PALU, beritapalu.ID | Unit Jatanras Satreskrim Polresta Palu Polda Sulawesi Tengah berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor dengan mengamankan 11 unit sepeda motor berbagai merek, Senin (10/11/2025).
Kasat Reskrim Polresta Palu dalam konferensi pers menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Kamis (16/10/2025) sekitar pukul 14.20 WITA di Kelurahan Petobo, Kecamatan Palu Selatan dan Jalan Sekunder Kelurahan Birobuli Selatan, Kota Palu.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan yang berlangsung sejak Mei hingga Oktober 2025.
“Dalam kegiatan penegakan hukum tersebut, kami telah berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial EL dan AP. Satu orang lagi berinisial UM masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujarnya.
Kerugian materiil yang ditimbulkan dari aksi pencurian ini diperkirakan berkisar antara Rp15 juta hingga Rp25 juta per unit kendaraan.
Polisi mengungkap 11 lokasi kejadian perkara (TKP) berdasarkan laporan polisi yang masuk, yaitu di Jalan Bulili Kelurahan Kawatuna (Yamaha Mio M3 hijau), Jalan Otista Kelurahan Besusu Timur (Honda Scoopy merah hitam), Jalan Bulu Masomba Kelurahan Lasoani (Kawasaki Ninja orange), Jalan Sapta Marga Kelurahan Birobuli Selatan (Kawasaki Ninja RR merah), Jalan Nokilalaki Kelurahan Besusu Tengah (Yamaha N-Max hijau), Jalan Kebun Sari Kelurahan Kawatuna (Yamaha Fiz R biru), dan Jalan I Gusti Ngurah Rai Kelurahan Tavanjuka (Yamaha Jupiter MX King hitam orange).
Selain itu, tiga unit lainnya diamankan dari berbagai lokasi di Kota Palu dan Kabupaten Sigi, yaitu Honda Revo Fit warna hitam merah, Yamaha Mio J warna merah putih dari Jalan Guru Tua Kecamatan Sigi Biromaru, dan Honda Revo Fit warna hitam biru dari Kabupaten Sigi.
Petugas juga menyita satu unit Suzuki FU warna merah yang digunakan tersangka saat melakukan aksi pencurian.
Barang bukti lain yang diamankan meliputi 11 unit sepeda motor berbagai merek dan dua buah kunci letter L yang telah dirakit dan digunakan para tersangka untuk melancarkan aksinya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polresta Palu mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan meningkatkan keamanan kendaraan bermotor dengan menggunakan kunci ganda serta memarkirkan kendaraan di tempat yang aman dan terang.
pojokPALU
pojokSIGI
pojokPOSO
pojokDONGGALA
pojokSULTENG
bisnisSULTENG
bmzIMAGES
rindang.ID
Akurat dan Terpecaya