BANGGAI, beritapalu.ID | Polres Banggai mengungkap kasus pencabulan yang dilakukan seorang kakek tiri berinisial SG (61) terhadap dua cucunya berusia 11 tahun dan 14 tahun di Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai.
Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy, dalam konferensi pers, Minggu (21/12/2025), menjelaskan kasus ini terungkap pada 9 Desember lalu saat korban bercerita kepada bibinya, DC.
“Pada 9 Desember siang saat korban AR pulang sekolah mendapati DC sedang bercerita dengan korban AN menggunakan bahasa isyarat,” jelas Tio.
Kedua korban mengaku telah dicabuli oleh kakek tiri mereka sebanyak enam kali sejak Oktober 2024 hingga terakhir pada November 2025. Kejadian rata-rata terjadi pada pukul 04.00 Wita saat sang nenek sedang sibuk di dapur menyiapkan jualan jamu.
Tio menjelaskan pelaku memasukkan tangannya ke dalam celana korban dan memainkan serta memegang alat vital hingga korban merasa kesakitan. Berdasarkan pemeriksaan, tersangka mengaku nekat melakukan pencabulan karena tidak bisa menahan nafsu birahinya.
Kondisi korban saat ini terlihat mengalami trauma psikis, takut, dan lebih banyak diam. Salah satu korban berinisial AN merupakan anak berkebutuhan khusus dengan tunarungu dan tunawicara.
“Korban AN yang berkebutuhan khusus, tunarungu dan tunawicara, pemeriksaan akan didampingi penerjemah, dinas perlindungan perempuan dan anak serta pekerja sosial Kementerian Sosial RI,” terang Tio.
Atas perbuatannya, SG dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
pojokPALU
pojokSIGI
pojokPOSO
pojokDONGGALA
pojokSULTENG
bisnisSULTENG
bmzIMAGES
rindang.ID
Akurat dan Terpecaya