beritapalu.id
Tuesday, 10 Mar 2026
🌐 Network
pojokPALU pojokPALU pojokSIGI pojokSIGI pojokPOSO pojokPOSO pojokDONGGALA pojokDONGGALA pojokSULTENG pojokSULTENG bisnisSULTENG bisnisSULTENG bmzIMAGES bmzIMAGES rindang.ID rindang.ID
Subscribe
beritapalu.ID
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
  • 🌐
  • Hukum-Kriminal
  • Seni-Budaya
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Religi
  • Style
  • Region
  • Militer
  • Opini
  • Travel
  • Visual
  • Komunitas
📂 Lainnya ▼
Indeks Feature Advertorial Liputan Khusus
beritapalu.IDberitapalu.ID
Search
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum-KriminalMorowaliPalu

Komnas HAM Sulteng Desak Kapolres Morowali Diperiksa

Published: 5 January, 2026
Share
Kepala Komnas HAM Sulteng, Livand Breemer saat bertemu dengan Wakapolda Brugjen Pol Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf. (©Komnas HAM Sutleng)
Kepala Komnas HAM Sulteng, Livand Breemer saat bertemu dengan Wakapolda Brugjen Pol Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf. (©Komnas HAM Sutleng)
SHARE

Sebut Penahanan Aktivis Lingkungan In-Prosedural

PALU, beritapalu.ID | Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah mengecam keras tindakan penahanan terhadap sejumlah aktivis lingkungan di Kabupaten Morowali yang dinilai in-prosedural atau tidak sesuai prosedur hukum.

Komnas HAM mendesak agar seluruh aktivis yang ditahan segera dibebaskan dan meminta Mabes Polri serta Polda Sulteng melakukan pemeriksaan terhadap Kapolres Morowali atas dugaan penyalahgunaan wewenang.

Pernyataan tersebut disampaikan di Palu, Senin (5/1/2026). Kepala Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah, Livand Breemer, menegaskan bahwa tindakan represif aparat dalam menangani kritik masyarakat terhadap isu lingkungan dan kepemilikan lahan merupakan kemunduran serius bagi demokrasi di Sulawesi Tengah.

Identifikasi Pelanggaran Prosedur

BACA JUGA:  Yayasan Sikola Mombine Desak Penegakan Hukum Usut Anak Bunuh Diri

Komnas HAM Sulteng mengidentifikasi beberapa pelanggaran serius dalam proses hukum yang berlangsung di Morowali. Pertama, cacat prosedur (in-prosedural) karena penangkapan dan penahanan harus memenuhi syarat materiil dan formil sesuai KUHAP. Komnas HAM menerima laporan adanya ketidaksesuaian prosedur dalam proses pemanggilan hingga penetapan tersangka yang terkesan terburu-buru dan dipaksakan demi kepentingan tertentu.

Kedua, pelanggaran hak berpendapat. Livand menjelaskan bahwa aktivis lingkungan yang menyuarakan kerusakan ekologi atau konflik lahan dilindungi oleh Pasal 66 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.

BACA JUGA:  Srikandi Basarnas Palu Juara Fun Run Jambore Potensi SAR

“Orang yang memperjuangkan penguasaan atas tanah atau lahannya tidak boleh dipidanakan karena ini masuk ranah perdata,” tegas Livand.

Ketiga, hukum tidak boleh dijadikan alat tekan. Penegakan hukum di Morowali tidak boleh dijadikan “alat pukul” bagi korporasi untuk membungkam suara kritis warga. Prinsip Equality Before the Law (kesamaan di depan hukum) harus dijunjung tinggi tanpa melihat kekuatan modal di balik sebuah perkara.

Tiga Desakan kepada Pimpinan Polri

Berdasarkan situasi yang dinilai sebagai darurat hak asasi manusia di Morowali, Komnas HAM Sulteng mendesak tiga hal kepada pimpinan Polri.

Pertama, segera membebaskan aktivis dengan meminta Polres Morowali menghentikan penahanan terhadap para aktivis lingkungan karena dasar penahanan yang lemah dan cenderung bersifat administratif-politis.

BACA JUGA:  Untuk Bumi, MAPALA Pawana Tanam 250 Mangrove di Mamboro Barat

Kedua, memeriksa Kapolres Morowali. Komnas HAM mendesak Divisi Propam Polri dan Kompolnas untuk memeriksa Kapolres Morowali. Kapolres harus bertanggung jawab secara komando atas tindakan anggotanya yang melakukan upaya paksa in-prosedural.

Ketiga, evaluasi profesionalisme. Mabes Polri perlu melakukan audit terhadap penanganan kasus-kasus sengketa lahan dan lingkungan di Morowali untuk memastikan aparat tidak bertindak sebagai “petugas keamanan” korporasi.

Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga para aktivis mendapatkan hak-haknya kembali dan memastikan tidak ada lagi tindakan kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan di Sulawesi Tengah.

 

Reporter: Iwan

Editor: beritapalu

TAGGED:aktivis lingkunganinproseduralkapolres morowalikomnas ham sultengpenangkapanaktivis
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Email Copy Link
Previous Article Kapolda Sulteng Irjen Pol Endi Sutendi menyematkan tanda jabatan pada sertijab di Mapolda Sulteng, Senin (5/1/2026). (©Humas Polda Sulteng) Kapolda Sulteng Pimpin Sertijab 10 Pejabat Utama dan Kapolres/Kapolresta
Next Article Kakanwil Ditenpas Sulteng Bagus Kurniawan menyapa sejumlah pegawai usai apel perdana 2026, Senin (5/1/2026). (©Humas Ditjenpas Sulteng) Kakanwil Ditjenpas Sulteng Ajak Jajaran Perkuat Kerja Adaptif dan Profesional

Berita Terbaru

Wali Kota Hadianto pada buka puasa bersama para Ketua RT dan RW se Kota Palu, Senin (9/3/2026). (©Prokopim Setda Kota Palu/Jufri)
Palu

Pemkot Palu Siapkan Proyek Silabeta dan Pasar Inpres, Rampung 2027

9 March, 2026
Pangdam XXIII/Palaka Wira, Mayjen TNI J. Binsar P. Sianipar di Makodim 1427/Pasangkayu, Senin (9/3/2026). (©Pendam23/PW)
Militer

Kunker ke Kodim 1427/Pasangkayu, Pangdam Tekankan Disiplin dan Marwah Satuan

9 March, 2026
Ilustrasi. (©AI Generative)
Headline

Karhutla Kembali Terjadi di Toboli–Avolua Parigi Moutong

9 March, 2026
Kapolda Sulteng Irjen Pol ENdi Sutendi membagikan takjil gratis kepada pengendara ojol di Palu, Senin (9/3/2026). (©Humas Polda Sulteng)
Palu

Polda Sulteng Bagikan 1.000 Paket Takjil kepada Ojol dan Pengguna Jalan

9 March, 2026
Para pemegang saham pada RUPST Bank BNI di Jakarta, enin (9/3/2026). (©PT BNI)
Bisnis

RUPST BNI Setujui Dividen Rp13,03 Triliun dan Buyback Saham Hampir Rp1 Triliun

9 March, 2026

Berita Populer

Para penyintas bencana yang menghuni Huntap Mandiri Mamboro berfoto dengan manajemen AirAsia di Hunta Mamboro, Sabtu (7/3/2026). (©Heri)
Feature

Saat Penyintas Mamboro Bertemu AirAsia yang Membantu Mereka Bangkit

8 March, 2026
Ilustrasi. (©Chandra Asri)
Bisnis

Imbas Ketegangan Selat Hormuz, Chandra Asri Umumkan Force Majeure

8 March, 2026
Ilustrasi. (©AI Generative)
Headline

Karhutla Kembali Terjadi di Toboli–Avolua Parigi Moutong

9 March, 2026
Anggota Komisi III DPR, Sarifudin Sudding pada kunker reses di mapolda Sulteng, Kamis (5/3/2026). (©Humas Polda Sulteng)
Hukum-Kriminal

Komisi III DPR Nilai Peredaran Narkoba dan PETI di Sulteng Sudah Serius

7 March, 2026
Ilustrasi Posko Pengaduan THR oleh AJI Palu. (Foto: ANTARA/Basri Marzuki)
Komunitas

AJI Kota Palu Buka Posko Pengaduan THR untuk Jurnalis dan Pekerja Media

7 March, 2026

Logo BeritaPalu.id Akurat dan Terpecaya

Komitmen kami terhadap akurasi, netralitas, keberimbangan, dan penyampaian berita terkini telah membangun kepercayaan dari banyak audiens. Terdepan dengan pembaruan terkini tentang peristiwa, tren, dan dinamika terbaru.
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow
WhatsAppFollow
LinkedInFollow
MediumFollow
QuoraFollow
- Advertisement -
bmzimages.combmzimages.com

Dapatkan Info Terbaru

Masukkan email Anda untuk mendapatkan pemberitahuan artikel baru

Berita Terkait

Wawali Imelda bersama pegiat tenun nasional, Dia Urip di New Baruga Vatulemo, Senin (9/3/2026). (©Prokopim Setda Kota Palu/Jufri)
Bisnis

Pegiat Tenun Nasional Jajaki Peluang Kerja Sama dengan Pemkot Palu

beritapalu
Sekot Irmayanti berdialog dengan pimpinan Jamkrindo di Kantor Wali Kota Palu, Senin (9/3/2026). (©Prokopim Setda Kota Palu/Jufri)
Bisnis

Jamkrindo-Pemkot Palu Jajaki Kerja Sama Perkuat Akses Pembiayaan UMKM

beritapalu
Personel Satresnarkoba Polresta Palu membagikan tajil buka puasa kepada pengendara di Palu, Senin (9/3/2026). (©Humas Polresta Palu)
Palu

Satresnarkoba Polresta Palu Bagikan Takjil kepada Pengguna Jalan

beritapalu
Ilustrasi (©AI Generative)
Hukum-Kriminal

Sembunyikan Sabu dalam Bungkus Rokok, Warga Petobo Ditangkap

beritapalu
beritapalu.ID
Facebook Twitter Youtube Instagram Linkedin

About US

beritapalu.ID adalah situs berita online berbasis di Palu, Sulawesi Tengah, Indonesia. UU No.40/1999 dan Kode Etik Jurnalistik adalah panduan kami. Kecepatan memang penting, tapi akurasi pemberitaan jauh lebih penting. Kami berpihak kepada kebenaran dan kemaslahatan orang banyak dan idak semua berita yang disajikan mewakili pikiran kami. 

Managerial
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Karir
Kebijakan
  • Disclaimer
  • Kode Perilaku
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Berita

Kunjungi kami di

https://bmzimages.com

© 2025 by beritapalu.ID

PT Beritapalu Media Independen
All Rights Reserved.

Copyright © 2026 beritapalu.ID | Published by PT Beritapalu Media Independen | All Rights Reserved
Halaman
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?