PALU, beritapalu.ID | Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu menangkap seorang pemuda berinisial AEP (25) yang diduga mengedarkan sabu di wilayah Tatanga, Selasa (18/11/2025) sekitar pukul 17.00 WITA.
AEP diamankan di Jalan Aljihad, Kelurahan Tavanjuka, tanpa perlawanan. Petugas menyita dua paket sabu, plastik klip kosong, tiga sendok pipet, satu unit timbangan digital, dan kotak plastik bening yang diduga digunakan untuk peredaran narkotika.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu, AKP Usman, mengatakan penangkapan dilakukan setelah tim Opsnal menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas transaksi sabu yang kerap dilakukan AEP di Kota Palu.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku narkoba. Setiap laporan masyarakat segera kami tindaklanjuti,” kata AKP Usman.
AKP Usman menjelaskan, tersangka bersama barang bukti sudah diamankan. Penyidik sedang melengkapi berkas perkara untuk menjerat pelaku dengan pasal 114 dan 112 UU Narkotika.
AEP saat ini ditahan di Mapolresta Palu. Penyidik terus melakukan pemeriksaan lanjutan termasuk tes urine dan pemeriksaan saksi-saksi.
pojokPALU
pojokSIGI
pojokPOSO
pojokDONGGALA
pojokSULTENG
bisnisSULTENG
bmzIMAGES
rindang.ID
Akurat dan Terpecaya