beritapalu.id
Tuesday, 10 Mar 2026
🌐 Network
pojokPALU pojokPALU pojokSIGI pojokSIGI pojokPOSO pojokPOSO pojokDONGGALA pojokDONGGALA pojokSULTENG pojokSULTENG bisnisSULTENG bisnisSULTENG bmzIMAGES bmzIMAGES rindang.ID rindang.ID
Subscribe
beritapalu.ID
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
  • 🌐
  • Hukum-Kriminal
  • Seni-Budaya
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Religi
  • Style
  • Region
  • Militer
  • Opini
  • Travel
  • Visual
  • Komunitas
📂 Lainnya ▼
Indeks Feature Advertorial Liputan Khusus
beritapalu.IDberitapalu.ID
Search
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum-KriminalKomunitasPalu

KKJ Sulteng Aksi Mimbar Bebas, Minta Pengadilan Tolak Gugatan Amran

Published: 16 November, 2025
Share
Sejumlah jurnalis membawa pamplet saat menggelar aksi mimbar beas di depan Kantor Pengadilan Tinggi SUlteng, Minggu (16/11/2025). (©KKJ Sulteng)
Sejumlah jurnalis membawa pamplet saat menggelar aksi mimbar beas di depan Kantor Pengadilan Tinggi SUlteng, Minggu (16/11/2025). (©KKJ Sulteng)
SHARE

PALU, beritapalu.ID | Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tengah yang terdiri dari puluhan jurnalis berbagai platform media menggelar aksi mimbar bebas sebagai bentuk dukungan terhadap Tempo yang digugat Rp200 miliar oleh Menteri Pertanian Amran Sulaiman di depan Kantor Pengadilan Tinggi Sulteng, Minggu (16/11/2025).

Aksi yang dilakukan bersamaan dengan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Day/CFD) di Jalan Prof Moh Yamin, Kota Palu, diikuti sejumlah organisasi pers dan kelompok masyarakat sipil.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palu Agung Sumandjaya mengatakan gugatan Amran Sulaiman ke Pengadilan Jakarta Selatan sangat mencederai konstitusi.

“Agar Pengadilan Jakarta Selatan menolak gugatan Amran, sebab bila gugatan tersebut dikabulkan akan menjadi yurisprudensi bagi pejabat negara lainnya melakukan hal serupa,” ujarnya.

Koordinator Lapangan Muhajir mengatakan sengketa bermula dari pemberitaan Tempo berjudul “Poles Poles Beras Busuk” yang tayang di akun X dan Instagram Tempo.co pada 15 Mei 2025.

BACA JUGA:  Turnamen Domino Kapolda Sulteng Cup Resmi Dibuka

Artikel tersebut mengungkap penyerapan gabah oleh Bulog melalui kebijakan “any quality” dengan harga tetap Rp6.500 per kilogram. Akibat kebijakan ini, petani menyiram gabah agar bertambah berat sehingga gabah yang diserap Perum Bulog menjadi rusak.

Muhajir menjelaskan sengketa ini sudah dibawa ke Dewan Pers yang mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Nomor 3/PPR-DP/VI/2025. Dewan Pers menyatakan pemberitaan Tempo melanggar Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 (tidak akurat dan melebih-lebihkan) serta Pasal 3 (mencampur fakta dan opini yang menghakimi).

“PPR tersebut merekomendasikan agar Tempo mengganti judul poster, meminta maaf, melakukan moderasi konten, dan melaporkan pelaksanaan rekomendasi kepada Dewan Pers. Tempo telah memenuhi rekomendasi tersebut dalam batas waktu 2×24 jam,” katanya.

BACA JUGA:  Jurnalis Lawan Ancaman terhadap Kebebasan Pers di Sulawesi Tengah

Namun Amran tetap mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 684/Pdt.G/2025/PN JKT SEL, menilai Tempo tetap melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian materil dan immaterial bagi Kementerian Pertanian.

Muhajir mengatakan sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Langkah Menteri Amran menggugat Tempo ke pengadilan menunjukkan kekeliruan dalam memahami kedudukan pers.

Ia menjelaskan sengketa pers memiliki dua mekanisme penyelesaian, yakni melalui hak jawab atau hak koreksi, serta mediasi di Dewan Pers. Gugatan senilai Rp200 miliar merupakan bentuk upaya pembungkaman dan pembangkrutan media.

“Gugatan ini tidak hanya mengancam Tempo sebagai institusi media, tetapi juga berbahaya bagi kebebasan pers secara umum,” ujarnya.

Muhajir mengatakan gugatan dengan tuntutan ganti rugi immaterial Rp200 miliar sebagai hal tidak masuk akal dan tidak dibenarkan secara hukum. Amran sebagai pejabat publik dan pembantu presiden tidak memiliki dasar hukum menggugat media yang menjalankan fungsi pengawasan dan kritik terhadap kebijakan pemerintah.

BACA JUGA:  Dishut Sulteng Buka Peluang Kolaborasi Pelestarian Hutan dengan Berbagai Pihak

Ia menyebutkan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/2024, tuduhan pencemaran nama baik hanya dapat diajukan oleh individu, bukan lembaga pemerintah.

KKJ Sulteng menyatakan mendukung Tempo dan seluruh media serta kelompok masyarakat sipil yang menjalankan fungsi kontrol sosial, menolak segala bentuk intimidasi dan kriminalisasi terhadap jurnalis dan aktivis, mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menghormati mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers, serta menuntut penghentian segala upaya hukum yang mengancam kemerdekaan pers di Indonesia.

Reporter: Iwan

Editor: beritapalu

TAGGED:jurnaliskkj sultengkomite keselamatan jurnalis sultengmentan amran sulaimanmimbar bebaspengadilan tinggiwartawan
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Email Copy Link
Previous Article Pertandingan perdana usai pembukaan Kejurnas ANggar 2025 di GBK Palu, Sabtu (15/11/2025). (©Dispora Sutlegn) Kejurnas Anggar di Palu, Seleksi Asian Fencing Championships 2026
Next Article Foto bersama perempuan adat Taa Wana pada Pendidikan Hukum Kritis di Morut, Sabtu (15/11/2025). (©AMAN) AMAN Taa Wana Gelar Pendidikan Hukum Kritis untuk Perempuan Adat di Morut

Berita Terbaru

Wali Kota Hadianto pada buka puasa bersama para Ketua RT dan RW se Kota Palu, Senin (9/3/2026). (©Prokopim Setda Kota Palu/Jufri)
Palu

Pemkot Palu Siapkan Proyek Silabeta dan Pasar Inpres, Rampung 2027

9 March, 2026
Pangdam XXIII/Palaka Wira, Mayjen TNI J. Binsar P. Sianipar di Makodim 1427/Pasangkayu, Senin (9/3/2026). (©Pendam23/PW)
Militer

Kunker ke Kodim 1427/Pasangkayu, Pangdam Tekankan Disiplin dan Marwah Satuan

9 March, 2026
Ilustrasi. (©AI Generative)
Headline

Karhutla Kembali Terjadi di Toboli–Avolua Parigi Moutong

9 March, 2026
Kapolda Sulteng Irjen Pol ENdi Sutendi membagikan takjil gratis kepada pengendara ojol di Palu, Senin (9/3/2026). (©Humas Polda Sulteng)
Palu

Polda Sulteng Bagikan 1.000 Paket Takjil kepada Ojol dan Pengguna Jalan

9 March, 2026
Para pemegang saham pada RUPST Bank BNI di Jakarta, enin (9/3/2026). (©PT BNI)
Bisnis

RUPST BNI Setujui Dividen Rp13,03 Triliun dan Buyback Saham Hampir Rp1 Triliun

9 March, 2026

Berita Populer

Para penyintas bencana yang menghuni Huntap Mandiri Mamboro berfoto dengan manajemen AirAsia di Hunta Mamboro, Sabtu (7/3/2026). (©Heri)
Feature

Saat Penyintas Mamboro Bertemu AirAsia yang Membantu Mereka Bangkit

8 March, 2026
Ilustrasi. (©Chandra Asri)
Bisnis

Imbas Ketegangan Selat Hormuz, Chandra Asri Umumkan Force Majeure

8 March, 2026
Anggota Komisi III DPR, Sarifudin Sudding pada kunker reses di mapolda Sulteng, Kamis (5/3/2026). (©Humas Polda Sulteng)
Hukum-Kriminal

Komisi III DPR Nilai Peredaran Narkoba dan PETI di Sulteng Sudah Serius

7 March, 2026
Ilustrasi Posko Pengaduan THR oleh AJI Palu. (Foto: ANTARA/Basri Marzuki)
Komunitas

AJI Kota Palu Buka Posko Pengaduan THR untuk Jurnalis dan Pekerja Media

7 March, 2026
Wali Kota Hadianto pada buka puasa bersama para Ketua RT dan RW se Kota Palu, Senin (9/3/2026). (©Prokopim Setda Kota Palu/Jufri)
Palu

Pemkot Palu Siapkan Proyek Silabeta dan Pasar Inpres, Rampung 2027

9 March, 2026

Logo BeritaPalu.id Akurat dan Terpecaya

Komitmen kami terhadap akurasi, netralitas, keberimbangan, dan penyampaian berita terkini telah membangun kepercayaan dari banyak audiens. Terdepan dengan pembaruan terkini tentang peristiwa, tren, dan dinamika terbaru.
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow
WhatsAppFollow
LinkedInFollow
MediumFollow
QuoraFollow
- Advertisement -
bmzimages.combmzimages.com

Dapatkan Info Terbaru

Masukkan email Anda untuk mendapatkan pemberitahuan artikel baru

Berita Terkait

Wawali Imelda bersama pegiat tenun nasional, Dia Urip di New Baruga Vatulemo, Senin (9/3/2026). (©Prokopim Setda Kota Palu/Jufri)
Bisnis

Pegiat Tenun Nasional Jajaki Peluang Kerja Sama dengan Pemkot Palu

beritapalu
Sekot Irmayanti berdialog dengan pimpinan Jamkrindo di Kantor Wali Kota Palu, Senin (9/3/2026). (©Prokopim Setda Kota Palu/Jufri)
Bisnis

Jamkrindo-Pemkot Palu Jajaki Kerja Sama Perkuat Akses Pembiayaan UMKM

beritapalu
Personel Satresnarkoba Polresta Palu membagikan tajil buka puasa kepada pengendara di Palu, Senin (9/3/2026). (©Humas Polresta Palu)
Palu

Satresnarkoba Polresta Palu Bagikan Takjil kepada Pengguna Jalan

beritapalu
Ilustrasi (©AI Generative)
Hukum-Kriminal

Sembunyikan Sabu dalam Bungkus Rokok, Warga Petobo Ditangkap

beritapalu
beritapalu.ID
Facebook Twitter Youtube Instagram Linkedin

About US

beritapalu.ID adalah situs berita online berbasis di Palu, Sulawesi Tengah, Indonesia. UU No.40/1999 dan Kode Etik Jurnalistik adalah panduan kami. Kecepatan memang penting, tapi akurasi pemberitaan jauh lebih penting. Kami berpihak kepada kebenaran dan kemaslahatan orang banyak dan idak semua berita yang disajikan mewakili pikiran kami. 

Managerial
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Karir
Kebijakan
  • Disclaimer
  • Kode Perilaku
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Berita

Kunjungi kami di

https://bmzimages.com

© 2025 by beritapalu.ID

PT Beritapalu Media Independen
All Rights Reserved.

Copyright © 2026 beritapalu.ID | Published by PT Beritapalu Media Independen | All Rights Reserved
Halaman
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?