PALU, beritapalu.ID | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu berhasil mengamankan dua terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Baligau, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Selasa (27/1/2026).
Kasat Resnarkoba Polresta Palu AKP Usman menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 13.30 WITA terhadap seorang perempuan berinisial I (52). Dari hasil penggeledahan badan, ditemukan satu paket narkotika diduga sabu seberat bruto 0,613 gram serta uang tunai Rp74.000 yang diduga hasil penjualan sabu.
Penangkapan kedua dilakukan sekitar pukul 13.35 WITA terhadap seorang laki-laki berinisial MZ (19). Dari hasil penggeledahan badan dan kendaraan, ditemukan enam paket narkotika diduga sabu dengan berat bruto 2,732 gram, sebuah bungkus klip plastik, dan sebuah barang warna biru yang diduga terkait penyalahgunaan narkotika.
“Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait transaksi narkotika di wilayah tersebut. Tim opsnal kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua terduga pelaku saat berada di lokasi,” ujar Usman.
Kedua terduga pelaku langsung dibawa ke Mapolresta Palu untuk proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 609 ayat (1) huruf A KUHP Nasional atas dugaan peredaran dan kepemilikan narkotika.
Kapolresta Palu Kombes Pol Hari Rosena menyampaikan bahwa penindakan tegas terhadap peredaran narkotika merupakan prioritas utama dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Palu.
“Kami mengecam keras peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Palu dan berkomitmen menindak tegas setiap pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada ruang bagi pelanggar hukum untuk berkeliaran di Kota Palu,” tegas Hari Rosena.
Usman menjelaskan, proses penyidikan terhadap kedua terduga pelaku terus berjalan dan akan dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
“Kami akan terus mendalami kasus ini, memeriksa saksi-saksi, dan memastikan tindakan hukum tegas dijalankan sesuai fakta di lapangan. Setiap laporan masyarakat menjadi sangat penting dalam rangka memutus mata rantai peredaran narkotika,” tegasnya.
Polresta Palu mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing guna mempercepat upaya penegakan hukum.
pojokPALU
pojokSIGI
pojokPOSO
pojokDONGGALA
pojokSULTENG
bisnisSULTENG
bmzIMAGES
rindang.ID
Akurat dan Terpecaya