PALU, beritapalu.ID | Pengacara publik menilai gugatan Menteri Pertanian Amran Sulaiman terhadap Tempo senilai Rp200 miliar membawa dampak konstitusional dan sosial yang luas, khususnya terhadap ruang kritik publik.
Moh. Taufik, pengacara publik, menyatakan gugatan tersebut bukan hanya menargetkan jurnalis dan media, tetapi juga membatasi partisipasi publik dalam mengkritik kebijakan negara. “Ini ancaman bagi publik terhadap kebebasan berpendapat dan berekspresi di Indonesia sebagai negara demokrasi,” kata Taufik dalam diskusi publik “Ketika Kuasa Menggugat Media” yang diselenggarakan Komite Keselamatan Jurnalis Sulawesi Tengah (KKJ) Sulteng, Kamis malam (13/11/2025), di Graha Pena Radar Palu.
Taufik menjelaskan bahwa kebebasan pers dijamin oleh Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, dan Peraturan Dewan Pers Nomor 3 Tahun 2017. Menurutnya, setiap sengketa pers harus diselesaikan melalui Dewan Pers dan tidak dapat masuk dalam ranah perdata maupun pidana.
“Pers memiliki undang-undang lex specialis. Dalam asas hukum, undang-undang khusus mengenyampingkan undang-undang umum,” ungkap Taufik.
Pewarta Foto Senior Sulteng, Basri Marzuki, mengatakan kasus gugatan Amran menyangkut dimensi etik profesi yang mendasar. Basri mencatat bahwa Dewan Pers telah mengeluarkan Penilaian dan Rekomendasi (PPR), namun Mentan tetap melanjutkan ke pengadilan.
“Ini adalah upaya membungkam pers. Kritik terhadap fenomena adalah hak media atas hak publik untuk mengetahui apa yang terjadi,” ujar Basri.
Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Sulteng, Moh. Iqbal, mengidentifikasi gugatan tersebut sebagai Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP). Iqbal khawatir gugatan ini membuat media independen skala kecil membatasi diri sendiri dalam berekspresi.
“Jangka panjangnya, daya kritis kita berkurang dan kita tidak lagi menjadi watchdog dalam pilar demokrasi,” kata Iqbal.
Richard Labiro, perwakilan kelompok masyarakat sipil, menilai gugatan tersebut adalah upaya pembungkaman suara publik di tengah upaya membongkar praktik politik pangan. “Gugatan Rp200 miliar adalah salah satu upaya melawan partisipasi publik,” ujar Labiro.
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palu, Agung Sumandjaya, mengatakan mungkin modal Tempo tidak mencapai Rp200 miliar. “Ini adalah pembredelan model baru dengan cara membangkrutkan Tempo. Gugatan ini bukan hanya ancaman bagi Tempo, tetapi bagi ekosistem media, publik, dan kelompok masyarakat sipil,” kata Agung.
Agung juga menyoroti pemanggilan jurnalis sebagai saksi dalam kasus Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) yang berkaitan dengan karya jurnalistik. “Berita yang sudah tayang harus dijadikan alat bukti, bukan jurnalis yang dipanggil lagi,” ujarnya.
Kasubdit II Dit Siber Polda Sulteng, Kompol Alfian, mengatakan pihaknya mendukung pers selama berada dalam koridor undang-undang dan kode etik. “Dalam setiap penanganan laporan yang beririsan dengan pers, kami akan berkoordinasi dengan Dewan Pers,” kata Alfian.
Diskusi yang dipandu Fauzi Lamboka dari Kantor Berita Antara dihadiri perwakilan pers, jurnalis warga, dan kelompok masyarakat sipil. KKJ Sulteng merupakan wadah organisasi pers termasuk AJI Palu, AMSI Sulteng, IJTI Sulteng, PFI Kota Palu, PWI Sulteng, serta kelompok sipil seperti Jatam Sulteng, LBH Apik Sulteng, dan LPS-HAM.
pojokPALU
pojokSIGI
pojokPOSO
pojokDONGGALA
pojokSULTENG
bisnisSULTENG
bmzIMAGES
rindang.ID
Akurat dan Terpecaya