beritapalu.id
Friday, 23 Jan 2026
🌐 Network
pojokPALU pojokPALU pojokSIGI pojokSIGI pojokPOSO pojokPOSO pojokDONGGALA pojokDONGGALA pojokSULTENG pojokSULTENG bisnisSULTENG bisnisSULTENG bmzIMAGES bmzIMAGES rindang.ID rindang.ID
Subscribe
beritapalu.ID
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
  • 🌐
  • Hukum-Kriminal
  • Seni-Budaya
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Religi
  • Style
  • Region
  • Militer
  • Opini
  • Travel
  • Visual
  • Komunitas
📂 Lainnya ▼
Indeks Feature Advertorial Liputan Khusus
beritapalu.IDberitapalu.ID
Search
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum-KriminalNasional

PN Jaksel Tegaskan Perselisihan Pemberitaan Wajib melalui Dewan Pers

Published: 17 November, 2025
Share
Mantan Ketua Dewan Pers, Yosep Stanley Adi Prasetyo, dihadirkan sebagai saksi ahli oleh Tempo dalam sidang gugatan Menteri Pertanian Amran Sulaiman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, 3 November 2025. Tempo/Amston Probel
Mantan Ketua Dewan Pers, Yosep Stanley Adi Prasetyo, dihadirkan sebagai saksi ahli oleh Tempo dalam sidang gugatan Menteri Pertanian Amran Sulaiman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, 3 November 2025. Tempo/Amston Probel
SHARE

JAKARTA, beritapalu.ID | Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menegaskan bahwa sengketa terkait karya jurnalistik, termasuk penilaian dan rekomendasi (PPR), merupakan ranah Dewan Pers (DP) dan bukan ranah pengadilan umum. Putusan nomor 684/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL menyatakan PN Jaksel tidak berwenang mengadili gugatan perdata Menteri Pertanian Amran Sulaiman terhadap Tempo.

Majelis hakim yang mengadili perkara dipimpin Ketua Majelis Sulistyo Muhamad Dwi Putro SH MH dengan Hakim Anggota I I Ketut Darpawan SH, dan Hakim Anggota II Sri Rejeki Marsinta SH MH. Jaksa Penggugat menuduh Tempo melakukan pelanggaran melalui konten publikasi yang dinilai sebagai bagian kontrol sosial dan kritik terhadap kebijakan pemerintah.

LBH Pers menyambut baik putusan tersebut, menilai bahwa perlindungan kebebasan pers diraih melalui jalur yang tepat. Mantan Ketua DP Yosep Adi Prasetyo diakui sebagai ahli yang memberi keterangan dalam persidangan; ia menjelaskan bahwa jika pernyataan penilaian dan rekomendasi tidak dijalankan, pelapor dapat mengajukan kembali ke Dewan Pers untuk pernyataan terbuka mengenai pelaksanaan PPR.

BACA JUGA:  Satgas PASTI Sulteng Gelar Sosialisasi Perizinan Usaha Pergadaian di Palu

Dalam pertimbangan putusan, Majelis Hakim menilai bahwa sampai gugatan didaftarkan, DP belum mengeluarkan pernyataan terbuka kepada Tempo terkait tuduhan tidak melaksanakan PPR Nomor 3/PPR-DP/VI/2025. Oleh karena itu Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut dan menimbang bahwa eksepsi Tergugat dikabulkan sehingga penggugat dikenai biaya perkara.

Gugatan yang diajukan pemerintah dipandang sebagai bentuk Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) yang bertujuan membungkam partisipasi publik. LBH Pers menyebut putusan ini sebagai kemenangan rakyat dalam melawan pembungkaman kebebasan pers.

Mustafa Layong, Direktur LBH Pers, menegaskan bahwa putusan PN Jaksel seperti “air pelepas dahaga” bagi demokrasi. Ia menambahkan bahwa pers, warga, dan seluruh pemangku kepentingan seharusnya tidak menyerah pada upaya membungkam informasi.

BACA JUGA:  Tavanjuka Kembali Digerebek, Empat Penyalahguna Narkoba Ditangkap

Catatan tambahan menyebut bahwa Wahyu Indarto, selaku Ketua Kelompok Substansi Strategi Komunikasi dan Isu di Kementerian Pertanian, terkait hak koreksi atas judul poster, merupakan pengaduan atas nama pribadi dan tidak mewakili kementerian.

Reporter: Basri Marzuki

Editor: beritapalu

TAGGED:dewan persgugatan mentankementanlbh perspengadilan negeritempo
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Email Copy Link
Previous Article Petugas menata barang bukti uang hasil pencurian di depan pelaku di Mapolsek Tawaeli, Palu, Senin (17/11/2025). (©HUmas Polresta Palu) Pencurian di Agen BRILink Palu Berakhir di Rumah Mertua
Next Article Perupa Wiyoso Yoganingrat alias Iwin berdiri di dekat karya lukisnya pada pameran tunggal di Ondewe Cafe, Palu, Sulawesi Tengah, Senin (17/11/2025) malam. ©bmzIMAGES/Basri Marzuki) “Menghukum Waktu”, Jejak Iwin yang Tak Pernah Benar-Benar Padam

Berita Terbaru

©Bateman Production
Bisnis

Bateman Production Gelar “Rock to Cafe” di 168 House Akhir Januari

23 January, 2026
Bupati Donggala Vera A Laruni di depan massa unjuk rasa, Kamis (22/1/2026)(. (©Humas Pemkab Donggala)
Donggala

Pemkab Donggala Dukung Kapal Pelni Kembali Beroperasi di Pelabuhan Donggala

23 January, 2026
Operasi SAR kecelakaan pesawat ATR 42-500 di pegunungan Bulusaraung, Maros, Juma t(23/1/2026). ( ©Basarnas Makassar)
Headline

Operasi SAR Pesawat ATR 42-500: 10 Paket Korban Ditemukan

23 January, 2026
Sejumlah warga Filipina yang diselamatkan oleh nelayan di Buol, Kamis (22/1/2026). (©Huams Porles Buol)
Buol

Nelayan Buol Selamatkan 15 WNA Filipina yang Hanyut 13 Hari di Laut

23 January, 2026
Petani dari Serikat Petani Pasundan (SPP) melakukan aksi solidaritas atas perjuangan Masyarakat Adat Tano Batak dan Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) di Tugu Proklamasi, Jakarta, Senin (16/7/2025). (©KPA)
Komunitas

KPA Apresiasi Pencabutan Izin 28 Perusahaan Perusak Hutan di Sumatera

23 January, 2026

Berita Populer

Foto

10 Pemuda Cetuskan Kawasan Wisata Alam Buntiede di Desa Padende

25 October, 2021

Pelaku Pembunuhan di Taman Ria Akhirnya Ditangkap Polisi

28 July, 2021
Komunitas

Tak Ada Perempuan, Sikola Mombine “Gugat” SK Penetapan Anggota KPID Sulteng

10 January, 2022
Morowali Utara

Perahu Terbalik Dibawa Arus, Seorang Warga masih Dicari

14 December, 2021
Parigi Moutong

Banjir di Sidoan Barat Seret Seorang Warga

3 January, 2022

Logo BeritaPalu.id Akurat dan Terpecaya

Komitmen kami terhadap akurasi, netralitas, keberimbangan, dan penyampaian berita terkini telah membangun kepercayaan dari banyak audiens. Terdepan dengan pembaruan terkini tentang peristiwa, tren, dan dinamika terbaru.
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow
WhatsAppFollow
LinkedInFollow
MediumFollow
QuoraFollow
- Advertisement -
bmzimages.combmzimages.com

Dapatkan Info Terbaru

Masukkan email Anda untuk mendapatkan pemberitahuan artikel baru

Berita Terkait

Ilustrasi
Hukum-Kriminal

Polsek Palu Barat Tangkap Dua Terduga Pelaku Pembobol Rumah

beritapalu
Evauasi korban pesawat ATR 42-500 di pegunungan Bulu Saraung, Maros, kamis (22/1/2026). (©Basarnas Makassar)
Headline

Tim SAR Temukan Enam Korban Pesawat ATR 42-500 di Puncak Bulusaraung

beritapalu
Evauasi pack body part di pegunungan Bulu Saraung, Maros, kamis (22/1/2026). (©Basarnas Makassar)
Headline

Tim SAR Temukan Sembilan Pack Body Part di Lokasi Kecelakaan Pesawat

beritapalu
Sejumlah pelaku curanmor duduk di atas kendaraan hasil curiannya di Mapolresta Palu, Rabu (21/1/2026)/. (©Huams Polresta Palu)
Hukum-Kriminal

Polresta Palu Ungkap Pencurian Sepeda Motor, Dua Pelaku Ditangkap

beritapalu
beritapalu.ID
Facebook Twitter Youtube Instagram Linkedin

About US

beritapalu.ID adalah situs berita online berbasis di Palu, Sulawesi Tengah, Indonesia. UU No.40/1999 dan Kode Etik Jurnalistik adalah panduan kami. Kecepatan memang penting, tapi akurasi pemberitaan jauh lebih penting. Kami berpihak kepada kebenaran dan kemaslahatan orang banyak dan idak semua berita yang disajikan mewakili pikiran kami. 

Managerial
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Karir
Kebijakan
  • Disclaimer
  • Kode Perilaku
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Berita

Kunjungi kami di

https://bmzimages.com

© 2025 by beritapalu.ID

PT Beritapalu Media Independen
All Rights Reserved.

Copyright © 2026 beritapalu.ID | Published by PT Beritapalu Media Independen | All Rights Reserved
Halaman
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?