beritapalu.id
Sunday, 22 Feb 2026
🌐 Network
pojokPALU pojokPALU pojokSIGI pojokSIGI pojokPOSO pojokPOSO pojokDONGGALA pojokDONGGALA pojokSULTENG pojokSULTENG bisnisSULTENG bisnisSULTENG bmzIMAGES bmzIMAGES rindang.ID rindang.ID
Subscribe
beritapalu.ID
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
  • 🌐
  • Hukum-Kriminal
  • Seni-Budaya
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Religi
  • Style
  • Region
  • Militer
  • Opini
  • Travel
  • Visual
  • Komunitas
📂 Lainnya ▼
Indeks Feature Advertorial Liputan Khusus
beritapalu.IDberitapalu.ID
Search
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
BisnisHukum-KriminalNasional

OJK Denda Pegiat Medsos dan Pelaku Manipulasi Harga di Pasar Modal

Published: 21 February, 2026
Share
Ilustrasi (©AI Generative)
Ilustrasi (©AI Generative)
SHARE

JAKARTA, beritapalu.ID | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda kepada seorang pegiat media sosial pasar modal dan tiga pihak lainnya yang terbukti melakukan manipulasi harga perdagangan saham. Penetapan sanksi ini diumumkan OJK pada Jumat ini sebagai bentuk komitmen pengawasan dan penegakan hukum di bidang pasar modal.

OJK menetapkan denda sebesar Rp5,35 miliar kepada pegiat media sosial berinisial BVN atas pelanggaran manipulasi harga dengan modus penyebaran informasi di media sosial pada sejumlah perdagangan saham periode 2021–2022. Berdasarkan hasil pemeriksaan, BVN terbukti melakukan pelanggaran pada perdagangan saham PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS) pada periode September–Desember 2021, PT MD Pictures Tbk (FILM) periode Januari–Desember 2021, serta PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) periode Maret–Juni 2022.

BACA JUGA:  Sinyal Harapan dari Palu: Ketika Inovasi Telkomsel Menyentuh Anak Muda

OJK menemukan bahwa BVN melakukan manipulasi pasar dengan menempatkan order beli dan jual sejumlah saham menggunakan beberapa rekening efek, sehingga menciptakan gambaran semu atas perdagangan yang tidak mencerminkan kekuatan beli dan jual yang sesungguhnya. Di saat yang sama, BVN memanfaatkan reaksi para pengikutnya di media sosial dengan menyebarkan informasi atau perkiraan pergerakan harga saham tertentu, lalu mengambil posisi beli atau jual untuk meraup keuntungan dari reaksi tersebut.

Selain kasus BVN, OJK juga menjatuhkan sanksi administratif kepada tiga pihak terkait manipulasi perdagangan saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) periode Januari hingga April 2016. PT Dana Mitra Kencana dikenai denda sebesar Rp2,1 miliar karena terbukti secara tidak langsung melakukan transaksi saham IMPC melalui 17 nasabah dengan total nilai transaksi Rp43,7 miliar, yang menciptakan gambaran semu kegiatan perdagangan di bursa. Sementara itu, dua individu berinisial UPT dan MLN masing-masing dikenai denda Rp1,8 miliar atas perbuatan serupa melalui 12 nasabah dengan total nilai transaksi Rp49,1 miliar.

BACA JUGA:  OJK Buka Akses Keuangan Seluasnya bagi Kalangan Difabel

OJK menyatakan pengenaan sanksi ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan dalam memperkuat integritas, transparansi, dan kepercayaan publik terhadap industri pasar modal Indonesia. “OJK akan terus melaksanakan pengawasan serta penegakan ketentuan secara konsisten dan proporsional berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” demikian pernyataan OJK.

Seluruh pihak yang dijatuhi sanksi terbukti melanggar Pasal 91 dan 92 Undang-Undang Pasar Modal (UUPM) sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUPPSK).

 

Reporter: Basri Marzuki

Editor: beritapalu

TAGGED:dendamanipulasimedia sosialojkpasar modal
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Email Copy Link
Previous Article Ilustrasi warga melakukan registrasi dengan face recognition dalam program Semantik Telkomsel. (©Telkomsel) Telkomsel Terapkan Registrasi Biometrik Wajah untuk Nomor Seluler
Next Article Kasdam XXIII/Palaka Wira Brigjen TNI Agus Sasmita menyerahkan makanan sahur gratis kepad awarga di Posko Haru Gratis Palu, Sbatu (21/2/2026) dini hari. (©Pendam23/PW) Kasdam XXIII/Palaka Wira dan HPA Bagikan Sahur Gratis kepada Warga
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

You must be logged in to post a comment.

Berita Terbaru

Warga memotret bus Trans Palu sesaat setelah dilaunching di Halaman kantor Wali Kota Palu, Jumat (20/9/2024). (Foto: bmzIMAGES/basri marzuki)
Palu

Apa pendapat Anda tentang bus TransPalu?

22 February, 2026
Ilustrasi audisi tilawatil Quran. (©AI Generative)
Komunitas

Pemkot Palu Gelar Audisi Tilawatil Qur’an, Pendaftaran Dibuka hingga 28 Februari

21 February, 2026
Polisi bersama warga mengevakuasi jenazah seorang lansi yang ditemukan mengapung di Pantai Dimpalon Baru, Banggai, Jumat (20/2/2026). (©Humas Polres Banggai)
Banggai

Mayat Lansia Ditemukan Mengapung di Pantai Dimpalon Baru, Banggai

21 February, 2026
Kasdam XXIII/Palaka Wira Brigjen TNI Agus Sasmita menyerahkan makanan sahur gratis kepad awarga di Posko Haru Gratis Palu, Sbatu (21/2/2026) dini hari. (©Pendam23/PW)
Komunitas

Kasdam XXIII/Palaka Wira dan HPA Bagikan Sahur Gratis kepada Warga

21 February, 2026
Ilustrasi (©AI Generative)
Bisnis

OJK Denda Pegiat Medsos dan Pelaku Manipulasi Harga di Pasar Modal

21 February, 2026

Berita Populer

Ilustrasi (Generative AI)
Opini

Negara Menagih “Utang” di Tanah Sulteng: Tamparan bagi Korporasi, Ujian bagi Nyali Pemerintah

21 February, 2026
Ilustrasi warga melakukan registrasi dengan face recognition dalam program Semantik Telkomsel. (©Telkomsel)
Bisnis

Telkomsel Terapkan Registrasi Biometrik Wajah untuk Nomor Seluler

21 February, 2026
Lokasi longsor yang menimbun pekerja tambang di kawasan IMIP Morowali, Rabu (18/2/2026). (©media sosial)
Lingkungan

YTM Desak Evaluasi Menyeluruh Fasilitas Penyimpanan Tailing di IMIP Morowali

19 February, 2026
Pangdam XXIII/Palaka Wira, Mayjen TNI Jonathan Binsar Parluhutan Sianipar memeriksa langsung calon bintara di Mayonif 711/Rks, Palu, Kamis (19/2/2026). (©Pendam23/PW)
Militer

Kodam XXIII/Palaka Wira Gelar Sidang Parade Caba PK TNI AD Reguler Pria

19 February, 2026
Warga memotret bus Trans Palu sesaat setelah dilaunching di Halaman kantor Wali Kota Palu, Jumat (20/9/2024). (Foto: bmzIMAGES/basri marzuki)
Palu

Apa pendapat Anda tentang bus TransPalu?

22 February, 2026

Logo BeritaPalu.id Akurat dan Terpecaya

Komitmen kami terhadap akurasi, netralitas, keberimbangan, dan penyampaian berita terkini telah membangun kepercayaan dari banyak audiens. Terdepan dengan pembaruan terkini tentang peristiwa, tren, dan dinamika terbaru.
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow
WhatsAppFollow
LinkedInFollow
MediumFollow
QuoraFollow
- Advertisement -
bmzimages.combmzimages.com

Dapatkan Info Terbaru

Masukkan email Anda untuk mendapatkan pemberitahuan artikel baru

Berita Terkait

A dan C, tersangka pencurian besi tower bersama barang bukti di Mapolsek Palu Barat, Kamis (19/2/20206). (©Humas Polresta Palu)
Hukum-Kriminal

Polsek Palu Barat Tangkap Pelaku Pencurian Besi Tower PLN

beritapalu
Tersangka SPN (tengah jongkok) bersama barang bukti yang berhasil diamankan di Mapolsek Tawaili, Rabu (18/2/2026). (©Humas Polersta Palu)
Hukum-Kriminal

Polsek Tawaeli Ungkap Kasus Curanmor, Satu Pelaku Ditangkap

beritapalu
Ironkey (©Kignston Technology)
Bisnis

Kingston Perkuat Standar Keamanan Data dengan Sertifikasi FIPS 140-3 Level 3

beritapalu
Wawali Imelda (keempat kanan) bersama Kepala Perwakilan BI Sulteng Irfan Sukarna (ketiga kanan), Sekot Irmayanti (keempat kiri) dan unsur Forkopimda pada pembukaan Pasar Ramadhan di Halaman kantor Wali Kota Palu, Kamis (19/2/2026). (©Prokopim Setda Kota Palu)
Bisnis

Bersama BI Sulteng, Wawali Imelda Buka Pasar Ramadan 2026

beritapalu
beritapalu.ID
Facebook Twitter Youtube Instagram Linkedin

About US

beritapalu.ID adalah situs berita online berbasis di Palu, Sulawesi Tengah, Indonesia. UU No.40/1999 dan Kode Etik Jurnalistik adalah panduan kami. Kecepatan memang penting, tapi akurasi pemberitaan jauh lebih penting. Kami berpihak kepada kebenaran dan kemaslahatan orang banyak dan idak semua berita yang disajikan mewakili pikiran kami. 

Managerial
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Karir
Kebijakan
  • Disclaimer
  • Kode Perilaku
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Berita

Kunjungi kami di

https://bmzimages.com

© 2025 by beritapalu.ID

PT Beritapalu Media Independen
All Rights Reserved.

Copyright © 2026 beritapalu.ID | Published by PT Beritapalu Media Independen | All Rights Reserved
Halaman
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?