PALU, beritapalu.ID | Kanwil Kemenkum Sulteng menjadi instruktur dalam edukasi perlindungan kekayaan intelektual khususnya hak merek bagi pelaku koperasi dan UMKM di Palu, Selasa (7/10/2025).
Kegiatan Bimbingan Teknis Legalisasi Usaha Koperasi dalam Peningkatan Produktivitas Penjualan dan Pemasaran untuk Pengembangan Ekonomi ini digelar Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Provinsi Sulawesi Tengah dengan Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sulteng.
Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Aida Julpha menjelaskan, kegiatan ini memberikan edukasi mendalam mengenai pentingnya perlindungan hak merek, tata cara pendaftaran merek, serta bentuk-bentuk pelanggaran yang sering terjadi di lapangan.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap pelaku usaha dan koperasi memahami pentingnya perlindungan merek sebagai identitas dan aset ekonomi yang berharga. Melalui kegiatan seperti ini, kami membuka akses informasi dan pendampingan agar pelaku usaha di Sulawesi Tengah lebih siap bersaing secara legal dan berkelanjutan,” ujar Aida.
Kegiatan dilengkapi dengan pelaksanaan pre-test dan post-test untuk mengukur tingkat pemahaman peserta. Dua peserta dengan nilai tertinggi mendapat penghargaan berupa voucher belanja sebagai bentuk apresiasi. Peserta juga diminta mengisi survei kepuasan pelayanan Kekayaan Intelektual sebagai bagian dari upaya evaluasi dan peningkatan kualitas layanan publik.
KaKanwil Kemenkum Sulteng Rakhmat Renaldy menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk memperluas pemahaman masyarakat terhadap perlindungan hukum kekayaan intelektual.
“Perlindungan KI bukan hanya urusan hukum, tetapi juga strategi ekonomi. Ketika koperasi dan UMKM memiliki merek yang terdaftar, mereka mendapatkan kepastian hukum, kepercayaan pasar, dan peluang lebih besar untuk berkembang,” tegas Rakhmat Renaldy.
Ia menambahkan, Kanwil Kemenkum Sulteng akan terus memperkuat sinergi dengan Dinas Koperasi dan instansi terkait agar edukasi semacam ini menjadi program berkelanjutan di seluruh kabupaten dan kota.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Sulteng berencana membuka layanan konsultasi dan klinik kekayaan intelektual, baik secara langsung maupun daring, bagi peserta yang berminat mendaftarkan mereknya. Hasil survei kepuasan dan evaluasi pembelajaran akan dijadikan dasar penyusunan strategi peningkatan efektivitas edukasi KI di masa mendatang. (afd/*)