PALU, beritapalu.ID | Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sulawesi Tengah menggelar vaksinasi rabies gratis di Jalan Prof Muh Yamin, tepat di depan Lapangan Vatulemo Palu, Minggu (12/10/2025), bersamaan dengan Car Free Day.
Kuota 50 ekor hewan peliharaan berupa anjing dan kucing terpenuhi hanya dalam waktu tiga jam sejak pendaftaran dibuka. Para pecinta hewan peliharaan sangat antusias mengikuti kegiatan tersebut.
Dokter hewan Karantina Muda pada Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sulteng, drh Faqih Mappatunru, mengatakan vaksinasi gratis ini digelar dalam rangka Hari Karantina ke-148 sekaligus HUT kedua Badan Karantina Indonesia.
“Untuk vaksinasi rabiesnya ini kita padatkan di satu hari saja. Untuk jumlahnya kita targetnya di 50 ekor. Alhamdulillah terpenuhi,” ujarnya.
Selain vaksinasi rabies, rangkaian kegiatan Hari Karantina tersebut juga diisi dengan kegiatan lainnya meliputi donor darah, pasar murah, talkshow, jalan sehat, sosialisasi karantina ke sekolah-sekolah, serta bakti sosial.
drh Faqih menegaskan vaksinasi rabies harus dilakukan secara rutin untuk melindungi hewan dan manusia, mengingat Sulawesi Tengah masih belum bebas rabies.
“Kita tahu Sulawesi Tengah ini kan masih belum bebas rabies. Jadi memang harus sekali diwajibkan untuk vaksinasi rabies,” katanya.
Hingga Mei 2024, Kota Palu mencatat 110 kasus gigitan hewan penular rabies, menjadikannya salah satu wilayah dengan kasus tertinggi di Sulawesi Tengah.
Secara keseluruhan, Provinsi Sulawesi Tengah mencatat 9.655 kasus gigitan hewan penular rabies dari tahun 2021 hingga Mei 2024.
Faqih mengimbau para pemilik hewan peliharaan untuk melakukan vaksinasi secara rutin guna menekan dan mencegah penyakit rabies. Bagi pemilik hewan yang ingin melakukan vaksinasi di luar program gratis, dapat mengunjungi klinik-klinik hewan di Palu.
“Untuk di kantor kami hanya lakukan di hari ini. Kalau misalnya mau vaksinasi, bisa ke klinik-klinik hewan. Ada sekitar 5 atau 6 klinik hewan di Palu,” jelasnya.
Setiap klinik hewan yang beroperasi di Palu wajib memiliki surat izin praktik dan didampingi oleh dinas yang membidangi kesehatan hewan. (bmz)