JAKARTA, beritapalu.ID | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda kepada seorang pegiat media sosial pasar modal dan tiga pihak lainnya yang terbukti melakukan manipulasi harga perdagangan saham. Penetapan sanksi ini diumumkan OJK pada Jumat ini sebagai bentuk komitmen pengawasan dan penegakan hukum di bidang pasar modal.
OJK menetapkan denda sebesar Rp5,35 miliar kepada pegiat media sosial berinisial BVN atas pelanggaran manipulasi harga dengan modus penyebaran informasi di media sosial pada sejumlah perdagangan saham periode 2021–2022. Berdasarkan hasil pemeriksaan, BVN terbukti melakukan pelanggaran pada perdagangan saham PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS) pada periode September–Desember 2021, PT MD Pictures Tbk (FILM) periode Januari–Desember 2021, serta PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) periode Maret–Juni 2022.
OJK menemukan bahwa BVN melakukan manipulasi pasar dengan menempatkan order beli dan jual sejumlah saham menggunakan beberapa rekening efek, sehingga menciptakan gambaran semu atas perdagangan yang tidak mencerminkan kekuatan beli dan jual yang sesungguhnya. Di saat yang sama, BVN memanfaatkan reaksi para pengikutnya di media sosial dengan menyebarkan informasi atau perkiraan pergerakan harga saham tertentu, lalu mengambil posisi beli atau jual untuk meraup keuntungan dari reaksi tersebut.
Selain kasus BVN, OJK juga menjatuhkan sanksi administratif kepada tiga pihak terkait manipulasi perdagangan saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) periode Januari hingga April 2016. PT Dana Mitra Kencana dikenai denda sebesar Rp2,1 miliar karena terbukti secara tidak langsung melakukan transaksi saham IMPC melalui 17 nasabah dengan total nilai transaksi Rp43,7 miliar, yang menciptakan gambaran semu kegiatan perdagangan di bursa. Sementara itu, dua individu berinisial UPT dan MLN masing-masing dikenai denda Rp1,8 miliar atas perbuatan serupa melalui 12 nasabah dengan total nilai transaksi Rp49,1 miliar.
OJK menyatakan pengenaan sanksi ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan dalam memperkuat integritas, transparansi, dan kepercayaan publik terhadap industri pasar modal Indonesia. “OJK akan terus melaksanakan pengawasan serta penegakan ketentuan secara konsisten dan proporsional berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” demikian pernyataan OJK.
Seluruh pihak yang dijatuhi sanksi terbukti melanggar Pasal 91 dan 92 Undang-Undang Pasar Modal (UUPM) sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUPPSK).
pojokPALU
pojokSIGI
pojokPOSO
pojokDONGGALA
pojokSULTENG
bisnisSULTENG
bmzIMAGES
rindang.ID
Akurat dan Terpecaya