PALU, beritapalu.ID | Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu mencatat sedikitnya tujuh kasus kekerasan, intimidasi, pelecehan, dan pembatasan kerja jurnalistik yang terjadi di Sulawesi Tengah sepanjang tahun 2025. Kasus-kasus tersebut menunjukkan masih lemahnya komitmen negara dan pemangku kepentingan daerah dalam menghormati kemerdekaan pers sebagaimana dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Koordinator Divisi Advokasi AJI Kota Palu, Nurdiansyah, menilai situasi ini sebagai alarm serius bagi demokrasi lokal di Sulawesi Tengah. “Pers masih dipandang sebagai ancaman, bukan mitra publik. Padahal kerja jurnalistik adalah bagian dari kontrol sosial dan kepentingan publik,” tegasnya.
Berbagai bentuk pelanggaran yang terjadi tidak hanya berupa intimidasi dan ancaman, tetapi juga pelecehan profesi, penghalangan liputan kegiatan publik, kriminalisasi karya jurnalistik, pengusiran wartawan dari ruang rapat, hingga pelabelan negatif terhadap kritik media oleh institusi negara.
Kasus pertama terjadi pada 2 Juni 2025 di Kabupaten Sigi, ketika dua wartawan mengalami pelecehan profesi oleh Kepala Dinas Pendidikan setempat dalam forum resmi kegiatan Verifikasi Lapangan Hybrid Kabupaten Layak Anak. Pernyataan pejabat tersebut yang menyebut hasil dokumentasi wartawan sebagai “abal-abal” dinilai merendahkan dan melecehkan profesi jurnalis.
Kasus kedua terjadi di Kabupaten Donggala pada 10 Juni 2025, ketika sejumlah wartawan dilarang meliput pertemuan antara Bupati Donggala dan ratusan PPPK. Anggota Satpol PP menahan wartawan di depan ruang pertemuan dengan alasan perintah atasan, meskipun pertemuan tersebut merupakan kegiatan publik.
Kasus ketiga berupa kriminalisasi pers menimpa Emiliana, wartawati media online Metroluwuk, terkait pemberitaan dugaan penyimpangan distribusi solar subsidi di Kecamatan Masama, Kabupaten Banggai. Setelah berita dipublikasikan pada 12 Juni 2025, Emiliana dipanggil polisi sebagai saksi pada 12 Juli 2025.
Kasus keempat adalah intimidasi dan ancaman terhadap Ikram, jurnalis Media Alkhairaat, setelah memberitakan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Poboya, Kota Palu. Ikram menerima ancaman melalui pesan WhatsApp dari oknum wartawan dan melaporkan kasus tersebut ke Ditressiber Polda Sulawesi Tengah.
Kasus kelima terjadi pada 6 Oktober 2025, ketika KPID Sulawesi Tengah memanggil TVRI Sulteng untuk klarifikasi terkait pemberitaan dugaan korupsi Perumda Kota Palu. AJI mencatat pemanggilan ini sebagai bentuk intervensi yang berpotensi mengganggu independensi redaksi.
Kasus keenam terjadi di Kabupaten Parigi Moutong pada 20 Oktober 2025, ketika lima jurnalis diusir dari ruang rapat pembahasan tambang emas ilegal di Desa Kayuboko. Pengusiran dilakukan oleh Wakil Bupati Parigi Moutong dan Kepala Diskominfo, meskipun agenda rapat dibagikan secara resmi dan menyangkut kepentingan publik.
Kasus ketujuh dan terbaru terjadi pada 22 Desember 2025, ketika Satgas Berani Saber Hoaks (BSH) Sulawesi Tengah melabeli pemberitaan kritik tiga media lokal—Kaili Post, Selebes Media, dan Jurnal News—sebagai “mal-informasi”. Pelabelan ini dinilai sebagai bentuk stigmatisasi terhadap kritik kebijakan dan upaya pembungkaman kemerdekaan pers.
Selain persoalan kebebasan pers, AJI Kota Palu juga menyoroti masalah kesejahteraan jurnalis. Koordinator Divisi Ketenagakerjaan AJI Kota Palu, Elwin Kandabu, menyebutkan hasil survei menunjukkan sebagian besar jurnalis di Sulteng menilai upah yang mereka terima belum sepenuhnya layak.
“Terdapat jurnalis yang telah bekerja hingga belasan tahun, namun masih menghadapi keterbatasan penghasilan bahkan di bawah jauh dari Upah Minimum Regional (UMR) atau Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2025,” ungkapnya.
Sebagian responden menyebutkan bahwa upah ideal yang diharapkan berada di kisaran Rp5 juta. Namun dalam praktiknya, penghasilan yang diterima masih jauh dari harapan tersebut.
AJI Kota Palu juga menyoroti masih lemahnya penerapan jurnalisme berperspektif gender dalam sejumlah pemberitaan media di Sulawesi Tengah. Koordinator Divisi Gender, Anak, dan Kaum Marginal AJI Kota Palu, Nurhayati, menegaskan bahwa pers memiliki peran penting dalam mengungkap kasus kejahatan, namun kebebasan pers harus dijalankan secara bertanggung jawab.
“Pers boleh memberitakan kasus kejahatan asusila, tetapi jangan sampai pemberitaan justru membuat korban mengalami kekerasan berlapis akibat opini negatif yang dibentuk media,” ujarnya.
Berdasarkan catatan tersebut, AJI Kota Palu mengecam segala bentuk kekerasan, intimidasi, kriminalisasi, dan pembatasan kerja jurnalistik yang terjadi di Sulawesi Tengah sepanjang 2025. AJI juga menuntut pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan seluruh institusi negara untuk menghormati dan melindungi kemerdekaan pers sesuai amanat UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
AJI Kota Palu menegaskan bahwa kemerdekaan pers adalah fondasi demokrasi dan berkomitmen untuk terus melakukan advokasi, penguatan kapasitas jurnalis, serta membangun solidaritas demi terciptanya iklim pers yang sehat dan berkeadilan di Sulawesi Tengah.
pojokPALU
pojokSIGI
pojokPOSO
pojokDONGGALA
pojokSULTENG
bisnisSULTENG
bmzIMAGES
rindang.ID
Akurat dan Terpecaya