PALU, beritapalu.ID | Kanwil Kemenkum Sulteng menggelar Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) bertajuk “Analisis Strategi Implementasi Permenkumham Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pendaftaran Merek”, Kamis (23/10/2025).
Kegiatan ini merupakan bagian dari program prioritas nasional Kementerian Hukum melalui Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum, yang bertujuan memastikan setiap kebijakan yang telah diterbitkan pemerintah berjalan efektif, tepat sasaran, dan menjawab kebutuhan masyarakat serta dunia usaha.
Kegiatan yang berlangsung secara hybrid ini dipusatkan di Ruang Garuda Kanwil Kemenkum Sulteng, dan diikuti oleh ratusan peserta dari berbagai wilayah Indonesia melalui Virtual Meeting serta kanal YouTube resmi Kanwil Kemenkum Sulteng.
Acara dibuka oleh Hadianto, Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pelayanan Hukum BSK Hukum, bersama Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy. Dalam sambutannya, Hadianto menegaskan pentingnya forum strategis seperti ini sebagai wadah berbagi pandangan dan menyelaraskan arah implementasi kebijakan hukum di bidang kekayaan intelektual, khususnya terkait sistem pendaftaran merek.
Diskusi tersebut menghadirkan tiga narasumber yang kompeten di bidangnya, yaitu Sopian, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulteng; Agus Dwiyanto, Pemeriksa Merek Ahli Madya dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham RI; dan Adfiyanti Fadjar, akademisi dari Universitas Tadulako Palu.
Ketiganya membahas secara mendalam tantangan dan peluang dalam penerapan Permenkumham Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pendaftaran Merek, termasuk strategi memperkuat pemahaman pelaku usaha terhadap pentingnya perlindungan merek dalam menjaga keberlanjutan bisnis.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, dalam keterangannya menegaskan bahwa kegiatan seperti ini sangat penting di tengah maraknya pelanggaran dan sengketa merek di era digital.
“Kita ingin memastikan bahwa pelaku usaha, khususnya UMKM di Sulawesi Tengah dan seluruh Indonesia, memahami bahwa merek bukan sekadar identitas, melainkan aset berharga yang perlu dilindungi secara hukum. Permenkumham Nomor 12 Tahun 2021 menjadi pijakan strategis untuk mempermudah pendaftaran merek dan mendorong legalitas usaha,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa kegiatan ini sejalan dengan arah kebijakan Kementerian Hukum di bawah kepemimpinan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, yang menempatkan inovasi dan strategi kebijakan berbasis kebutuhan masyarakat sebagai prioritas utama.
“Melalui Badan Strategi Kebijakan, kami di daerah berupaya menerjemahkan kebijakan nasional ke dalam langkah-langkah yang lebih konkret dan aplikatif. Tujuannya agar setiap regulasi yang dilahirkan benar-benar berdampak pada masyarakat, khususnya dalam mempermudah layanan publik di bidang hukum,” lanjutnya.
Diskusi berjalan interaktif dengan beragam pertanyaan dan pandangan peserta dari kalangan praktisi hukum, akademisi, pelaku usaha, dan mahasiswa. Mereka menilai, penyederhanaan prosedur serta peningkatan edukasi publik terkait pendaftaran merek merupakan langkah penting dalam memperkuat ekosistem ekonomi kreatif nasional. (afd/*)