PALU, beritapalu.ID | Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Tengah Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.179.565,40, naik Rp264.565,40 atau sekitar 9,08 persen dari UMP 2025 sebesar Rp2.915.000,00.
Penetapan UMP Sulteng 2026 dilakukan melalui voting setelah rapat Dewan Pengupahan tidak menemukan kata sepakat pada Sabtu (20/12/2025).
Rapat yang dibuka dan ditutup Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulteng, Dony Kurnia Budjang, berlangsung alot. Perwakilan serikat pekerja tetap menuntut penetapan UMP 2026 menggunakan alfa 0,9, sedangkan APINDO Sulteng bertahan di alfa 0,5.
Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 49 tentang Pengupahan telah menetapkan variabel alfa berada di angka 0,50 hingga 0,90. Alfa adalah angka kontribusi pekerja dalam pertumbuhan ekonomi.
Wakil Ketua Dewan Pengupahan Sulteng, Suparman, menawarkan solusi jalan tengah dengan alfa 0,70 persen. Namun, tawaran ini ditolak baik oleh serikat pekerja maupun APINDO.
Sekretaris Dewan Pengupahan Sulteng yang juga Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Tenaga Kerja Dinas Nakertrans Sulteng, Firdaus MG Abdul Karim, memberikan gambaran bahwa kenaikan UMP 2026 harus mempertimbangkan sejumlah kabupaten yang akan terdegradasi bila kenaikan UMP 2026 terlalu tinggi.
Ia menawarkan kenaikan UMP 2026 menggunakan alfa 0,60. “Inipun sudah sangat tinggi, jadi akan ada beberapa kabupaten yang terpaksa terdegradasi turun ke liga B,” kata Firdaus mengibaratkan liga sepak bola.
Korwil Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI), Karlan Ladandu, menawarkan penurunan satu digit dari alfa 0,90 menjadi 0,80. APINDO Sulteng juga mengalah dengan menaikkan satu digit dari 0,50 menjadi 0,60.
Perdebatan berlanjut hingga istirahat makan siang tanpa kesepakatan. Karlan tetap di 0,80, sedangkan Korwil Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia Sulteng, Henri Hutabarat, menyatakan sependapat dengan Wakil Ketua Dewan Pengupahan di angka 0,70. Pendapat ini juga didukung Ketua DPD Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sulteng, Lukius Todama.
Rismawan Laula dari Sekretaris Wilayah Forum Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) dan Ilsam Laresa dari perwakilan serikat pekerja tetap bertahan di angka 0,90 sesuai instruksi pusat.
“Ini sudah instruksi dari pusat, kami tidak bisa bergeser dari angka itu,” kata Rismawan.
Karena kedua kubu tetap pada pendirian, akhirnya disepakati untuk melakukan voting dengan dua pilihan yaitu alfa 0,60 dan alfa 0,70.
Berdasarkan hasil voting, alfa 0,70 mendapat dukungan tujuh suara, sedangkan alfa 0,60 memperoleh 11 suara. Dengan demikian, penggunaan alfa 0,60 disepakati untuk menentukan besaran UMP Sulteng 2026.
Selain UMP Sulteng 2026, Dewan Pengupahan Sulteng juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026 di dua sektor, yaitu sektor Pertambangan dan Penggalian lainnya sebesar Rp3.352.956,01, dan sektor Perkebunan Buah Kelapa Sawit sebesar Rp3.320.403,04.
pojokPALU
pojokSIGI
pojokPOSO
pojokDONGGALA
pojokSULTENG
bisnisSULTENG
bmzIMAGES
rindang.ID
Akurat dan Terpecaya