PALU, beritapalu.ID | Empat organisasi pers di Sulawesi Tengah secara bersama-sama mengecam keras tindakan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Tengah yang memanggil Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI Sulteng terkait pemberitaan dugaan korupsi yang menyeret salah satu komisioner KPID.
Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Sulteng, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Palu, dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulawesi Tengah menilai pemanggilan tersebut sebagai bentuk intimidasi dan penyalahgunaan wewenang.
Pemanggilan dilayangkan melalui surat nomor 10/074/KPID-ST/X2025 terkait program berita “Sulawesi Tengah Hari Ini” yang tayang pada Sabtu, 4 Oktober 2025 pukul 17.05 WITA dan Senin, 6 Oktober 2025 pukul 11.17 WITA. KPID mendasarkan pemanggilan pada dugaan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS).
Pemberitaan yang dipersoalkan KPID menyangkut dugaan korupsi Rp1,3 miliar di Perumda Palu yang menyeret salah satu komisioner KPID Sulteng sebagai tersangka.
Ketua AMSI Sulteng Muhammad Iqbal menyebut tindakan KPID sebagai langkah arogan, intervensif, dan berpotensi melanggar wewenang yang diatur dalam undang-undang. “Program berita adalah produk jurnalistik yang secara hukum berada di bawah perlindungan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Mekanisme penyelesaian sengketa adalah wewenang Dewan Pers,” katanya dalam pernyataan sikap, Senin (7/10/2025).
Ketua AJI Kota Palu Agung Sumandjaya menegaskan KPID telah keluar dari koridor kewenangannya. “Tugas KPID adalah mengawasi konten siaran berdasarkan P3SPS, bukan mengadili karya jurnalistik. Persoalan etika jurnalistik adalah domain Dewan Pers,” ujarnya.
Ketua PFI Palu Muhammad Rifki menambahkan, jika KPID keberatan dengan pemberitaan TVRI, mekanisme yang tepat adalah menyampaikan hak jawab atau hak koreksi, bukan melayangkan surat pemanggilan yang berpotensi menekan independensi redaksi.
Sementara Ketua IJTI Sulawesi Tengah Rolis Muchlis menyatakan dukungan penuh kepada TVRI Sulteng untuk tetap berpegang pada prinsip-prinsip jurnalistik dan bekerja profesional.
Keempat organisasi tersebut mendesak KPID Sulteng untuk segera menarik kembali surat pemanggilan dan menghentikan upaya intervensi terhadap produk jurnalistik. Mereka juga menyerukan seluruh media massa di Sulawesi Tengah untuk tetap independen dan berpegang teguh pada Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
“Kebebasan pers adalah hak konstitusional, dan wajib dilawan setiap kali ada upaya pembungkaman, sekecil apa pun bentuknya,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua KPID Sulteng, Andi Kaimuddin membantah bahwa surat pemanggilan terhadap TVRI Sulteng merupakan bentuk intimidasi.
“Pemanggilan itu wajar. Coba buka di IG-nya KPI Pusat. Itu hampir tiap minggu lembaga penyiaran dipanggil untuk memberikan klarifikasi terhadap isi siarannya. Hal yang wajarlah, bukan hal yang tabu dan menakutkan kalau pemanggilan seperti itu. Hanya untuk, mereka (TVRI Sulteng) memberikan klarifikasi dan konfirmasi terhadap isi berita itu, yang menyatakan bahwa KPID Sulteng dirundung masalah,” kata Andi Kaimuddin dikutip dari ReferensiA.id, Selasa 7 Oktober 2025.
Pemanggilan itu menurutnya bertujuan untuk membahas masalah pemberitaan atau isi berita TVRI terkait kasus yang menyeret salah satu Anggota KPID Sulteng. KPID menyoroti soal kalimat dalam isi berita “KPID Sulteng periode 2025 – 2028 tengah dirundung masalah.
Jadi seperti itu ceritanya. Jadi tidak ada misalnya seperti kita mengintimidasi, mengekang apa kebebasan pers dan sebagainya. Kita hargai itu,” jelas Ketua KPID Sulteng. (afd/*)