru

Warga bersiap menaiki bus pada program mudik gratis di Palu, Senin (16/3/2026). (©bmzIMAGES/Basri Marzuki)
Palu

Pemprov Sulteng Berangkatkan 1.255 Pemudik Gratis ke Berbagai Daerah

16 March, 2026
Sejumlah partisipan mengikuti konferensi perdamaian internasional yang dilaksanakan secara daring, Sabtu (28/2/2026). (©IWPG)
Internasional

Perempuan dari 7 Negara Bersatu di Konferensi Perdamaian IWPG 2026

16 March, 2026
Sekot Irmayanti menyampaikan sambutan pada penutupan Weekend Ramadhan Night di Jlan Prof Muh Yamin, Palu, Minggu (15/3/2026). (©Prokopim Setda Kota Palu/Imron)
Bisnis

Weekend Ramadhan Night Palu Cetak Omset Hampir Rp1 Miliar

16 March, 2026
Patung Garuda di Taman Nasional yang patah sayapnya, Minggu (15/3/2026). (©Annisa Wibdy/RadarPalu)
Palu

Sayap Patung Garuda Taman Nasional Palu Patah Lagi

16 March, 2026
Sejumlah pesronel Polres Sigi pada Show of Force di Sigi, Sabtu (14/3/2025). (©Humas Polres Sigi)
Hukum-Kriminal

Polres Sigi Gelar Patroli Show of Force Jelang Idul Fitri

15 March, 2026

Berita Populer

A alias U bersama barang bukti sabu yang disita aparat Ditresnarkoba Polda SUlteng, Rabu (11/3/2026). (©Ditresnarkoba Polda Sulteng)
Hukum-Kriminal

Edarkan Sabu di Bahodopi, Pria Asal Kolaka Utara Ditangkap Poisi

13 March, 2026
Danrem 132/Tadulako Brigjen TNI Deni Gunawan mengecek senjata pada latihan pratugas Satgas Pamtas RI-PNG di Poso, Jumat (13/3/2026). (©Penrem132/Tdl)
Militer

Danrem 132/Tadulako Cek Senjata Satgas Pamtas RI–PNG

13 March, 2026
SS (59) bersama barang bukti sabu yang disita Satresnarkoba Polresta Palu, Sabtu (14/3/2026). (©Humas Polresta Palu)
Hukum-Kriminal

Satresnarkoba Polresta Palu Tangkap Pria dengan 46 Paket Sabu di Tatanga

14 March, 2026
Warga bersiap menaiki bus pada program mudik gratis di Palu, Senin (16/3/2026). (©bmzIMAGES/Basri Marzuki)
Palu

Pemprov Sulteng Berangkatkan 1.255 Pemudik Gratis ke Berbagai Daerah

16 March, 2026
Wali Kota Hadianto Rasyid bersama Kapolresta Palu, Kodim, dan Pengadilan usai meneken naskah PKS tentang pajak daerah di Palu, Jumat (13/3/2026). (©Prokopim Setda Kota Palu/Jufri)
Palu

Perkuat Pajak Daerah, Pemkot Palu Gandeng Kejaksaan, Kepolisian, Kodim, dan Pengadilan

13 March, 2026

Logo BeritaPalu.id Akurat dan Terpecaya

Komitmen kami terhadap akurasi, netralitas, keberimbangan, dan penyampaian berita terkini telah membangun kepercayaan dari banyak audiens. Terdepan dengan pembaruan terkini tentang peristiwa, tren, dan dinamika terbaru.
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow
WhatsAppFollow
LinkedInFollow
MediumFollow
QuoraFollow
- Advertisement -
bmzimages.combmzimages.com

Dapatkan Info Terbaru

Masukkan email Anda untuk mendapatkan pemberitahuan artikel baru

Berita Terkait

Kakanwil Ditjenpas Sulteng, Bagus Kurniawan meninjau Daour Sehat RUtan Kelas IIB DOnggala, Sabtu (14/3/2026). (©Humas Ditjenpas Sulteng)
Donggala

Safari Ramadan ke Rutan Donggala, Bagikan Bantuan hingga Tinjau Dapur

beritapalu
Kepala OJK Sulteng, Bonny Hardi Putra pada rilis kinerja dan buka puasa bersama di Palu, Jumat (13/3/2026). (©beritapalu.id/bmz)
Bisnis

Hingga Akhir 2025 Sektor Jasa Keuangan Sulteng Terjaga Stabil

beritapalu
Pangdam XXIII/Palaka Wira Mayjen TNI J. Binsar Parluhutan Sianipar meninjau stan penjualan beras SPHP usai membuka Bazar Ramadan di Lapangan Makodam XXIII/Palaka Wira, Palu, Jumat (13/3/2026). (©Pendam 23/PW)
Bisnis

Kodam XXIII/Palaka Wira Gelar Bazar Ramadan, 30 Lapak Kebutuhan Pokok

beritapalu
Sejumlah jurnalsi di Kota Palu foto bersama dengan Tim Komunikasi PT Vale Indonesia usai buka puasa bersama di palu, Kamis (12/3/2026). (©PT Vale Indonesia)
Bisnis

Buka Puasa Bersama Jurnalis, PT Vale Paparkan Perkembangan IGP Morowali

beritapalu
beritapalu.ID
Facebook Twitter Youtube Instagram Linkedin

About US

beritapalu.ID adalah situs berita online berbasis di Palu, Sulawesi Tengah, Indonesia. UU No.40/1999 dan Kode Etik Jurnalistik adalah panduan kami. Kecepatan memang penting, tapi akurasi pemberitaan jauh lebih penting. Kami berpihak kepada kebenaran dan kemaslahatan orang banyak dan idak semua berita yang disajikan mewakili pikiran kami. 

Managerial
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Karir
Kebijakan
  • Disclaimer
  • Kode Perilaku
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Berita

Kunjungi kami di

https://bmzimages.com

© 2025 by beritapalu.ID

PT Beritapalu Media Independen
All Rights Reserved.

Copyright © 2026 beritapalu.ID | Published by PT Beritapalu Media Independen | All Rights Reserved
Halaman
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?