PALU, beritapalu.ID | Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah menangkap seorang terduga kurir narkoba berinisial AAD (25) yang membawa 1 kilogram sabu-sabu di Jalan Kasuari, Kecamatan Palu Selatan, Kamis (29/1/2026) pukul 21.55 WITA.
Direktur Ditresnarkoba Polda Sulteng Kombes Pol Pribadi Sembiring mengatakan, anggota Opsnal Unit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba yang dipimpin Kasubdit 1 AKBP Mulyadi bersama Kanit dan Panit berhasil mengamankan terduga pelaku.
Saat ditangkap, tim menyita satu bungkus besar sabu-sabu yang disembunyikan AAD di dasbor tempat kaki sepeda motor Yamaha Mio M3 miliknya.
“Saat ditangkap AAD tidak bisa mengelak. Dan saat ini AAD beserta barang bukti telah diamankan di Mako Ditresnarkoba Polda Sulteng untuk proses hukum lebih lanjut,” terang Sembiring di Palu, Jumat (30/1/2026).
Seusai ditangkap, anggota Opsnal Unit 1 Subdit 1 menyita beberapa barang bukti berupa satu bungkus besar sabu-sabu dengan berat bruto 1 kilogram, satu unit handphone warna hitam, dan satu unit motor Yamaha Mio M3 warna kuning.
AAD yang merupakan warga Kota Palu disangkakan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 609 ayat 2 KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sembiring menjelaskan, AAD masih diduga sebagai kurir. Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengetahui asal sabu-sabu dan kemana akan diedarkan barang haram tersebut.
Ditresnarkoba Polda Sulteng menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika demi terciptanya masyarakat yang aman dan sehat.
pojokPALU
pojokSIGI
pojokPOSO
pojokDONGGALA
pojokSULTENG
bisnisSULTENG
bmzIMAGES
rindang.ID
Akurat dan Terpecaya