PALU, beritapalu.ID | Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum resmi menetapkan Kawasan Karya Cipta Palu sebagai salah satu Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual (KBKI) 2025. Penetapan ini menandai tonggak penting bagi perkembangan ekosistem musik di Sulawesi Tengah.
Kawasan ini bermula dari kafe sederhana bernama Ondewe yang sejak 2022 menjadi tempat berkumpul musisi Palu. Dengan dukungan Persatuan Artis, Pencipta Lagu, Pemusik, dan Penyanyi (PAPPRI) Sulawesi Tengah, tempat tersebut berkembang menjadi pusat sosialisasi hak cipta dan wadah kreatif yang dekat dengan masyarakat.
“Kami ingin kawasan ini menjadi perpanjangan tangan instansi terkait, tempat sosialisasi, pembekalan, hingga konsultasi hak cipta dalam suasana santai,” kata Ketua DPD PAPPRI Sulawesi Tengah, Umariyadi Tangkilisan, Minggu (28/9/2025).
Tangkilisan menjelaskan, kehadiran kawasan ini memudahkan masyarakat mengakses informasi hak cipta tanpa harus mendatangi kantor resmi. Kini sekitar 20 musisi dengan genre beragam—mulai pop, rock, kontemporer hingga musik tradisi—rutin berkumpul di kawasan tersebut.
Program unggulan kawasan adalah festival “Baku Buka”, forum diskusi terbuka yang mempertemukan musisi, penyanyi, event organizer, pemilik studio, dan wartawan untuk membahas isu industri musik dan hak cipta.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu menyebut Kawasan Karya Cipta Palu sebagai contoh nyata konsep KBKI 2025. “Program ini kami rancang untuk mendekatkan layanan KI kepada para pelaku seni, kreatif, dan pemilik karya. Hak cipta memang lahir otomatis saat karya dipublikasikan, tetapi pencatatan penting agar kuat secara hukum,” tegasnya.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkumham Sulteng, Sopian, menegaskan dukungan penuh terhadap kawasan yang lahir dari sinergi dengan PAPPRI sejak 2022 ini. Kawasan ditetapkan sebagai pilot project KBKI dan akan didorong untuk direplikasi ke daerah lain.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng Rakhmat Renaldy menekankan bahwa Kawasan Karya Cipta Palu adalah bukti nyata bagaimana hukum hadir melindungi karya kreatif lokal sekaligus menggerakkan ekonomi masyarakat.
“Musik dan karya seni adalah identitas bangsa. Dengan adanya KBKI, kami ingin memastikan karya-karya musisi Sulawesi Tengah tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga memberi manfaat ekonomi nyata bagi penciptanya,” kata Rakhmat.
Ia menambahkan, Kanwil Kemenkumham Sulteng akan terus mendukung kolaborasi lintas sektor untuk memperkuat perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual.
“Kami percaya, ekosistem musik yang sehat akan lahir dari kesadaran hukum yang kuat. Melalui kawasan ini, Sulawesi Tengah bisa menjadi model bagaimana budaya, kreativitas, dan hukum dapat berjalan beriringan,” pungkasnya.
Dengan penetapan ini, diharapkan ekosistem musik dan seni di Sulawesi Tengah semakin tumbuh, terlindungi, serta mampu berkontribusi besar bagi pembangunan ekonomi kreatif nasional. (afd/*)