beritapalu.id
Friday, 23 Jan 2026
🌐 Network
pojokPALU pojokPALU pojokSIGI pojokSIGI pojokPOSO pojokPOSO pojokDONGGALA pojokDONGGALA pojokSULTENG pojokSULTENG bisnisSULTENG bisnisSULTENG bmzIMAGES bmzIMAGES rindang.ID rindang.ID
Subscribe
beritapalu.ID
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
  • 🌐
  • Hukum-Kriminal
  • Seni-Budaya
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Religi
  • Style
  • Region
  • Militer
  • Opini
  • Travel
  • Visual
  • Komunitas
📂 Lainnya ▼
Indeks Feature Advertorial Liputan Khusus
beritapalu.IDberitapalu.ID
Search
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KomunitasPalu

Empat Organisasi Pers Kecam Pemanggilan TVRI Sulteng oleh KPID

Published: 7 October, 2025
Share
Ilustrasi. (©AI)
Ilustrasi. (©AI)
SHARE

PALU, beritapalu.ID | Empat organisasi pers di Sulawesi Tengah secara bersama-sama mengecam keras tindakan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Tengah yang memanggil Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI Sulteng terkait pemberitaan dugaan korupsi yang menyeret salah satu komisioner KPID.

Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Sulteng, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Palu, dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulawesi Tengah menilai pemanggilan tersebut sebagai bentuk intimidasi dan penyalahgunaan wewenang.

Pemanggilan dilayangkan melalui surat nomor 10/074/KPID-ST/X2025 terkait program berita “Sulawesi Tengah Hari Ini” yang tayang pada Sabtu, 4 Oktober 2025 pukul 17.05 WITA dan Senin, 6 Oktober 2025 pukul 11.17 WITA. KPID mendasarkan pemanggilan pada dugaan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS).

Pemberitaan yang dipersoalkan KPID menyangkut dugaan korupsi Rp1,3 miliar di Perumda Palu yang menyeret salah satu komisioner KPID Sulteng sebagai tersangka.

BACA JUGA:  Komisioner KPID Sulteng Mulai Kunjungan Kerja ke Lembaga Penyiaran

Ketua AMSI Sulteng Muhammad Iqbal menyebut tindakan KPID sebagai langkah arogan, intervensif, dan berpotensi melanggar wewenang yang diatur dalam undang-undang. “Program berita adalah produk jurnalistik yang secara hukum berada di bawah perlindungan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Mekanisme penyelesaian sengketa adalah wewenang Dewan Pers,” katanya dalam pernyataan sikap, Senin (7/10/2025).

Ketua AJI Kota Palu Agung Sumandjaya menegaskan KPID telah keluar dari koridor kewenangannya. “Tugas KPID adalah mengawasi konten siaran berdasarkan P3SPS, bukan mengadili karya jurnalistik. Persoalan etika jurnalistik adalah domain Dewan Pers,” ujarnya.

Ketua PFI Palu Muhammad Rifki menambahkan, jika KPID keberatan dengan pemberitaan TVRI, mekanisme yang tepat adalah menyampaikan hak jawab atau hak koreksi, bukan melayangkan surat pemanggilan yang berpotensi menekan independensi redaksi.

BACA JUGA:  2021 Jadi Tahun yang Kelam bagi Jurnalis di Sulawesi Tengah

Sementara Ketua IJTI Sulawesi Tengah Rolis Muchlis menyatakan dukungan penuh kepada TVRI Sulteng untuk tetap berpegang pada prinsip-prinsip jurnalistik dan bekerja profesional.

Keempat organisasi tersebut mendesak KPID Sulteng untuk segera menarik kembali surat pemanggilan dan menghentikan upaya intervensi terhadap produk jurnalistik. Mereka juga menyerukan seluruh media massa di Sulawesi Tengah untuk tetap independen dan berpegang teguh pada Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

“Kebebasan pers adalah hak konstitusional, dan wajib dilawan setiap kali ada upaya pembungkaman, sekecil apa pun bentuknya,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua KPID Sulteng, Andi Kaimuddin membantah bahwa surat pemanggilan terhadap TVRI Sulteng merupakan bentuk intimidasi.

“Pemanggilan itu wajar. Coba buka di IG-nya KPI Pusat. Itu hampir tiap minggu lembaga penyiaran dipanggil untuk memberikan klarifikasi terhadap isi siarannya. Hal yang wajarlah, bukan hal yang tabu dan menakutkan kalau pemanggilan seperti itu. Hanya untuk, mereka (TVRI Sulteng) memberikan klarifikasi dan konfirmasi terhadap isi berita itu, yang menyatakan bahwa KPID Sulteng dirundung masalah,” kata Andi Kaimuddin dikutip dari ReferensiA.id, Selasa 7 Oktober 2025.

BACA JUGA:  Korem 132/Tadulako Jalani Verifikasi Untuk Jadi Kodam XXII/Mahawira

Pemanggilan itu menurutnya bertujuan untuk membahas masalah pemberitaan atau isi berita TVRI terkait kasus yang menyeret salah satu Anggota KPID Sulteng. KPID menyoroti soal kalimat dalam isi berita “KPID Sulteng periode 2025 – 2028 tengah dirundung masalah.

Jadi seperti itu ceritanya. Jadi tidak ada misalnya seperti kita mengintimidasi, mengekang apa kebebasan pers dan sebagainya. Kita hargai itu,” jelas Ketua KPID Sulteng. (afd/*)

Reporter: Basri Marzuki

Editor: beritapalu

TAGGED:aji paluamsi sultengijti sultengkebebasan perskpid sultengpfi palu
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Email Copy Link
Previous Article Dirlantas Polda Sulteng, Kombes Pol Atot Irawan, pada apel pagi di halaman Mapolda Sulteng pada Selasa (7/10/2025). (© Humas Podla Sutleng) Hentikan Tilang Sementara, Polantas Diminta Kedepankan Teguran Persuasif
Next Article Penyajian materi pada Bimbingan Teknis Legalisasi Usaha Koperasi dalam Peningkatan Produktivitas Penjualan dan Pemasaran untuk Pengembangan Ekonomi di Palu, Selasa (7/10/2025). (© Kemenkum Sulteng) Kemenkum Sulteng Dukung Perlindungan Merek Koperasi dan UMKM

Berita Terbaru

Tim SAR gabungan mengevakuasi dua nelayan yan hanyut setelah rompong mereka pusut di Teluk Tomini, Parimo, Kamis (22/1/2026). (©Basarnas Palu)
Parigi Moutong

Dua Nelayan yang Hanyut di Teluk Tomini Ditemukan Selamat

22 January, 2026
Evauasi korban pesawat ATR 42-500 di pegunungan Bulu Saraung, Maros, kamis (22/1/2026). (©Basarnas Makassar)
Headline

Tim SAR Temukan Enam Korban Pesawat ATR 42-500 di Puncak Bulusaraung

22 January, 2026
Evauasi pack body part di pegunungan Bulu Saraung, Maros, kamis (22/1/2026). (©Basarnas Makassar)
Headline

Tim SAR Temukan Sembilan Pack Body Part di Lokasi Kecelakaan Pesawat

22 January, 2026
Foto bersama usai coffee morning di lapangan Vatulemo Palu, Kamis (22/1/2026). (©Humas Polresta Palu)
Palu

Coffee Morning, Kapolresta Palu Perkuat Sinergi Percepatan Pembangunan

22 January, 2026
Rapat virtual bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tentang penyelenggaraan pendidikan kesetaraan bagi narapidana dan anak binaan, Kamis (22/1/2026). (©Humas Ditjenpas Sulteng)
Palu

Kanwil Ditjenpas Sulteng Dorong Pembentukan PKBM di Lapas dan Rutan

22 January, 2026

Berita Populer

Foto

10 Pemuda Cetuskan Kawasan Wisata Alam Buntiede di Desa Padende

25 October, 2021

Pelaku Pembunuhan di Taman Ria Akhirnya Ditangkap Polisi

28 July, 2021
Komunitas

Tak Ada Perempuan, Sikola Mombine “Gugat” SK Penetapan Anggota KPID Sulteng

10 January, 2022
Morowali Utara

Perahu Terbalik Dibawa Arus, Seorang Warga masih Dicari

14 December, 2021
Parigi Moutong

Banjir di Sidoan Barat Seret Seorang Warga

3 January, 2022

Logo BeritaPalu.id Akurat dan Terpecaya

Komitmen kami terhadap akurasi, netralitas, keberimbangan, dan penyampaian berita terkini telah membangun kepercayaan dari banyak audiens. Terdepan dengan pembaruan terkini tentang peristiwa, tren, dan dinamika terbaru.
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow
WhatsAppFollow
LinkedInFollow
MediumFollow
QuoraFollow
- Advertisement -
bmzimages.combmzimages.com

Dapatkan Info Terbaru

Masukkan email Anda untuk mendapatkan pemberitahuan artikel baru

Berita Terkait

Sejumlah pelaku curanmor duduk di atas kendaraan hasil curiannya di Mapolresta Palu, Rabu (21/1/2026)/. (©Huams Polresta Palu)
Hukum-Kriminal

Polresta Palu Ungkap Pencurian Sepeda Motor, Dua Pelaku Ditangkap

beritapalu
Kasdam XXIII/Palaka Wira Brigjen TNI Agus Sasmita bersama para Asisten Kodam XXIII/Palaka Wira dan para Kepala Badan Pelaksana Kodam (Kabalakdam), perwira, bintara, tamtama, serta PNS pada peringatan Isra Miraj di masjid Al Aqsa Kodam XXIII/PW Palu, Kamis (22/1/2026). (©Pendam23)
Militer

Kodam XXIII/Palaka Wira Peringati Isra Mi’raj 1447 H di Masjid Al-Aqsha

beritapalu
Sejumlah anak TK mencoba boat saat melakukan kunjungan edukasi kebencanaan di Basarnas Palu, Kamis (22/1/2026). (©Basarnas Palu)
Palu

Basarnas Palu Kenalkan Kesiapsiagaan Bencana kepada Siswa TK

beritapalu
Sejumlah personel Basarnas Palu yang akan memperkuat Basarnas Makassar dalam operaso SAR pesawat ATR 42-500 di Maros-Pangkep, Rabu (21/1/2026). (©Basarnas Palu)
Palu

Basarnas Palu Kirim Personel Bantu Evakuasi Korban Pesawat ATR 42-500

beritapalu
beritapalu.ID
Facebook Twitter Youtube Instagram Linkedin

About US

beritapalu.ID adalah situs berita online berbasis di Palu, Sulawesi Tengah, Indonesia. UU No.40/1999 dan Kode Etik Jurnalistik adalah panduan kami. Kecepatan memang penting, tapi akurasi pemberitaan jauh lebih penting. Kami berpihak kepada kebenaran dan kemaslahatan orang banyak dan idak semua berita yang disajikan mewakili pikiran kami. 

Managerial
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Karir
Kebijakan
  • Disclaimer
  • Kode Perilaku
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Berita

Kunjungi kami di

https://bmzimages.com

© 2025 by beritapalu.ID

PT Beritapalu Media Independen
All Rights Reserved.

Copyright © 2026 beritapalu.ID | Published by PT Beritapalu Media Independen | All Rights Reserved
Halaman
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?