PALU, beritapalu.ID | Unit Reskrim Polsek Tawaeli mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan menangkap seorang terduga pelaku. Pengungkapan kasus ini disampaikan di Mapolsek Tawaeli, Kelurahan Panau, Kecamatan Tawaeli, Kota Palu.
Kapolsek Tawaeli IPTU Zulham Abdillah didampingi Kanit Reskrim IPTU Farid mengatakan, pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/16/II/2026/SPKT/Sek Tawaeli/Resta Palu/Polda Sulteng tertanggal 11 Februari 2026.
Terduga pelaku yang ditangkap berinisial SPN, lahir di Kisaran 1995, berprofesi sebagai wiraswasta, dan beralamat di Huntap 1 Perumahan Cinta Kasih Tondo. Dari tangan tersangka, polisi turut menyita barang bukti berupa dua unit sepeda motor Yamaha Mio M3 125.
Kapolsek Tawaeli menegaskan komitmen institusinya dalam memberantas kejahatan jalanan. “Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas pelaku tindak pidana, khususnya curanmor, demi menjaga rasa aman dan kenyamanan masyarakat di wilayah hukum Polresta Palu,” ujar IPTU Zulham Abdillah menyampaikan pernyataan Kapolresta Palu.
Kapolresta Palu, Komdes Hari Rosena juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban. “Kami mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan, karena sinergi antara kepolisian dan warga menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” tambahnya.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tawaeli untuk keperluan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
pojokPALU
pojokSIGI
pojokPOSO
pojokDONGGALA
pojokSULTENG
bisnisSULTENG
bmzIMAGES
rindang.ID
Akurat dan Terpecaya