PALU, beritapalu.ID | Pemerintah Kota Palu menetapkan, seluruh SPBU di dalam kota tidak lagi melayani pengisian BBM untuk truk kontainer. Kendaraan besar tersebut akan diarahkan ke SPBU yang berada di wilayah lingkar luar kota, sementara SPBU di dalam kota diprioritaskan untuk kendaraan kecil.
“Semua SPBU di wilayah dalam kota nantinya tidak lagi melayani truk kontainer, seperti yang berada di Jalan Ponegoro, Pramuka, Moh. Yamin, dan wilayah dalam lainnya. SPBU yang berada di lingkar luar kota yang akan kita dorong untuk melayani kendaraan-kendaraan besar,” ujar Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid saat menerima kunjungan Dewan Pengurus Wilayah Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (DPW ALFI/ILFA) Provinsi Sulawesi Tengah di ruang kerjanya, Selasa (3/3/2026).
Kebijakan ini merupakan bagian dari penataan jalur lintas truk pengangkut peti kemas di wilayah Kota Palu yang menjadi pokok pembahasan dalam pertemuan tersebut.
Wali Kota Hadianto menegaskan bahwa penataan ini perlu diterapkan meskipun berpotensi menimbulkan berbagai tanggapan. “Suka atau tidak suka, mau atau tidak mau, hal ini tetap akan kita terapkan. Kalau tidak kita terapkan, kita tidak pernah tahu di mana kelemahan yang perlu kita evaluasi,” tegasnya.
Wali kota juga menekankan bahwa penataan jalur logistik merupakan syarat perkembangan kota. “Kalau tidak seperti itu, kota kita tidak akan berkembang. Langkah pertama yang kita lakukan adalah pembatasan, dan tentu saja tetap akan kita evaluasi,” tambahnya.
Seluruh masukan dari DPW ALFI/ILFA akan dikaji sebelum kebijakan final diambil. Pemerintah Kota Palu berencana menggelar pertemuan lanjutan pada Kamis (5/3/2026) dengan mengundang pihak asosiasi logistik, SPBU, dan pihak pergudangan.
pojokPALU
pojokSIGI
pojokPOSO
pojokDONGGALA
pojokSULTENG
bisnisSULTENG
bmzIMAGES
rindang.ID
Akurat dan Terpecaya