PALU, beritapalu.ID | Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palu menerima Penghargaan Predikat Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025 dari Ombudsman Republik Indonesia. Penghargaan tersebut diserahkan dalam acara di Aula Rupatama Polda Sulawesi Tengah, Selasa (3/2/2026).
Penghargaan diterima oleh Kepala Bagian Operasi (Kabagops) Polresta Palu, Kompol I Dewa Gede Meiriawan, yang mewakili Kapolresta Palu Kombes Pol Hari Rosena. Prosesi penyerahan disaksikan langsung oleh Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Sulawesi Tengah beserta sejumlah pejabat terkait.
Dalam penilaian Ombudsman RI, Polresta Palu dinilai konsisten dalam menyelenggarakan pelayanan publik yang mematuhi standar pelayanan, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Penilaian mencakup aspek prosedur layanan, ketersediaan sarana prasarana, serta profesionalisme personel dalam melayani masyarakat.
“Penghargaan ini merupakan buah dari kerja kolektif seluruh personel Polresta Palu dalam memberikan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat,” ujar Kapolresta Palu Kombes Pol Hari Rosena melalui pernyataan yang disampaikan Kabagops Kompol I Dewa Gede Meiriawan.
Penghargaan ini diharapkan dapat memotivasi jajaran Polresta Palu untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kepolisian Republik Indonesia.
pojokPALU
pojokSIGI
pojokPOSO
pojokDONGGALA
pojokSULTENG
bisnisSULTENG
bmzIMAGES
rindang.ID
Akurat dan Terpecaya