beritapalu.id
Tuesday, 10 Mar 2026
🌐 Network
pojokPALU pojokPALU pojokSIGI pojokSIGI pojokPOSO pojokPOSO pojokDONGGALA pojokDONGGALA pojokSULTENG pojokSULTENG bisnisSULTENG bisnisSULTENG bmzIMAGES bmzIMAGES rindang.ID rindang.ID
Subscribe
beritapalu.ID
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
  • 🌐
  • Hukum-Kriminal
  • Seni-Budaya
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Religi
  • Style
  • Region
  • Militer
  • Opini
  • Travel
  • Visual
  • Komunitas
📂 Lainnya ▼
Indeks Feature Advertorial Liputan Khusus
beritapalu.IDberitapalu.ID
Search
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum-KriminalNasional

MK Batalkan Dwifungsi Polri, KIARA Desak Pemerintah Segera Eksekusi

Published: 24 November, 2025
Share
Ilustrasi (©kompas.com)
Ilustrasi (©kompas.com)
SHARE

JAKARTA, beritapalu.ID | Mahkamah Konstitusi (MK) RI telah menjatuhkan Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. MK menetapkan frasa tersebut bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Dalam pertimbangannya, MK berpendapat bahwa “jabatan” yang mengharuskan anggota Polri mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian. Merujuk UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU 20/2023), jabatan tersebut adalah jabatan ASN yang terdiri atas jabatan manajerial dan jabatan non manajerial.

Merespons putusan tersebut, Sekretaris Jenderal Koalisi Indonesia Aman Ramah dan Adil (KIARA), Susan Herawati, memberikan apresiasi kepada Majelis Hakim MK. Menurut Susan, putusan ini memberikan angin segar mengingat banyaknya polisi aktif yang menjabat di kementerian atau lembaga lain di luar institusinya.

“Putusan ini mengakui ketidakpastian hukum yang ditimbulkan dari perumusan pasal yang diuji, baik dalam pengisian jabatan bagi anggota Polri di luar kepolisian maupun ketidakpastian hukum bagi karier ASN di institusi lain,” jelas Susan.

BACA JUGA:  TNI-Polri dan Satgas PKH Segel Tambang Ilegal di Morowali

Lebih lanjut, KIARA mengemukakan lima poin pernyataan sikapnya terhadap putusan MK tersebut. Pertama, masalah utama dwifungsi Polri bukan hanya ketidakpastian hukum, tetapi juga dampaknya pada pelayanan publik yang seharusnya diberikan oleh kementerian atau lembaga terkait kepada masyarakat.

KIARA mencatat bahwa Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) merupakan salah satu kementerian yang memiliki cukup banyak perwira Polri aktif di jabatan strategis. Berdasarkan pencatatan KIARA tahun 2025, terdapat 1 Perwira Menengah dan 3 Perwira Tinggi Polri aktif yang menjabat di berbagai posisi strategis di KKP, mulai dari inspektur, direktur jenderal, staf ahli, hingga sekretaris jenderal.

Kedua, KIARA menggarisbawahi bahwa dwifungsi Polri tidak dapat menjamin terpenuhinya hak-hak masyarakat bahari melalui pelayanan publik di KKP. Pasalnya, pelayanan publik haruslah dilaksanakan dengan asas keprofesionalan sesuai Pasal 4 huruf e Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

BACA JUGA:  Polresta Palu Musnahkan 1,7 Kg Sabu dari Dua Kurir

“Polri tidak memiliki kompetensi untuk memahami kebutuhan dan hak-hak masyarakat bahari, karena sejak awal tugasnya bukan untuk itu,” ujar Susan.

Ketiga, KIARA menilai dwifungsi Polri seperti “duri dalam daging” yang harus segera dicabut. Organisasi ini mendesak agar jabatan di kementerian atau lembaga dikembalikan kepada sipil dan Polri dikembalikan ke tugas awalnya, sehingga prinsip pembatasan kekuasaan dalam negara hukum dapat berjalan dengan semestinya.

Keempat, KIARA menyatakan bahwa polisi aktif yang saat ini menjabat di kementerian atau lembaga lain, terutama KKP, haruslah dianggap jabatannya tidak sah. Hal ini karena Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, yang menjadi dasar dwifungsi Polri, telah dinyatakan bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat (void ab initio).

“Konsekuensinya, Polri yang saat ini menjabat di kementerian atau lembaga lain harus meninggalkan jabatannya itu,” tegas Susan.

Kelima, Susan menambahkan bahwa frasa “jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian” dalam putusan MK harus dimaknai sebagai penghapusan total dwifungsi Polri. Menurutnya, meskipun ada tugas atau kewenangan dari kementerian atau lembaga lain yang ada sangkut pautnya dengan kepolisian, tetap tidak boleh menjadi alasan agar polisi aktif menjabat di dua tempat sekaligus.

BACA JUGA:  Gakkumdu Diminta Selidiki Insiden Antar Paslon di Debat Pilgub Sulteng

Dalam kesempatan yang sama, Susan juga mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera melaksanakan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 dan menghapus dwifungsi Polri sesegera mungkin, terutama di KKP.

“Pemerintah juga harus segera membatalkan dan menarik semua personel aktif Polri dari semua jabatan di kementerian atau lembaga lain di luar Kepolisian Republik Indonesia,” desak Susan.

KIARA menekankan bahwa langkah tersebut sejalan dengan tujuan mengembalikan makna Indonesia sebagai negara hukum dengan memberikan batasan yang tegas terhadap setiap tugas dan kewenangan lembaga negara, termasuk Polri.

“KIARA menuntut agar negara segera memenuhi hak-hak masyarakat bahari yang hingga saat ini banyak dilanggar oleh berbagai aktor, terutama perusahaan dan pemerintah sendiri,” pungkas Susan.

Editor: beritapalu

TAGGED:jabatan sipilkiaramahkamah konstitusipolrisusan herawati
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Email Copy Link
Previous Article Wali KOta Palu, Hadianto Rasyid menjelaskan status tenaga honorer kepada para honorer yang berdemonsrasi di Kantor Wali Kota Palu, Senin (24/11/2025)./ (©Prokopim Setda Kota Palu/Jufri) Ratusan Tenaga Honorer Datangi Kantor Wali Kota Palu
Next Article Sejumlah guru menari pada peringatan Hari Guru Nasional 2025 di Halaman Kantor Wali Kota Palu, Selasa (25/11/2025). (©Prokopim Setda Kota Palu/Jufri) Pemkot Palu Tegaskan Komitmen Kesejahteraan Guru di Peringatan HGN

Berita Terbaru

Wali Kota Hadianto pada buka puasa bersama para Ketua RT dan RW se Kota Palu, Senin (9/3/2026). (©Prokopim Setda Kota Palu/Jufri)
Palu

Pemkot Palu Siapkan Proyek Silabeta dan Pasar Inpres, Rampung 2027

9 March, 2026
Pangdam XXIII/Palaka Wira, Mayjen TNI J. Binsar P. Sianipar di Makodim 1427/Pasangkayu, Senin (9/3/2026). (©Pendam23/PW)
Militer

Kunker ke Kodim 1427/Pasangkayu, Pangdam Tekankan Disiplin dan Marwah Satuan

9 March, 2026
Ilustrasi. (©AI Generative)
Headline

Karhutla Kembali Terjadi di Toboli–Avolua Parigi Moutong

9 March, 2026
Kapolda Sulteng Irjen Pol ENdi Sutendi membagikan takjil gratis kepada pengendara ojol di Palu, Senin (9/3/2026). (©Humas Polda Sulteng)
Palu

Polda Sulteng Bagikan 1.000 Paket Takjil kepada Ojol dan Pengguna Jalan

9 March, 2026
Para pemegang saham pada RUPST Bank BNI di Jakarta, enin (9/3/2026). (©PT BNI)
Bisnis

RUPST BNI Setujui Dividen Rp13,03 Triliun dan Buyback Saham Hampir Rp1 Triliun

9 March, 2026

Berita Populer

Para penyintas bencana yang menghuni Huntap Mandiri Mamboro berfoto dengan manajemen AirAsia di Hunta Mamboro, Sabtu (7/3/2026). (©Heri)
Feature

Saat Penyintas Mamboro Bertemu AirAsia yang Membantu Mereka Bangkit

8 March, 2026
Ilustrasi. (©Chandra Asri)
Bisnis

Imbas Ketegangan Selat Hormuz, Chandra Asri Umumkan Force Majeure

8 March, 2026
Anggota Komisi III DPR, Sarifudin Sudding pada kunker reses di mapolda Sulteng, Kamis (5/3/2026). (©Humas Polda Sulteng)
Hukum-Kriminal

Komisi III DPR Nilai Peredaran Narkoba dan PETI di Sulteng Sudah Serius

7 March, 2026
Ilustrasi Posko Pengaduan THR oleh AJI Palu. (Foto: ANTARA/Basri Marzuki)
Komunitas

AJI Kota Palu Buka Posko Pengaduan THR untuk Jurnalis dan Pekerja Media

7 March, 2026
Wali Kota Hadianto pada buka puasa bersama para Ketua RT dan RW se Kota Palu, Senin (9/3/2026). (©Prokopim Setda Kota Palu/Jufri)
Palu

Pemkot Palu Siapkan Proyek Silabeta dan Pasar Inpres, Rampung 2027

9 March, 2026

Logo BeritaPalu.id Akurat dan Terpecaya

Komitmen kami terhadap akurasi, netralitas, keberimbangan, dan penyampaian berita terkini telah membangun kepercayaan dari banyak audiens. Terdepan dengan pembaruan terkini tentang peristiwa, tren, dan dinamika terbaru.
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow
WhatsAppFollow
LinkedInFollow
MediumFollow
QuoraFollow
- Advertisement -
bmzimages.combmzimages.com

Dapatkan Info Terbaru

Masukkan email Anda untuk mendapatkan pemberitahuan artikel baru

Berita Terkait

Kepala Perwakilan UNDP di Indonesia, Sara Ferrer Olivella pada peluncuran ASEAN Responsible Business Collective di Jakarta, Senin (9/3/2026). (©UNDP Indonesia)
Bisnis

UNDP Luncurkan Platform Bisnis Bertanggung Jawab untuk Perusahaan ASEAN

beritapalu
Ilustrasi (©AI Generative)
Hukum-Kriminal

Sembunyikan Sabu dalam Bungkus Rokok, Warga Petobo Ditangkap

beritapalu
Sejumlah miras yang disita Polres Sigi dalam Operasi Pekat I Tinombala 2026. (©Humas Polres Sigi)
Hukum-Kriminal

Operasi Pekat Polres Sigi, Sita 155,5 Liter Cap Tikus dan 215 Liter Saguer

beritapalu
Tersangka M (18) beserta 13 paket sabu yang disita aparat Polres Sigi. (©Humas Polres Sigi)
Hukum-Kriminal

Sembunyikan Sabu dalam Kaleng Gatsby Pomade, Pria Palolo Diringkus Polres Sigi

beritapalu
beritapalu.ID
Facebook Twitter Youtube Instagram Linkedin

About US

beritapalu.ID adalah situs berita online berbasis di Palu, Sulawesi Tengah, Indonesia. UU No.40/1999 dan Kode Etik Jurnalistik adalah panduan kami. Kecepatan memang penting, tapi akurasi pemberitaan jauh lebih penting. Kami berpihak kepada kebenaran dan kemaslahatan orang banyak dan idak semua berita yang disajikan mewakili pikiran kami. 

Managerial
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Karir
Kebijakan
  • Disclaimer
  • Kode Perilaku
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Berita

Kunjungi kami di

https://bmzimages.com

© 2025 by beritapalu.ID

PT Beritapalu Media Independen
All Rights Reserved.

Copyright © 2026 beritapalu.ID | Published by PT Beritapalu Media Independen | All Rights Reserved
Halaman
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?