PARIGI MOUTONG, beritapalu.ID | Polsek Tomini menangkap empat orang terduga pengguna narkoba jenis sabu dan mengamankan sembilan paket sabu serta empat unit telepon genggam dalam operasi Giat Imbangan Operasi Penyakit Masyarakat (PEKAT) Tinombala 2026, Selasa (24/2/2026) malam.
Kapolsek Tomini IPTU Sumarlin memimpin langsung operasi yang digelar sekitar pukul 22.00 Wita di Desa Ogotumubu, Kecamatan Tomini. Petugas mendapati empat orang yang diduga tengah menggunakan sabu di sebuah rumah milik pria berinisial DJ (45).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan delapan paket sabu tersimpan dalam bungkus rokok merek Potenza 16 yang diduga milik DJ. Sementara dari pria berinisial RI (37), warga Desa Ambesia, ditemukan satu paket sabu senilai Rp100 ribu yang disembunyikan dalam kondom bersama sebuah ponsel Samsung.
Total sembilan paket sabu berhasil diamankan bersama empat unit telepon genggam (Samsung, Vivo, dan dua unit lainnya). Keempat terduga pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Tomini untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Operasi ini merupakan bagian dari upaya Polsek Tomini membersihkan wilayah dari narkoba, miras ilegal, dan penyakit masyarakat menjelang Bulan Suci Ramadhan dan Idul Fitri 1447 Hijriah.
Sebelum menemukan kasus di Desa Ogotumubu, tim terlebih dahulu menyisir Desa Biga untuk memeriksa peredaran minuman keras ilegal, namun tidak menemukan aktivitas mencurigakan.
IPTU Sumarlin menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Penindakan tidak berhenti pada pengguna, tetapi akan dikembangkan terhadap jaringan pemasok.
“Kami tidak akan berhenti pada pemakai. Siapa pun yang terlibat dalam jaringan peredaran akan kami kejar. Ini peringatan keras—jangan jadikan Tomini ladang narkoba,” ujarnya.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat Tomini untuk melaporkan jika mengetahui peredaran narkoba, miras ilegal, atau aktivitas mencurigakan dengan jaminan perlindungan identitas pelapor.
Operasi PEKAT Tinombala 2026 menargetkan berbagai bentuk penyakit masyarakat, mulai dari peredaran minuman keras tanpa izin, judi konvensional dan online, sabung ayam, senjata api dan bahan peledak, premanisme, senjata tajam, prostitusi, narkoba, geng motor, hingga petasan dan kejahatan 4C.
pojokPALU
pojokSIGI
pojokPOSO
pojokDONGGALA
pojokSULTENG
bisnisSULTENG
bmzIMAGES
rindang.ID
Akurat dan Terpecaya