beritapalu.id
Friday, 23 Jan 2026
🌐 Network
pojokPALU pojokPALU pojokSIGI pojokSIGI pojokPOSO pojokPOSO pojokDONGGALA pojokDONGGALA pojokSULTENG pojokSULTENG bisnisSULTENG bisnisSULTENG bmzIMAGES bmzIMAGES rindang.ID rindang.ID
Subscribe
beritapalu.ID
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
  • 🌐
  • Hukum-Kriminal
  • Seni-Budaya
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Religi
  • Style
  • Region
  • Militer
  • Opini
  • Travel
  • Visual
  • Komunitas
📂 Lainnya ▼
Indeks Feature Advertorial Liputan Khusus
beritapalu.IDberitapalu.ID
Search
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum-KriminalPalu

Praperadilan Ditolak, Penetapan Tersangka Kasus IT Dinyatakan Sah

Published: 28 November, 2025
Share
Hakim Tunggal Yuniar Yudha Himawan memimpin jalannya sidang praperadilan di PN Palu, Rabu (26/11/2025). (©Humas Polda Sulteng)
Hakim Tunggal Yuniar Yudha Himawan memimpin jalannya sidang praperadilan di PN Palu, Rabu (26/11/2025). (©Humas Polda Sulteng)
SHARE

PALU, beritapalu.ID | Pengadilan Negeri (PN) Palu menolak permohonan praperadilan yang diajukan IR Wahjudi Pranata terkait penetapan tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Hakim Tunggal Yuniar Yudha Himawan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima dan penetapan tersangka dinyatakan sah menurut hukum.

Sidang praperadilan dengan termohon Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kapolda Sulteng Cq. Ditres Siber Polda Sulteng digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Palu, Rabu (26/11/2025) siang.

Permohonan praperadilan yang diajukan oleh IR Wahjudi Pranata melalui kuasa hukumnya M. Mahfuz Abdullah SH dan rekan, terdaftar dengan nomor 13/Pid.Pra/2025/PN.Pal tanggal 30 Oktober 2025. Yang dimohonkan adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap IR Wahjudi Pranata dalam perkara dugaan pencemaran nama baik melalui Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016.

BACA JUGA:  Gerai Vaksinasi Polri di Taman GOR Tetap Buka di Hari Libur

Pertimbangan Hakim

Dalam putusannya, hakim tunggal menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh penyidik telah sesuai ketentuan perundang-undangan karena didukung minimal dua alat bukti yang sah, yaitu bukti surat, keterangan saksi, dan ahli.

Hakim menilai bahwa termohon atau penyidik dapat membuktikan dalil bantahan, sedangkan pemohon tidak mampu membuktikan dalil permohonannya. Sejumlah alasan pemohon sudah memasuki pokok perkara, sehingga tidak menjadi kewenangan praperadilan untuk memeriksanya.

Sidang tersebut dihadiri tim kuasa termohon dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sulteng yang dipimpin oleh Kombes Pol Andrie Satiagraha selaku Kabidkum Polda Sulteng bersama Pembina Yuliatin, Aiptu Suryadin, dan Briptu Dimas Anggris. Selain itu juga hadir tim dari Ditres Siber yang terdiri dari Kompol Nazarudin selaku Kasubdit III Ditres Siber, Iptu Abbay Subarna, Ipda Yohanis, Briptu Pahri Shar Sumago, dan Briptu Nusa Widiandaru.

BACA JUGA:  Kapolda Sulteng Pimpin Apel Pergeseran Pengamanan TPS Pilkada

Apresiasi Kabidkum Polda Sulteng

Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Sulteng Kombes Pol Andrie Satiagraha menyampaikan apresiasi atas jalannya persidangan yang berjalan objektif dan transparan.

“Putusan hakim hari ini menunjukkan bahwa proses penyidikan yang dilakukan Ditres Siber Polda Sulteng telah sesuai prosedur dan berdasarkan alat bukti yang sah. Ini menjadi bukti bahwa setiap langkah penegakan hukum selalu kami tempuh dengan profesional, proporsional, dan sesuai aturan undang-undang,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa Polda Sulteng berkomitmen menjaga marwah penegakan hukum, khususnya dalam kasus-kasus siber yang sensitif dan melibatkan opini publik.

“Kami memastikan setiap penetapan tersangka tidak dilakukan secara serampangan, tetapi melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang cermat, sesuai koridor KUHAP,” tambahnya.

BACA JUGA:  Hari Pahlawan, Kapolda Sulteng Ajak Teladani Semangat Patriotisme

Imbauan Bijak Bermedia Sosial

Kabidkum juga mengimbau kepada masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial.

“Kami mengajak seluruh masyarakat Sulteng untuk lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi di media sosial. Hindari unggahan yang mengandung penghinaan, fitnah, atau pencemaran nama baik. Sekali diunggah, jejak digital sulit dihapus dan dapat berujung pada proses hukum,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa pasal-pasal dalam UU ITE tetap berlaku dan dapat menjerat siapa pun yang dengan sengaja mendistribusikan informasi bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik.

“Mari gunakan media sosial secara positif. Saring sebelum sharing, dan hormati hak serta martabat orang lain. Media sosial bukan ruang bebas tanpa aturan,” tutup Kabidkum.

 

Reporter: Afdhal Fauzi

Editor: beritapalu

TAGGED:ditsiberpencemaran nama baikpengadilan negeri palupolda sultengpraperadilan
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Email Copy Link
Previous Article Pemimpin Wilayah BEI Sulteng, Putri Irnawati memaparkan kinerja BEI SUlteng pad aMedia Gathering di Palu, Kamis (27/11/2025). (©bmzIMAGES/Basri Marzuki) Hingga Oktober 2025 Investor Pasar Modal Sulteng Tumbuh 31 Persen
Next Article Wali Kota Palu Hadianto Rasyid bersama Kepala BPS Koa Palu menunjukkan naskah MoU usai diteken di Kantor BPS Jakarta, Jumat (28/11/2025). (©Humas Pemkot Palu) Pemkot Palu dan BPS Teken MoU Pengelolaan Data Statistik Terpadu

Berita Terbaru

Tim SAR gabungan mengevakuasi dua nelayan yan hanyut setelah rompong mereka pusut di Teluk Tomini, Parimo, Kamis (22/1/2026). (©Basarnas Palu)
Parigi Moutong

Dua Nelayan yang Hanyut di Teluk Tomini Ditemukan Selamat

22 January, 2026
Evauasi korban pesawat ATR 42-500 di pegunungan Bulu Saraung, Maros, kamis (22/1/2026). (©Basarnas Makassar)
Headline

Tim SAR Temukan Enam Korban Pesawat ATR 42-500 di Puncak Bulusaraung

22 January, 2026
Evauasi pack body part di pegunungan Bulu Saraung, Maros, kamis (22/1/2026). (©Basarnas Makassar)
Headline

Tim SAR Temukan Sembilan Pack Body Part di Lokasi Kecelakaan Pesawat

22 January, 2026
Foto bersama usai coffee morning di lapangan Vatulemo Palu, Kamis (22/1/2026). (©Humas Polresta Palu)
Palu

Coffee Morning, Kapolresta Palu Perkuat Sinergi Percepatan Pembangunan

22 January, 2026
Rapat virtual bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tentang penyelenggaraan pendidikan kesetaraan bagi narapidana dan anak binaan, Kamis (22/1/2026). (©Humas Ditjenpas Sulteng)
Palu

Kanwil Ditjenpas Sulteng Dorong Pembentukan PKBM di Lapas dan Rutan

22 January, 2026

Berita Populer

Foto

10 Pemuda Cetuskan Kawasan Wisata Alam Buntiede di Desa Padende

25 October, 2021

Pelaku Pembunuhan di Taman Ria Akhirnya Ditangkap Polisi

28 July, 2021
Komunitas

Tak Ada Perempuan, Sikola Mombine “Gugat” SK Penetapan Anggota KPID Sulteng

10 January, 2022
Morowali Utara

Perahu Terbalik Dibawa Arus, Seorang Warga masih Dicari

14 December, 2021
Parigi Moutong

Banjir di Sidoan Barat Seret Seorang Warga

3 January, 2022

Logo BeritaPalu.id Akurat dan Terpecaya

Komitmen kami terhadap akurasi, netralitas, keberimbangan, dan penyampaian berita terkini telah membangun kepercayaan dari banyak audiens. Terdepan dengan pembaruan terkini tentang peristiwa, tren, dan dinamika terbaru.
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow
WhatsAppFollow
LinkedInFollow
MediumFollow
QuoraFollow
- Advertisement -
bmzimages.combmzimages.com

Dapatkan Info Terbaru

Masukkan email Anda untuk mendapatkan pemberitahuan artikel baru

Berita Terkait

Sejumlah pelaku curanmor duduk di atas kendaraan hasil curiannya di Mapolresta Palu, Rabu (21/1/2026)/. (©Huams Polresta Palu)
Hukum-Kriminal

Polresta Palu Ungkap Pencurian Sepeda Motor, Dua Pelaku Ditangkap

beritapalu
Kasdam XXIII/Palaka Wira Brigjen TNI Agus Sasmita bersama para Asisten Kodam XXIII/Palaka Wira dan para Kepala Badan Pelaksana Kodam (Kabalakdam), perwira, bintara, tamtama, serta PNS pada peringatan Isra Miraj di masjid Al Aqsa Kodam XXIII/PW Palu, Kamis (22/1/2026). (©Pendam23)
Militer

Kodam XXIII/Palaka Wira Peringati Isra Mi’raj 1447 H di Masjid Al-Aqsha

beritapalu
Sejumlah anak TK mencoba boat saat melakukan kunjungan edukasi kebencanaan di Basarnas Palu, Kamis (22/1/2026). (©Basarnas Palu)
Palu

Basarnas Palu Kenalkan Kesiapsiagaan Bencana kepada Siswa TK

beritapalu
Sejumlah personel Basarnas Palu yang akan memperkuat Basarnas Makassar dalam operaso SAR pesawat ATR 42-500 di Maros-Pangkep, Rabu (21/1/2026). (©Basarnas Palu)
Palu

Basarnas Palu Kirim Personel Bantu Evakuasi Korban Pesawat ATR 42-500

beritapalu
beritapalu.ID
Facebook Twitter Youtube Instagram Linkedin

About US

beritapalu.ID adalah situs berita online berbasis di Palu, Sulawesi Tengah, Indonesia. UU No.40/1999 dan Kode Etik Jurnalistik adalah panduan kami. Kecepatan memang penting, tapi akurasi pemberitaan jauh lebih penting. Kami berpihak kepada kebenaran dan kemaslahatan orang banyak dan idak semua berita yang disajikan mewakili pikiran kami. 

Managerial
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Karir
Kebijakan
  • Disclaimer
  • Kode Perilaku
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Berita

Kunjungi kami di

https://bmzimages.com

© 2025 by beritapalu.ID

PT Beritapalu Media Independen
All Rights Reserved.

Copyright © 2026 beritapalu.ID | Published by PT Beritapalu Media Independen | All Rights Reserved
Halaman
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?