PALU, beritapalu.ID | Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu menangkap pria berinisial M.Z. yang mengedarkan 135 paket sabu di sebuah kos-kosan di Jalan Kijang Selatan VI, Birobuli Selatan, Sabtu (22/11/2025) sekitar pukul 16.00 WITA.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan aktivitas transaksi sabu oleh M.Z. di wilayah Kota Palu. Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Palu melakukan penyelidikan dan pemantauan, kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan.
Polisi menemukan 135 paket sabu, sebuah alat hisap, tas hitam, plastik klip kosong, serta dua unit ponsel yang diduga digunakan untuk aktivitas transaksi.
Kasat Resnarkoba Polresta Palu AKP Usman mewakili Kapolresta Palu Kombes Pol Deny Abrahams menegaskan komitmen Polresta Palu dalam memutus peredaran narkotika.
“Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di Kota Palu. Setiap informasi dari masyarakat akan kami respons cepat, dan setiap jaringan yang mencoba berkembang akan kami tindak tegas,” kata Usman.
Usman menambahkan, jumlah barang bukti yang berhasil diamankan menunjukkan skala peredaran yang cukup serius.
“Barang bukti 135 paket sabu ini menegaskan bahwa pelaku tidak hanya pengguna, tetapi terlibat aktif dalam peredaran. Ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba memperjualbelikan narkotika di wilayah Kota Palu,” ujarnya.
M.Z. saat ini ditahan di Polresta Palu dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan penyidikan lanjutan.
pojokPALU
pojokSIGI
pojokPOSO
pojokDONGGALA
pojokSULTENG
bisnisSULTENG
bmzIMAGES
rindang.ID
Akurat dan Terpecaya