JAKARTA, beritapalu.ID | Indonesian Parliamentary Center (IPC) menilai kinerja DPR RI sepanjang 2025 berada pada titik terendah dalam satu dekade terakhir. DPR dinilai semakin kehilangan fungsi utamanya sebagai lembaga perwakilan rakyat dan penyeimbang kekuasaan, sehingga mempercepat kemunduran demokrasi di Indonesia.
Temuan tersebut tertuang dalam laporan pemantauan tahunan yang dirilis IPC pada 29 Desember 2025 melalui kegiatan Diskusi Publik secara daring.
Peneliti IPC, Ichwanul Reza, menyebut kondisi ini sebagai fenomena “powerless parliament”, yakni parlemen yang secara formal memiliki kewenangan besar, tetapi secara substantif gagal menggunakannya untuk melindungi kepentingan warga negara.
“Alih-alih menjadi arena perdebatan kepentingan publik, DPR justru tampil sebagai lembaga yang tidak berdaya menghadapi agenda eksekutif,” ungkapnya.
Pengawasan Tertutup, Transparansi Dipinggirkan
Dalam fungsi pengawasan, IPC menemukan praktik rapat tertutup yang semakin masif tanpa dasar urgensi yang jelas. Banyak rapat pengawasan terkait isu strategis publik, mulai dari sumber daya alam hingga kebijakan sosial, dilakukan secara tertutup tanpa risalah yang memadai.
Minimnya publikasi laporan singkat dan risalah rapat menunjukkan bahwa problem transparansi masih menjadi penyakit kronis DPR. Lebih jauh, pengawasan DPR cenderung reaktif dan simbolik. Pembentukan Panitia Kerja (Panja) sering kali tidak disertai tindak lanjut yang jelas, sehingga tidak menghasilkan perubahan kebijakan yang nyata.
Hak-hak konstitusional DPR seperti hak angket, interpelasi, dan menyatakan pendapat nyaris tidak digunakan secara optimal.
Legislasi Dikuasai Agenda Kekuasaan
Pada fungsi legislasi, temuan IPC menunjukkan kondisi yang lebih mengkhawatirkan. Sepanjang 2025, DPR hanya mencurahkan sekitar 15,3 persen energi kelembagaannya pada kerja legislasi, jauh di bawah fungsi pengawasan dan penganggaran. Akibatnya, DPR gagal memainkan peran strategis dalam membahas dan menyaring kebijakan publik.
Situasi ini berdampak langsung pada lahirnya berbagai undang-undang kontroversial yang disahkan meski menuai penolakan luas dan catatan cacat prosedural. Sementara itu, RUU yang menyangkut kebutuhan dasar rakyat seperti perlindungan masyarakat adat, pekerja rumah tangga, dan pengelolaan perubahan iklim terus tertunda tanpa kejelasan.
IPC menilai pola ini mencerminkan DPR yang lebih sibuk mengamankan kepentingan politik jangka pendek ketimbang menjalankan mandat representasi rakyat.
Penganggaran Tanpa Keberanian Mengoreksi
Dalam fungsi penganggaran, DPR dinilai gagal menjalankan peran check and balances. DPR membiarkan kebijakan efisiensi anggaran 2025 memotong sektor-sektor krusial seperti penanggulangan bencana, lingkungan hidup, kesehatan, dan pendidikan, demi mendanai program prioritas pemerintah.
Sebaliknya, DPR tidak menunjukkan keberanian politik untuk mengoreksi anggaran sektor pertahanan, keamanan, dan stabilitas pemerintahan yang terus menguat di tengah kecenderungan pemerintahan yang semakin militeristik.
Krisis Etika dan Legitimasi
Kemerosotan kinerja DPR diperparah oleh lemahnya penegakan etika. IPC mencatat berbagai pelanggaran etik anggota DPR tidak ditangani secara tegas dan akuntabel oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Sejumlah putusan MKD bahkan dinilai melampaui kewenangan hukum dan bertentangan dengan prinsip kepastian hukum, sehingga meruntuhkan kepercayaan publik terhadap mekanisme etik internal DPR.
Peneliti IPC, Choris Satun Nikmah, menyatakan kondisi ini bukan sekadar persoalan individu, melainkan mencerminkan krisis moral dan kelembagaan yang menggerogoti legitimasi parlemen sebagai institusi demokrasi.
Rekomendasi IPC
Untuk keluar dari situasi powerless parliament, IPC menilai DPR RI perlu melakukan pembenahan struktural dan prosedural secara serius. Langkah pertama yang mendesak adalah melakukan perubahan terhadap Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.
Perubahan ini harus diarahkan untuk membatasi praktik rapat tertutup dengan definisi yang jelas dan ketat, selaras dengan prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008. DPR juga perlu diwajibkan secara institusional untuk menyusun dan mempublikasikan catatan rapat serta laporan singkat yang berbasis agenda dan hasil pembahasan.
IPC juga menekankan pentingnya rasionalisasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Setiap RUU yang masuk Prolegnas seharusnya disertai analisis dampak kebijakan yang komprehensif, termasuk data survei opini publik, agar produk legislasi memiliki legitimasi sosial dan teknokratis yang kuat.
Selain itu, IPC memandang perlunya reformasi dalam pembentukan dan kerja Panitia Kerja (Panja). Panja seharusnya dibentuk secara selektif berbasis isu-isu yang memiliki konflik struktural tinggi dengan orientasi yang jelas pada keluaran kebijakan.
IPC juga menegaskan bahwa transparansi administrasi dan keuangan DPR RI harus menjadi komitmen kelembagaan. DPR perlu mempublikasikan laporan penggunaan anggaran dari setiap agenda kelembagaan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik.
pojokPALU
pojokSIGI
pojokPOSO
pojokDONGGALA
pojokSULTENG
bisnisSULTENG
bmzIMAGES
rindang.ID
Akurat dan Terpecaya