PALU, beritapalu.ID | Layanan Bus Rapid Transit (BRT) Trans Palu resmi menghentikan operasionalnya terhitung mulai Senin (20/10/2025) hingg batas waktu yang belum ditentukan. Penghentian ini dilakukan karena keterbatasan anggaran untuk membiayai operasionalnya.
Pengumuman penghentian layanan disampaikan melalui akun resmi Instagram @transpaluofficial_. Pemerintah Kota Palu menyatakan keputusan ini diambil karena kendala anggaran operasional yang tidak mencukupi.
Sebelumnya, Komisi C DPRD Kota Palu juga menilai layanan transportasi massal tersebut tidak efektif dan membebani keuangan daerah.
Keputusan penghentian operasional merupakan hasil evaluasi DPRD yang menilai program tersebut tidak memberikan manfaat signifikan bagi masyarakat. Tingkat keterisian penumpang sangat rendah sejak diberlakukannya tarif per Januari 2025.
“Bus Trans Palu ini kan digadang-gadang jadi fasilitas penunjang transportasi masyarakat perkotaan, tapi kenyataannya sepi penumpang,” kata Ketua Komisi C DPRD Kota Palu, Abdurrahim Nasar.
Sejak diluncurkan pada 20 September 2024, program Bus Trans Palu yang digagas Wali Kota Palu Hadianto Rasyid itu banyak menuai kritik. Program ini dinilai belum mampu memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pemerintah Kota Palu bahkan sempat menetapkan aturan agar seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkup pemerintah kota menggunakan layanan Bus Trans Palu setidaknya dua kali dalam seminggu. Namun, langkah tersebut belum juga meningkatkan jumlah pengguna.
“Penggunaan transportasi umum ini tidak terlihat memberi perubahan berarti. Masyarakat masih enggan menggunakan Bus Trans Palu, sementara biaya operasionalnya cukup besar,” tambahnya.
Sejak Januari hingga Juni 2025, pendapatan Bus Trans Palu hanya mencapai Rp395.931.660. Sementara itu, Pemkot Palu berencana kembali menganggarkan Rp22 miliar untuk biaya operasional Bus Trans Palu pada tahun 2026, yang dinilai sejumlah pihak sebagai pemborosan anggaran.
Program Bus Trans Palu dijalankan dengan skema Buy The Service (BTS), di mana Pemerintah Kota Palu membeli layanan dari pihak ketiga, yakni PT Bagong Transport. Artinya, bus-bus tersebut bukan merupakan aset milik Pemkot Palu.
Sistem tersebut dinilai justru membuat pengeluaran pemerintah semakin besar tanpa memberi manfaat ekonomi bagi daerah. “Komisi C anggap itu pemborosan dan menghabiskan anggaran, karena tidak bisa dimanfaatkan masyarakat secara optimal,” tegasnya.
Pengadaan Bus Trans Palu menelan anggaran sebesar Rp1,8 miliar per bulan untuk 24 unit kendaraan. Bus Trans Palu mulai beroperasi pada 1 Oktober 2024, dengan rute melayani beberapa titik utama di Kota Palu.
Namun, hingga satu tahun berjalan, program tersebut dinilai tidak mampu berkontribusi terhadap PAD, justru menjadi beban anggaran rutin.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Palu, Trisno Yunianto, belum memberikan tanggapan terkait penghentian layanan. Penghentian layanan ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat yang selama ini mengandalkan Bus Trans Palu sebagai sarana transportasi umum yang terjangkau di Kota Palu. Hingga saat ini, belum ada pengumuman resmi mengenai alternatif transportasi publik pengganti. (afd/*)