LUWU TIMUR, beritapalu.ID | PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale), anggota grup MIND ID, melakukan konsultasi awal pembaharuan dokumen pascatambang Blok Sorowako dengan melibatkan pemangku kepentingan Luwu Timur di Aula Sasana Praja Kantor Bupati, Selasa (25/11/2025).
Langkah ini merupakan bagian dari upaya strategis untuk memastikan penutupan lahan bekas tambang dilakukan dengan bertanggung jawab dan memperhatikan keberlanjutan lingkungan, sekaligus menjadi salah satu tahapan penting dalam penyusunan pembaharuan dokumen pasca tambang.
Kegiatan dihadiri Plt. Sekda Luwu Timur Ramadhan Pirade, jajaran manajemen PT Vale, empat camat dari Kecamatan Nuha, Towuti, Wasuponda, dan Malili, perwakilan desa wilayah pemberdayaan, unsur masyarakat, hingga stakeholder teknis lainnya.
Specialist Biodiversity and Mine Closure PT Vale Indonesia, Andri Ardiansyah, memaparkan bahwa pembaharuan dokumen pasca tambang Blok Sorowako menjadi bagian dari rencana strategis perusahaan untuk melanjutkan komitmennya terhadap praktik keberlanjutan.
“Dokumen sebelumnya disusun berdasarkan izin yang berlaku sampai 2025. Kini PT Vale sudah mendapatkan perpanjangan izin sampai 2035, dan bentuk perizinannya berubah menjadi IUPK. Otomatis dokumen pascatambang harus ikut diperpanjang,” jelasnya.
Perpanjangan izin ini menambah masa operasi tambang hingga 2035, sehingga proyeksi pembukaan lahan, proses reklamasi, hingga sisa area terbuka juga mengalami perubahan. Rencana pasca tambang mencakup rehabilitasi lahan, pengelolaan lingkungan, pembongkaran fasilitas yang tidak lagi diperlukan, dan pemantauan.
“Ini baru konsultasi awal, dokumennya baru akan disusun. Kami ingin menangkap aspirasi pemerintah dan masyarakat sebelum penyusunan dilakukan,” tegas Andri.
Para pemangku kepentingan seperti camat, kepala desa, dan perwakilan masyarakat memanfaatkan forum untuk menyampaikan aspirasi, mulai dari penguatan program CSR, transparansi data lingkungan, kepastian pemulihan ekosistem, hingga peluang ekonomi pasca tambang bagi masyarakat.
Seluruh masukan yang disampaikan melalui forum tersebut dicatat dan didokumentasikan untuk menjadi masukan dalam penyempurnaan dokumen pasca tambang yang akan disusun dan diserahkan ke Kementerian ESDM.
Dukungan Pemda Luwu Timur
Menanggapi konsultasi awal pembaharuan dokumen pasca tambang PT Vale, Plt Sekda Luwu Timur Ramadhan Pirade mengajak seluruh pihak untuk mendukung agenda perusahaan.
“Alhamdulillah hanya Luwu Timur tidak berutang. Itu karena PT Vale ada di sini. Makanya saya bilang PT Vale adalah milik kita, sehingga perlu dijaga,” ujar Ramadhan, yang langsung disambut tepuk tangan peserta.
Ramadhan menjelaskan bahwa perubahan status dari Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sejak 3 Mei 2024 membawa sejumlah konsekuensi baru, termasuk skema pajak, bagi hasil, hingga mekanisme sharing profit dari laba bersih perusahaan.
“Di IUPK sudah diatur bahwa pemerintah daerah akan mendapatkan bagi hasil dari laba bersih. Itu yang harus dipahami bersama,” tambahnya.
Konsultasi awal ini menjadi penanda komitmen PT Vale Indonesia dalam memastikan bahwa seluruh tahapan operasi tambang akan memberikan manfaat jangka panjang bagi lingkungan dan masyarakat sekitar Blok Sorowako, bahkan setelah aktivitas tambang berakhir.
pojokPALU
pojokSIGI
pojokPOSO
pojokDONGGALA
pojokSULTENG
bisnisSULTENG
bmzIMAGES
rindang.ID
Akurat dan Terpecaya