PALU, beritapalu.ID | Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tengah yang terdiri dari puluhan jurnalis berbagai platform media menggelar aksi mimbar bebas sebagai bentuk dukungan terhadap Tempo yang digugat Rp200 miliar oleh Menteri Pertanian Amran Sulaiman di depan Kantor Pengadilan Tinggi Sulteng, Minggu (16/11/2025).
Aksi yang dilakukan bersamaan dengan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Day/CFD) di Jalan Prof Moh Yamin, Kota Palu, diikuti sejumlah organisasi pers dan kelompok masyarakat sipil.
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palu Agung Sumandjaya mengatakan gugatan Amran Sulaiman ke Pengadilan Jakarta Selatan sangat mencederai konstitusi.
“Agar Pengadilan Jakarta Selatan menolak gugatan Amran, sebab bila gugatan tersebut dikabulkan akan menjadi yurisprudensi bagi pejabat negara lainnya melakukan hal serupa,” ujarnya.
Koordinator Lapangan Muhajir mengatakan sengketa bermula dari pemberitaan Tempo berjudul “Poles Poles Beras Busuk” yang tayang di akun X dan Instagram Tempo.co pada 15 Mei 2025.
Artikel tersebut mengungkap penyerapan gabah oleh Bulog melalui kebijakan “any quality” dengan harga tetap Rp6.500 per kilogram. Akibat kebijakan ini, petani menyiram gabah agar bertambah berat sehingga gabah yang diserap Perum Bulog menjadi rusak.
Muhajir menjelaskan sengketa ini sudah dibawa ke Dewan Pers yang mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Nomor 3/PPR-DP/VI/2025. Dewan Pers menyatakan pemberitaan Tempo melanggar Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 (tidak akurat dan melebih-lebihkan) serta Pasal 3 (mencampur fakta dan opini yang menghakimi).
“PPR tersebut merekomendasikan agar Tempo mengganti judul poster, meminta maaf, melakukan moderasi konten, dan melaporkan pelaksanaan rekomendasi kepada Dewan Pers. Tempo telah memenuhi rekomendasi tersebut dalam batas waktu 2×24 jam,” katanya.
Namun Amran tetap mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 684/Pdt.G/2025/PN JKT SEL, menilai Tempo tetap melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian materil dan immaterial bagi Kementerian Pertanian.
Muhajir mengatakan sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Langkah Menteri Amran menggugat Tempo ke pengadilan menunjukkan kekeliruan dalam memahami kedudukan pers.
Ia menjelaskan sengketa pers memiliki dua mekanisme penyelesaian, yakni melalui hak jawab atau hak koreksi, serta mediasi di Dewan Pers. Gugatan senilai Rp200 miliar merupakan bentuk upaya pembungkaman dan pembangkrutan media.
“Gugatan ini tidak hanya mengancam Tempo sebagai institusi media, tetapi juga berbahaya bagi kebebasan pers secara umum,” ujarnya.
Muhajir mengatakan gugatan dengan tuntutan ganti rugi immaterial Rp200 miliar sebagai hal tidak masuk akal dan tidak dibenarkan secara hukum. Amran sebagai pejabat publik dan pembantu presiden tidak memiliki dasar hukum menggugat media yang menjalankan fungsi pengawasan dan kritik terhadap kebijakan pemerintah.
Ia menyebutkan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/2024, tuduhan pencemaran nama baik hanya dapat diajukan oleh individu, bukan lembaga pemerintah.
KKJ Sulteng menyatakan mendukung Tempo dan seluruh media serta kelompok masyarakat sipil yang menjalankan fungsi kontrol sosial, menolak segala bentuk intimidasi dan kriminalisasi terhadap jurnalis dan aktivis, mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menghormati mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers, serta menuntut penghentian segala upaya hukum yang mengancam kemerdekaan pers di Indonesia.
pojokPALU
pojokSIGI
pojokPOSO
pojokDONGGALA
pojokSULTENG
bisnisSULTENG
bmzIMAGES
rindang.ID
Akurat dan Terpecaya