PALU, beritapalu.ID | Yayasan Tanah Merdeka (YTM) mengungkap bank-bank BUMN telah menggelontorkan kredit senilai USD 2,5 miliar atau setara puluhan triliun rupiah untuk proyek pemurnian nikel teknologi High Pressure Acid Leaching (HPAL) di kawasan Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Sulawesi Tengah.
Ketua YTM Richard Labiro menyatakan, aliran modal besar-besaran ini menjadi mesin penggerak industri nikel kadar rendah yang melanggengkan praktik pendanaan demi mengejar rantai pasok baterai kendaraan listrik global.
“Dengan nilai investasi sebesar itu, perbankan domestik seolah sedang berjudi dengan uang publik, menaruhnya di tengah proyek HPAL yang punya rekam jejak risiko lingkungan yang berat,” ujar Richard dalam keterangan tertulisnya, Jumat (9/1/2026).
YTM mencatat kucuran kredit dari bank-bank BUMN mengalir deras ke konglomerasi besar seperti PT Merdeka Battery Materials Tbk (MDKA) atau Merdeka Group, serta Nickel Industries (NIC) yang bermarkas di Sydney, Australia. Kedua perusahaan tersebut bekerja sama dengan Tsingshan Group, produsen utama baja nirkarat dunia, dan memiliki izin usaha pertambangan (IUP) serta fasilitas pengolahan nikel terintegrasi di IMIP.
Data YTM menunjukkan pada 2025, Bank Mandiri, BNI, BRI, Bangkok Bank, dan Permata menyalurkan USD 1,4 miliar kepada MBMA/SLNC untuk proyek HPAL. Pada 2024, BRI, Mandiri, dan Bangkok Bank mengucurkan USD 490 juta ke MBMA/ESG New Energy, sementara BNI dan DBS Bank menyalurkan USD 650 juta ke Nickel Industries/ENC.
YTM menyoroti struktur kepemilikan PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA) yang melibatkan PT Saratoga Investama Sedaya (19,40 persen) dengan Edwin Soeryadjaya sebagai Presiden Komisaris dan Sandiaga Uno yang memegang 21,51 persen saham Saratoga. Garibaldi “Boy” Thohir tercatat mendekap 7,46 persen saham MDKA dan menguasai hampir seperlima saham PT Provident Investasi Bersama Tbk.
“Hubungan antara penyokong industri nikel dan regulator perbankan BUMN ini menciptakan tanda tanya besar atas objektivitas penyaluran kredit USD 2,5 miliar ke proyek-proyek yang sarat risiko lingkungan,” tegas Richard.
YTM juga mengungkap Sakti Wahyu Trenggono, Menteri Kelautan dan Perikanan, memiliki 0,98 persen saham MDKA.
Richard menjelaskan teknologi HPAL menghasilkan limbah tailing yang berdasarkan PP Nomor 22 Tahun 2021 diklasifikasikan sebagai Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) Spesifik Khusus kategori bahaya 2 yang menyimpan daya rusak kronis dalam jangka panjang.
YTM menuntut tiga hal: pertama, mendesak perbankan BUMN menyetop pendanaan pada proyek HPAL yang tidak memiliki transparansi perlindungan ekologis. Kedua, meminta otoritas terkait mengaudit potensi konflik kepentingan dalam penyaluran kredit USD 2,5 miliar kepada perusahaan terafiliasi elit politik. Ketiga, menghentikan segala izin pembuangan limbah beracun (tailing) ke zona aquatik yang merusak ruang hidup masyarakat Sulawesi Tengah.
pojokPALU
pojokSIGI
pojokPOSO
pojokDONGGALA
pojokSULTENG
bisnisSULTENG
bmzIMAGES
rindang.ID
Akurat dan Terpecaya