beritapalu.id
Friday, 23 Jan 2026
🌐 Network
pojokPALU pojokPALU pojokSIGI pojokSIGI pojokPOSO pojokPOSO pojokDONGGALA pojokDONGGALA pojokSULTENG pojokSULTENG bisnisSULTENG bisnisSULTENG bmzIMAGES bmzIMAGES rindang.ID rindang.ID
Subscribe
beritapalu.ID
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
  • 🌐
  • Hukum-Kriminal
  • Seni-Budaya
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Religi
  • Style
  • Region
  • Militer
  • Opini
  • Travel
  • Visual
  • Komunitas
📂 Lainnya ▼
Indeks Feature Advertorial Liputan Khusus
beritapalu.IDberitapalu.ID
Search
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum-KriminalKomunitasPalu

Gugatan Mentan terhadap Tempo Dinilai Ancam Kebebasan Berpendapat Publik

Published: 14 November, 2025
Share
Suasana diskusi publik bertema "Kuasa Menggugat Media" di Graha Pena Radar Palu, Kamis (13/11/2025) malam. (©KKJ Sulteng)
Suasana diskusi publik bertema "Kuasa Menggugat Media" di Graha Pena Radar Palu, Kamis (13/11/2025) malam. (©KKJ Sulteng)
SHARE

PALU, beritapalu.ID | Pengacara publik menilai gugatan Menteri Pertanian Amran Sulaiman terhadap Tempo senilai Rp200 miliar membawa dampak konstitusional dan sosial yang luas, khususnya terhadap ruang kritik publik.

Moh. Taufik, pengacara publik, menyatakan gugatan tersebut bukan hanya menargetkan jurnalis dan media, tetapi juga membatasi partisipasi publik dalam mengkritik kebijakan negara. “Ini ancaman bagi publik terhadap kebebasan berpendapat dan berekspresi di Indonesia sebagai negara demokrasi,” kata Taufik dalam diskusi publik “Ketika Kuasa Menggugat Media” yang diselenggarakan Komite Keselamatan Jurnalis Sulawesi Tengah (KKJ) Sulteng, Kamis malam (13/11/2025), di Graha Pena Radar Palu.

Taufik menjelaskan bahwa kebebasan pers dijamin oleh Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, dan Peraturan Dewan Pers Nomor 3 Tahun 2017. Menurutnya, setiap sengketa pers harus diselesaikan melalui Dewan Pers dan tidak dapat masuk dalam ranah perdata maupun pidana.

BACA JUGA:  Tujuh Tahun, AMSI Terus Perkuat Kolaborasi Menuju Media Sustainability

“Pers memiliki undang-undang lex specialis. Dalam asas hukum, undang-undang khusus mengenyampingkan undang-undang umum,” ungkap Taufik.

Pewarta Foto Senior Sulteng, Basri Marzuki, mengatakan kasus gugatan Amran menyangkut dimensi etik profesi yang mendasar. Basri mencatat bahwa Dewan Pers telah mengeluarkan Penilaian dan Rekomendasi (PPR), namun Mentan tetap melanjutkan ke pengadilan.

“Ini adalah upaya membungkam pers. Kritik terhadap fenomena adalah hak media atas hak publik untuk mengetahui apa yang terjadi,” ujar Basri.

Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Sulteng, Moh. Iqbal, mengidentifikasi gugatan tersebut sebagai Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP). Iqbal khawatir gugatan ini membuat media independen skala kecil membatasi diri sendiri dalam berekspresi.

BACA JUGA:  Wali Kota Ingatkan Pendakwah Beri Contoh yang Baik

“Jangka panjangnya, daya kritis kita berkurang dan kita tidak lagi menjadi watchdog dalam pilar demokrasi,” kata Iqbal.

Richard Labiro, perwakilan kelompok masyarakat sipil, menilai gugatan tersebut adalah upaya pembungkaman suara publik di tengah upaya membongkar praktik politik pangan. “Gugatan Rp200 miliar adalah salah satu upaya melawan partisipasi publik,” ujar Labiro.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palu, Agung Sumandjaya, mengatakan mungkin modal Tempo tidak mencapai Rp200 miliar. “Ini adalah pembredelan model baru dengan cara membangkrutkan Tempo. Gugatan ini bukan hanya ancaman bagi Tempo, tetapi bagi ekosistem media, publik, dan kelompok masyarakat sipil,” kata Agung.

Agung juga menyoroti pemanggilan jurnalis sebagai saksi dalam kasus Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) yang berkaitan dengan karya jurnalistik. “Berita yang sudah tayang harus dijadikan alat bukti, bukan jurnalis yang dipanggil lagi,” ujarnya.

BACA JUGA:  Kodam XXIII/Palaka Wira Upacara Kesaktian Pancasila dan Kenaikan Pangkat Perwira

Kasubdit II Dit Siber Polda Sulteng, Kompol Alfian, mengatakan pihaknya mendukung pers selama berada dalam koridor undang-undang dan kode etik. “Dalam setiap penanganan laporan yang beririsan dengan pers, kami akan berkoordinasi dengan Dewan Pers,” kata Alfian.

Diskusi yang dipandu Fauzi Lamboka dari Kantor Berita Antara dihadiri perwakilan pers, jurnalis warga, dan kelompok masyarakat sipil. KKJ Sulteng merupakan wadah organisasi pers termasuk AJI Palu, AMSI Sulteng, IJTI Sulteng, PFI Kota Palu, PWI Sulteng, serta kelompok sipil seperti Jatam Sulteng, LBH Apik Sulteng, dan LPS-HAM.

Reporter: Iwan

Editor: beritapalu

TAGGED:diskusi publikguatana mentanjurnlaiskebebasan persmediamentantempowartawan
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Email Copy Link
Previous Article Kakanwil Ditjenpas Sulteng, Bagus Kurniawan menyerahkan paket sembako pada Baksos bersama Kanwil Ditjenim Sulteng di palu, Jumat (14/11/2025). (©Humas Ditjenpas Sulteng) Kanwil Ditjenpas dan Ditjenim Sulteng Gelar Fun Walk, Salurkan Paket Bansos
Next Article Pemandangan dari atas aktivitas galian C di jalur Palu-Donggala, Sulawesi Tengah. Sabtu (12/2/2022). (bmzIMAGES/Basri Marzuki) Komnas HAM Desak Pemda Donggala Audit dan Tertibkan Galian C Masif

Berita Terbaru

Petani dari Serikat Petani Pasundan (SPP) melakukan aksi solidaritas atas perjuangan Masyarakat Adat Tano Batak dan Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) di Tugu Proklamasi, Jakarta, Senin (16/7/2025). (©KPA)
Komunitas

KPA Apresiasi Pencabutan Izin 28 Perusahaan Perusak Hutan di Sumatera

23 January, 2026
Ilustrasi
Hukum-Kriminal

Polsek Palu Barat Tangkap Dua Terduga Pelaku Pembobol Rumah

23 January, 2026
Foto bersama usai pembuaan workshop Sitem Kesehatan dan perubahan iklim di Palu, Jumat (23/1/2026). (©Prokopim Setda Kota Palu/Jufri)
Lingkungan

Workshop Ketahanan Sistem Kesehatan: Perubahan Iklim Ancam Kesehatan

23 January, 2026
Foto bersama Bupati Donggala dengan pimpinan OMS usai audiensi di Donggala, Kamis (22/1/2026). (©Sikola Mombine)
Donggala

Bupati Donggala Sambut Baik Inisiatif Pembentukan Forum Multi Pihak

23 January, 2026
Tim SAR gabungan mengevakuasi dua nelayan yan hanyut setelah rompong mereka pusut di Teluk Tomini, Parimo, Kamis (22/1/2026). (©Basarnas Palu)
Parigi Moutong

Dua Nelayan yang Hanyut di Teluk Tomini Ditemukan Selamat

22 January, 2026

Berita Populer

Foto

10 Pemuda Cetuskan Kawasan Wisata Alam Buntiede di Desa Padende

25 October, 2021

Pelaku Pembunuhan di Taman Ria Akhirnya Ditangkap Polisi

28 July, 2021
Komunitas

Tak Ada Perempuan, Sikola Mombine “Gugat” SK Penetapan Anggota KPID Sulteng

10 January, 2022
Morowali Utara

Perahu Terbalik Dibawa Arus, Seorang Warga masih Dicari

14 December, 2021
Parigi Moutong

Banjir di Sidoan Barat Seret Seorang Warga

3 January, 2022

Logo BeritaPalu.id Akurat dan Terpecaya

Komitmen kami terhadap akurasi, netralitas, keberimbangan, dan penyampaian berita terkini telah membangun kepercayaan dari banyak audiens. Terdepan dengan pembaruan terkini tentang peristiwa, tren, dan dinamika terbaru.
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow
WhatsAppFollow
LinkedInFollow
MediumFollow
QuoraFollow
- Advertisement -
bmzimages.combmzimages.com

Dapatkan Info Terbaru

Masukkan email Anda untuk mendapatkan pemberitahuan artikel baru

Berita Terkait

Foto bersama usai coffee morning di lapangan Vatulemo Palu, Kamis (22/1/2026). (©Humas Polresta Palu)
Palu

Coffee Morning, Kapolresta Palu Perkuat Sinergi Percepatan Pembangunan

beritapalu
Rapat virtual bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tentang penyelenggaraan pendidikan kesetaraan bagi narapidana dan anak binaan, Kamis (22/1/2026). (©Humas Ditjenpas Sulteng)
Palu

Kanwil Ditjenpas Sulteng Dorong Pembentukan PKBM di Lapas dan Rutan

beritapalu
Sejumlah pelaku curanmor duduk di atas kendaraan hasil curiannya di Mapolresta Palu, Rabu (21/1/2026)/. (©Huams Polresta Palu)
Hukum-Kriminal

Polresta Palu Ungkap Pencurian Sepeda Motor, Dua Pelaku Ditangkap

beritapalu
Kasdam XXIII/Palaka Wira Brigjen TNI Agus Sasmita bersama para Asisten Kodam XXIII/Palaka Wira dan para Kepala Badan Pelaksana Kodam (Kabalakdam), perwira, bintara, tamtama, serta PNS pada peringatan Isra Miraj di masjid Al Aqsa Kodam XXIII/PW Palu, Kamis (22/1/2026). (©Pendam23)
Militer

Kodam XXIII/Palaka Wira Peringati Isra Mi’raj 1447 H di Masjid Al-Aqsha

beritapalu
beritapalu.ID
Facebook Twitter Youtube Instagram Linkedin

About US

beritapalu.ID adalah situs berita online berbasis di Palu, Sulawesi Tengah, Indonesia. UU No.40/1999 dan Kode Etik Jurnalistik adalah panduan kami. Kecepatan memang penting, tapi akurasi pemberitaan jauh lebih penting. Kami berpihak kepada kebenaran dan kemaslahatan orang banyak dan idak semua berita yang disajikan mewakili pikiran kami. 

Managerial
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Karir
Kebijakan
  • Disclaimer
  • Kode Perilaku
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Berita

Kunjungi kami di

https://bmzimages.com

© 2025 by beritapalu.ID

PT Beritapalu Media Independen
All Rights Reserved.

Copyright © 2026 beritapalu.ID | Published by PT Beritapalu Media Independen | All Rights Reserved
Halaman
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?