PALU, beritapalu.ID | Tim Resmob Tadulako Polresta Palu menangkap seorang tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial MJ alias U di Jalan Tanjung Pesik Lorong Silamolo, Kelurahan Lolu Selatan, Kecamatan Palu Timur, Selasa (7/10/2025) sekitar pukul 16.35 WITA.
Tersangka yang merupakan warga BTN Silae, Kecamatan Ulujadi ini ditangkap oleh tim yang dipimpin Kanit Jatanras IPTU Erics Iskandar dan Kasubnit Resmob IPDA Moh Pandu Aupan setelah dilakukan penyelidikan terhadap sejumlah laporan kasus curanmor di wilayah hukum Kota Palu.
Kasat Reskrim Polresta Palu AKP Ismail menjelaskan, tersangka mengaku telah melakukan pencurian di sembilan lokasi berbeda, khususnya di kos-kosan di wilayah Palu Timur, Palu Selatan, dan Mantikulore.
Barang bukti yang diamankan meliputi dua unit sepeda motor Yamaha FizR, satu unit Suzuki Satria, dua buah sadel, tiga buah knalpot, 20 buah dop sepeda motor, satu set suku cadang mesin, dan satu set alat pembuka kunci.
Tersangka tidak bekerja sendirian dan memiliki rekan yang saat ini masih berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang). Dari hasil penyelidikan sementara, diketahui tersangka merupakan residivis kasus serupa.
“Pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan kami terus melakukan pengembangan untuk menangkap rekan tersangka yang masih DPO,” kata AKP Ismail.
Tersangka bersama barang bukti saat ini diamankan di Mapolresta Palu untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan segera melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan. (afd/*)