JAKARTA, beritapalu.ID | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Program Alih Pengetahuan oleh Bank Umum. Aturan ini bertujuan memperkuat tata kelola pemanfaatan tenaga kerja asing (TKA) di sektor perbankan sekaligus memastikan program alih pengetahuan kepada tenaga kerja Indonesia berjalan optimal.
Penerbitan POJK ini dilatarbelakangi tiga pertimbangan utama. Pertama, kebutuhan bank terhadap TKA perlu disesuaikan dengan karakteristik dan kompleksitas usaha masing-masing bank. Kedua, meningkatnya integrasi perbankan global yang mendorong mobilitas tenaga kerja lintas negara dan transfer pengetahuan antarl embaga keuangan. Ketiga, perlunya harmonisasi ketentuan penggunaan TKA dengan perkembangan regulasi terkini.
Dalam aturan baru ini, OJK menyesuaikan jangka waktu penggunaan TKA untuk jabatan Pejabat Eksekutif serta Tenaga Ahli atau Konsultan menjadi paling lama lima tahun, dengan kemungkinan perpanjangan berdasarkan pertimbangan OJK.
POJK ini juga mengatur penambahan jabatan tertentu yang membutuhkan kompetensi khusus bagi bank umum yang sahamnya dimiliki lebih dari 25 persen oleh warga negara asing dan/atau badan hukum asing, dengan tetap memerlukan persetujuan OJK.
Untuk memperkuat alih pengetahuan, OJK mewajibkan bank yang menggunakan TKA untuk menugaskan tenaga kerja Indonesia ke luar negeri guna memperoleh pengalaman dan pengembangan kompetensi internasional. Penugasan dapat dilakukan melalui skema pertukaran talenta seperti program secondment maupun intra-corporate transferee.
Pelaksanaan penugasan tenaga kerja Indonesia ke luar negeri tersebut juga menjadi salah satu pertimbangan OJK dalam memberikan persetujuan penggunaan TKA, termasuk dalam penetapan jangka waktu maupun persetujuan perpanjangan penggunaan TKA lebih dari lima tahun.
POJK Nomor 1 Tahun 2026 ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 23 Februari 2026. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui aplikasi Sistem Informasi Ketentuan OJK (SIKEPO) di laman sikepo.ojk.go.id atau melalui aplikasi mobile di Google Play Store dan App Store.
pojokPALU
pojokSIGI
pojokPOSO
pojokDONGGALA
pojokSULTENG
bisnisSULTENG
bmzIMAGES
rindang.ID
Akurat dan Terpecaya