beritapalu.id
Friday, 23 Jan 2026
🌐 Network
pojokPALU pojokPALU pojokSIGI pojokSIGI pojokPOSO pojokPOSO pojokDONGGALA pojokDONGGALA pojokSULTENG pojokSULTENG bisnisSULTENG bisnisSULTENG bmzIMAGES bmzIMAGES rindang.ID rindang.ID
Subscribe
beritapalu.ID
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
  • 🌐
  • Hukum-Kriminal
  • Seni-Budaya
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Religi
  • Style
  • Region
  • Militer
  • Opini
  • Travel
  • Visual
  • Komunitas
📂 Lainnya ▼
Indeks Feature Advertorial Liputan Khusus
beritapalu.IDberitapalu.ID
Search
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KomunitasPaluSulteng

AJI Palu Catat 7 Kasus Pelanggaran Kebebasan Pers di Sulteng Selama 2025

Published: 30 December, 2025
Share
Ilustrasi (©bmzIMAGES/Basri Marzuki)
Ilustrasi (©bmzIMAGES/Basri Marzuki)
SHARE

PALU, beritapalu.ID | Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu mencatat sedikitnya tujuh kasus kekerasan, intimidasi, pelecehan, dan pembatasan kerja jurnalistik yang terjadi di Sulawesi Tengah sepanjang tahun 2025. Kasus-kasus tersebut menunjukkan masih lemahnya komitmen negara dan pemangku kepentingan daerah dalam menghormati kemerdekaan pers sebagaimana dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Koordinator Divisi Advokasi AJI Kota Palu, Nurdiansyah, menilai situasi ini sebagai alarm serius bagi demokrasi lokal di Sulawesi Tengah. “Pers masih dipandang sebagai ancaman, bukan mitra publik. Padahal kerja jurnalistik adalah bagian dari kontrol sosial dan kepentingan publik,” tegasnya.

Berbagai bentuk pelanggaran yang terjadi tidak hanya berupa intimidasi dan ancaman, tetapi juga pelecehan profesi, penghalangan liputan kegiatan publik, kriminalisasi karya jurnalistik, pengusiran wartawan dari ruang rapat, hingga pelabelan negatif terhadap kritik media oleh institusi negara.

Kasus pertama terjadi pada 2 Juni 2025 di Kabupaten Sigi, ketika dua wartawan mengalami pelecehan profesi oleh Kepala Dinas Pendidikan setempat dalam forum resmi kegiatan Verifikasi Lapangan Hybrid Kabupaten Layak Anak. Pernyataan pejabat tersebut yang menyebut hasil dokumentasi wartawan sebagai “abal-abal” dinilai merendahkan dan melecehkan profesi jurnalis.

BACA JUGA:  KUR Rp2,4 Triliun Tersalur untuk 40 Ribu UMKM Sulteng

Kasus kedua terjadi di Kabupaten Donggala pada 10 Juni 2025, ketika sejumlah wartawan dilarang meliput pertemuan antara Bupati Donggala dan ratusan PPPK. Anggota Satpol PP menahan wartawan di depan ruang pertemuan dengan alasan perintah atasan, meskipun pertemuan tersebut merupakan kegiatan publik.

Kasus ketiga berupa kriminalisasi pers menimpa Emiliana, wartawati media online Metroluwuk, terkait pemberitaan dugaan penyimpangan distribusi solar subsidi di Kecamatan Masama, Kabupaten Banggai. Setelah berita dipublikasikan pada 12 Juni 2025, Emiliana dipanggil polisi sebagai saksi pada 12 Juli 2025.

Kasus keempat adalah intimidasi dan ancaman terhadap Ikram, jurnalis Media Alkhairaat, setelah memberitakan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Poboya, Kota Palu. Ikram menerima ancaman melalui pesan WhatsApp dari oknum wartawan dan melaporkan kasus tersebut ke Ditressiber Polda Sulawesi Tengah.

Kasus kelima terjadi pada 6 Oktober 2025, ketika KPID Sulawesi Tengah memanggil TVRI Sulteng untuk klarifikasi terkait pemberitaan dugaan korupsi Perumda Kota Palu. AJI mencatat pemanggilan ini sebagai bentuk intervensi yang berpotensi mengganggu independensi redaksi.

Kasus keenam terjadi di Kabupaten Parigi Moutong pada 20 Oktober 2025, ketika lima jurnalis diusir dari ruang rapat pembahasan tambang emas ilegal di Desa Kayuboko. Pengusiran dilakukan oleh Wakil Bupati Parigi Moutong dan Kepala Diskominfo, meskipun agenda rapat dibagikan secara resmi dan menyangkut kepentingan publik.

BACA JUGA:  Pengungkapan Kasus Narkoba di Kota Palu Meningkat di 2025

Kasus ketujuh dan terbaru terjadi pada 22 Desember 2025, ketika Satgas Berani Saber Hoaks (BSH) Sulawesi Tengah melabeli pemberitaan kritik tiga media lokal—Kaili Post, Selebes Media, dan Jurnal News—sebagai “mal-informasi”. Pelabelan ini dinilai sebagai bentuk stigmatisasi terhadap kritik kebijakan dan upaya pembungkaman kemerdekaan pers.

Selain persoalan kebebasan pers, AJI Kota Palu juga menyoroti masalah kesejahteraan jurnalis. Koordinator Divisi Ketenagakerjaan AJI Kota Palu, Elwin Kandabu, menyebutkan hasil survei menunjukkan sebagian besar jurnalis di Sulteng menilai upah yang mereka terima belum sepenuhnya layak.

“Terdapat jurnalis yang telah bekerja hingga belasan tahun, namun masih menghadapi keterbatasan penghasilan bahkan di bawah jauh dari Upah Minimum Regional (UMR) atau Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2025,” ungkapnya.

Sebagian responden menyebutkan bahwa upah ideal yang diharapkan berada di kisaran Rp5 juta. Namun dalam praktiknya, penghasilan yang diterima masih jauh dari harapan tersebut.

BACA JUGA:  Polresta Palu Tangkap Pelaku Kejahatan Jalanan dalam Dua Operasi Terpisah

AJI Kota Palu juga menyoroti masih lemahnya penerapan jurnalisme berperspektif gender dalam sejumlah pemberitaan media di Sulawesi Tengah. Koordinator Divisi Gender, Anak, dan Kaum Marginal AJI Kota Palu, Nurhayati, menegaskan bahwa pers memiliki peran penting dalam mengungkap kasus kejahatan, namun kebebasan pers harus dijalankan secara bertanggung jawab.

“Pers boleh memberitakan kasus kejahatan asusila, tetapi jangan sampai pemberitaan justru membuat korban mengalami kekerasan berlapis akibat opini negatif yang dibentuk media,” ujarnya.

Berdasarkan catatan tersebut, AJI Kota Palu mengecam segala bentuk kekerasan, intimidasi, kriminalisasi, dan pembatasan kerja jurnalistik yang terjadi di Sulawesi Tengah sepanjang 2025. AJI juga menuntut pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan seluruh institusi negara untuk menghormati dan melindungi kemerdekaan pers sesuai amanat UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

AJI Kota Palu menegaskan bahwa kemerdekaan pers adalah fondasi demokrasi dan berkomitmen untuk terus melakukan advokasi, penguatan kapasitas jurnalis, serta membangun solidaritas demi terciptanya iklim pers yang sehat dan berkeadilan di Sulawesi Tengah.

 

Reporter: Basri Marzuki

Editor: beritapalu

TAGGED:ajialiansi jurnalis independencatatan akhir tahunjurnaliskaleidoskopwartawan
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Email Copy Link
Previous Article Kapolda Sulteng Irjen Pol Endi Sutendi menuang sabu ke dalam wadah pada pemusnahan narkotika di Mapolda Sulteng, Selasa (30/12/2025). (©bmzIMAGES/Basri Marzuki) Polda Sulteng Musnahkan 60 Kg Sabu, Penyelesaian Kasus Naik 7,15 Persen di 2025
Next Article Tangkapan layar zoom meeting. (©IPC) IPC: Kinerja DPR RI 2025 di Titik Terendah dalam Satu Dekade

Berita Terbaru

Tim SAR gabungan mengevakuasi dua nelayan yan hanyut setelah rompong mereka pusut di Teluk Tomini, Parimo, Kamis (22/1/2026). (©Basarnas Palu)
Parigi Moutong

Dua Nelayan yang Hanyut di Teluk Tomini Ditemukan Selamat

22 January, 2026
Evauasi korban pesawat ATR 42-500 di pegunungan Bulu Saraung, Maros, kamis (22/1/2026). (©Basarnas Makassar)
Headline

Tim SAR Temukan Enam Korban Pesawat ATR 42-500 di Puncak Bulusaraung

22 January, 2026
Evauasi pack body part di pegunungan Bulu Saraung, Maros, kamis (22/1/2026). (©Basarnas Makassar)
Headline

Tim SAR Temukan Sembilan Pack Body Part di Lokasi Kecelakaan Pesawat

22 January, 2026
Foto bersama usai coffee morning di lapangan Vatulemo Palu, Kamis (22/1/2026). (©Humas Polresta Palu)
Palu

Coffee Morning, Kapolresta Palu Perkuat Sinergi Percepatan Pembangunan

22 January, 2026
Rapat virtual bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tentang penyelenggaraan pendidikan kesetaraan bagi narapidana dan anak binaan, Kamis (22/1/2026). (©Humas Ditjenpas Sulteng)
Palu

Kanwil Ditjenpas Sulteng Dorong Pembentukan PKBM di Lapas dan Rutan

22 January, 2026

Berita Populer

Foto

10 Pemuda Cetuskan Kawasan Wisata Alam Buntiede di Desa Padende

25 October, 2021

Pelaku Pembunuhan di Taman Ria Akhirnya Ditangkap Polisi

28 July, 2021
Komunitas

Tak Ada Perempuan, Sikola Mombine “Gugat” SK Penetapan Anggota KPID Sulteng

10 January, 2022
Morowali Utara

Perahu Terbalik Dibawa Arus, Seorang Warga masih Dicari

14 December, 2021
Parigi Moutong

Banjir di Sidoan Barat Seret Seorang Warga

3 January, 2022

Logo BeritaPalu.id Akurat dan Terpecaya

Komitmen kami terhadap akurasi, netralitas, keberimbangan, dan penyampaian berita terkini telah membangun kepercayaan dari banyak audiens. Terdepan dengan pembaruan terkini tentang peristiwa, tren, dan dinamika terbaru.
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow
WhatsAppFollow
LinkedInFollow
MediumFollow
QuoraFollow
- Advertisement -
bmzimages.combmzimages.com

Dapatkan Info Terbaru

Masukkan email Anda untuk mendapatkan pemberitahuan artikel baru

Berita Terkait

Sejumlah pelaku curanmor duduk di atas kendaraan hasil curiannya di Mapolresta Palu, Rabu (21/1/2026)/. (©Huams Polresta Palu)
Hukum-Kriminal

Polresta Palu Ungkap Pencurian Sepeda Motor, Dua Pelaku Ditangkap

beritapalu
Kasdam XXIII/Palaka Wira Brigjen TNI Agus Sasmita bersama para Asisten Kodam XXIII/Palaka Wira dan para Kepala Badan Pelaksana Kodam (Kabalakdam), perwira, bintara, tamtama, serta PNS pada peringatan Isra Miraj di masjid Al Aqsa Kodam XXIII/PW Palu, Kamis (22/1/2026). (©Pendam23)
Militer

Kodam XXIII/Palaka Wira Peringati Isra Mi’raj 1447 H di Masjid Al-Aqsha

beritapalu
Sejumlah anak TK mencoba boat saat melakukan kunjungan edukasi kebencanaan di Basarnas Palu, Kamis (22/1/2026). (©Basarnas Palu)
Palu

Basarnas Palu Kenalkan Kesiapsiagaan Bencana kepada Siswa TK

beritapalu
Persiapan pencarian nelayan yang hanyut oleh tim SAR gabungan di Parigi Moutong, Kamis (22/1/2026). (©Basarnas Palu)
Parigi Moutong

Dua Nelayan Dilaporkan Hanyut di Perairan Teluk Tomini

beritapalu
beritapalu.ID
Facebook Twitter Youtube Instagram Linkedin

About US

beritapalu.ID adalah situs berita online berbasis di Palu, Sulawesi Tengah, Indonesia. UU No.40/1999 dan Kode Etik Jurnalistik adalah panduan kami. Kecepatan memang penting, tapi akurasi pemberitaan jauh lebih penting. Kami berpihak kepada kebenaran dan kemaslahatan orang banyak dan idak semua berita yang disajikan mewakili pikiran kami. 

Managerial
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Karir
Kebijakan
  • Disclaimer
  • Kode Perilaku
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Berita

Kunjungi kami di

https://bmzimages.com

© 2025 by beritapalu.ID

PT Beritapalu Media Independen
All Rights Reserved.

Copyright © 2026 beritapalu.ID | Published by PT Beritapalu Media Independen | All Rights Reserved
Halaman
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?