PALU, beritapalu.ID | Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu menangkap seorang ayah berinisial D (51) dan anak perempuannya berinisial N (36) di Jalan Pertiwi, Kelurahan Silae, Kecamatan Ulujadi, Sabtu (11/10/2025) sekitar pukul 16.30 WITA.
Keduanya ditangkap bersama barang bukti berupa 32 paket narkotika diduga jenis sabu dengan berat bruto 6,70 gram, dua lembar plastik klip kosong, dan dua sendok plastik yang terbuat dari pipet.
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebut adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal Satresnarkoba Polresta Palu melakukan penyelidikan dan akhirnya meringkus kedua pelaku di rumahnya.
Kasat Resnarkoba Polresta Palu AKP Usman mengatakan pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran narkotika di Kota Palu.
“Kami akan terus menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Polresta Palu,” tegas AKP Usman.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang tidak dikenal untuk dikonsumsi sekaligus diperjualbelikan.
“Saat ini keduanya telah diamankan di Mapolresta Palu untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (afd/*)