beritapalu.id
Wednesday, 11 Mar 2026
🌐 Network
pojokPALU pojokPALU pojokSIGI pojokSIGI pojokPOSO pojokPOSO pojokDONGGALA pojokDONGGALA pojokSULTENG pojokSULTENG bisnisSULTENG bisnisSULTENG bmzIMAGES bmzIMAGES rindang.ID rindang.ID
Subscribe
beritapalu.ID
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
  • 🌐
  • Hukum-Kriminal
  • Seni-Budaya
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Religi
  • Style
  • Region
  • Militer
  • Opini
  • Travel
  • Visual
  • Komunitas
📂 Lainnya ▼
Indeks Feature Advertorial Liputan Khusus
beritapalu.IDberitapalu.ID
Search
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
BisnisNasional

OJK Terbitkan Aturan Baru Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Perbankan

Published: 11 March, 2026
Share
Ilustrasi tenaga kerja asing di perbankan. (©AI Generative)
Ilustrasi tenaga kerja asing di perbankan. (©AI Generative)
SHARE

JAKARTA, beritapalu.ID | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Program Alih Pengetahuan oleh Bank Umum. Aturan ini bertujuan memperkuat tata kelola pemanfaatan tenaga kerja asing (TKA) di sektor perbankan sekaligus memastikan program alih pengetahuan kepada tenaga kerja Indonesia berjalan optimal.

Penerbitan POJK ini dilatarbelakangi tiga pertimbangan utama. Pertama, kebutuhan bank terhadap TKA perlu disesuaikan dengan karakteristik dan kompleksitas usaha masing-masing bank. Kedua, meningkatnya integrasi perbankan global yang mendorong mobilitas tenaga kerja lintas negara dan transfer pengetahuan antarl embaga keuangan. Ketiga, perlunya harmonisasi ketentuan penggunaan TKA dengan perkembangan regulasi terkini.

Dalam aturan baru ini, OJK menyesuaikan jangka waktu penggunaan TKA untuk jabatan Pejabat Eksekutif serta Tenaga Ahli atau Konsultan menjadi paling lama lima tahun, dengan kemungkinan perpanjangan berdasarkan pertimbangan OJK.

BACA JUGA:  Wabup Morowali Nilai Amdal PT Vale di Blok Bahodopi Komprehensif

POJK ini juga mengatur penambahan jabatan tertentu yang membutuhkan kompetensi khusus bagi bank umum yang sahamnya dimiliki lebih dari 25 persen oleh warga negara asing dan/atau badan hukum asing, dengan tetap memerlukan persetujuan OJK.

Untuk memperkuat alih pengetahuan, OJK mewajibkan bank yang menggunakan TKA untuk menugaskan tenaga kerja Indonesia ke luar negeri guna memperoleh pengalaman dan pengembangan kompetensi internasional. Penugasan dapat dilakukan melalui skema pertukaran talenta seperti program secondment maupun intra-corporate transferee.

Pelaksanaan penugasan tenaga kerja Indonesia ke luar negeri tersebut juga menjadi salah satu pertimbangan OJK dalam memberikan persetujuan penggunaan TKA, termasuk dalam penetapan jangka waktu maupun persetujuan perpanjangan penggunaan TKA lebih dari lima tahun.

BACA JUGA:  iDebKu, Aplikasi Layanan Informasi Debitur dari OJK

POJK Nomor 1 Tahun 2026 ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 23 Februari 2026. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui aplikasi Sistem Informasi Ketentuan OJK (SIKEPO) di laman sikepo.ojk.go.id atau melalui aplikasi mobile di Google Play Store dan App Store.

 

Reporter: Basri Marzuki

Editor: beritapalu

TAGGED:ojkperbankantenaga asingtenaga kerja
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Email Copy Link
Previous Article Forum Green Energy Transition Indonesia Day di Jakarta, Selasa (10/3/2026). (©IESR/Alif Fitrah Bagaskara) Indonesia di Persimpangan Transisi Energi, IESR Soroti Rendahnya Realisasi Proyek EBT
Next Article Kapolda Sulteng Irjen POl Endi Sutendi memberikan keterangan kepada wartawan usai Rakor Ops Ketupat Tinombala 2026 di Palu, Selasa (10/3/2026). Polda Sulteng Kerahkan 3.739 Personel untuk Operasi Ketupat Tinombala 2026
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

You must be logged in to post a comment.

Berita Terbaru

Kapolda Sulteng Irjen POl Endi Sutendi memberikan keterangan kepada wartawan usai Rakor Ops Ketupat Tinombala 2026 di Palu, Selasa (10/3/2026).
Hukum-Kriminal

Polda Sulteng Kerahkan 3.739 Personel untuk Operasi Ketupat Tinombala 2026

11 March, 2026
Ilustrasi tenaga kerja asing di perbankan. (©AI Generative)
Bisnis

OJK Terbitkan Aturan Baru Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Perbankan

11 March, 2026
Forum Green Energy Transition Indonesia Day di Jakarta, Selasa (10/3/2026). (©IESR/Alif Fitrah Bagaskara)
Lingkungan

Indonesia di Persimpangan Transisi Energi, IESR Soroti Rendahnya Realisasi Proyek EBT

11 March, 2026
Kakanwil Ditjenpas Sulteng Bagus Kurniawan (kiri) dan Kakanwil Kemenkum Sulteng Rakhmat Renaldy usai meneken naskah kerjasama, Selasa (10/3/2026). (©Humas Ditjenpas Sulteng)
Palu

Kanwil Ditjenpas Sulteng Jalin Kerja Sama dengan Bawaslu dan Kemenkum Sulteng

11 March, 2026
Kakanwil Ditjenpas Sulteng Bagus Kurniawan meneken berita acara pelantikan 3 pejabat struktural di lingkup Kawil Ditjenpas Sulteng, Selasa (10/3/2026). (©Humas Ditjenpas Sulteng)
Palu

Kakanwil Ditjenpas Sulteng Lantik 3 Pejabat dan Naikkan Pangkat 6 Pegawai

11 March, 2026

Berita Populer

Ilustrasi (©AI Generative)
Komunitas

PETI Ancam Situs Megalit Dongi-Dongi, Gubernur Sulteng: Kami Bekerja, Bukan Diam

9 March, 2026
Wali Kota Hadianto pada buka puasa bersama para Ketua RT dan RW se Kota Palu, Senin (9/3/2026). (©Prokopim Setda Kota Palu/Jufri)
Palu

Pemkot Palu Siapkan Proyek Silabeta dan Pasar Inpres, Rampung 2027

9 March, 2026
Ilustrasi. (©AI Generative)
Opini

Dongi-Dongi: Ketika Tambang, Narasi “Enclave”, dan Keberanian Negara Diuji

9 March, 2026
Sekot Irmayanti berdialog dengan pimpinan Jamkrindo di Kantor Wali Kota Palu, Senin (9/3/2026). (©Prokopim Setda Kota Palu/Jufri)
Bisnis

Jamkrindo-Pemkot Palu Jajaki Kerja Sama Perkuat Akses Pembiayaan UMKM

9 March, 2026
Ilustrasi. (©AI Generative)
Headline

Karhutla Kembali Terjadi di Toboli–Avolua Parigi Moutong

9 March, 2026

Logo BeritaPalu.id Akurat dan Terpecaya

Komitmen kami terhadap akurasi, netralitas, keberimbangan, dan penyampaian berita terkini telah membangun kepercayaan dari banyak audiens. Terdepan dengan pembaruan terkini tentang peristiwa, tren, dan dinamika terbaru.
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow
WhatsAppFollow
LinkedInFollow
MediumFollow
QuoraFollow
- Advertisement -
bmzimages.combmzimages.com

Dapatkan Info Terbaru

Masukkan email Anda untuk mendapatkan pemberitahuan artikel baru

Berita Terkait

Bupati Morowali Iksan Baharudin Abd Rauf bersama Presiden Direktur & CEO Bernardus Irmanto pad abuka pusaa bersama di Morowali, Selasa (10/3/2026). (©PT Vale Indonesia)
Bisnis

PT Vale dan Pemkab Morowali Perkuat Sinergi Investasi IGP Morowali

beritapalu
Ilustrasi (©AI Generative)
Bisnis

OJK Proyeksikan Kredit UMKM Tumbuh 7–9 Persen di 2026

beritapalu
Kepala Perwakilan UNFPA Indonesia, Hassan Mohtashami pada peringatan Hari Perempuan Internasional (IWD) 2026 di Jakarta, Selasa (10/3/2026). (©Itsnain G. Bagus/UNFPA Indonesia)
Internasional

UNFPA dan Kedutaan Filipina Soroti Kekerasan Digital terhadap Perempuan

beritapalu
Wawali Imelda pada Pasar Murah yang digelar di halaman Mapolresta Palu, Selaa (10/3/2026). (©Prokopim Setda Kota Palu/Jufri)
Bisnis

Pasar Murah di Polresta Palu, Wawali Harap Harga Bisa Stabil

beritapalu
beritapalu.ID
Facebook Twitter Youtube Instagram Linkedin

About US

beritapalu.ID adalah situs berita online berbasis di Palu, Sulawesi Tengah, Indonesia. UU No.40/1999 dan Kode Etik Jurnalistik adalah panduan kami. Kecepatan memang penting, tapi akurasi pemberitaan jauh lebih penting. Kami berpihak kepada kebenaran dan kemaslahatan orang banyak dan idak semua berita yang disajikan mewakili pikiran kami. 

Managerial
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Karir
Kebijakan
  • Disclaimer
  • Kode Perilaku
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Berita

Kunjungi kami di

https://bmzimages.com

© 2025 by beritapalu.ID

PT Beritapalu Media Independen
All Rights Reserved.

Copyright © 2026 beritapalu.ID | Published by PT Beritapalu Media Independen | All Rights Reserved
Halaman
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?