PALU, beritapalu.ID | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palu melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menggelar rekonstruksi kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menewaskan seorang perempuan di Kota Palu, Kamis (25/9/2025). Rekonstruksi berlangsung di halaman apel Mapolresta Palu dengan menghadirkan tersangka berinisial M (42), suami dari korban AN (40).
Kasus ini mencuri perhatian publik setelah korban meninggal dunia akibat luka bakar serius yang dialaminya usai disiram bahan bakar oleh suaminya sendiri. Peristiwa terjadi pada Rabu siang, 6 Agustus 2025, di depan warung makan milik korban di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Mamboro Barat, Kecamatan Palu Utara.
Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka M memperagakan sepuluh adegan secara runtut, mulai dari kedatangan pelaku hingga penyiraman bensin dan pembakaran terhadap korban di lokasi warung. Adegan dilakukan sesuai fakta yang terungkap dalam penyidikan guna memperjelas rangkaian peristiwa.
Rekonstruksi dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Palu, AKP Ismail Bobby, S.H., M.H., didampingi KBO Satreskrim Ipda Aji Suhada dan Kasubnit PPA Ipda Qobitin Elia Rosa, serta penyidik Unit PPA. Hadir pula perwakilan dari kejaksaan, penasihat hukum korban, dan keluarga korban sebagai saksi proses rekonstruksi.
“Tujuan rekonstruksi adalah untuk memperjelas alur kejadian tindak pidana yang dilakukan tersangka, sekaligus melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan,” ujar AKP Ismail Bobby.
Menurut kronologi yang diperagakan, pelaku datang ke warung korban dari arah belakang ruko sambil membawa bensin. Tanpa basa-basi, pelaku menyiramkan bahan bakar ke tubuh korban dan langsung menyalakan api. Api cepat membesar dan membakar sebagian besar tubuh korban.
Kejadian itu disaksikan warga sekitar, termasuk seorang pengunjung warung yang sedang memesan kopi. Warga berupaya memadamkan api dan segera membawa korban ke RSUD Madani Palu. Namun, karena luka bakar mencapai sekitar 80 persen, korban dinyatakan meninggal dunia pada Kamis, 7 Agustus 2025, pukul 10.00 WITA.
Kapolresta Palu, Kombes Pol Deny Abrahams mengungkapkan bahwa motif pelaku diduga kuat berasal dari rasa cemburu. Pelaku tidak merestui istrinya berjualan karena banyak sopir truk yang singgah di warung tersebut.
“Namun, tindakan membakar istri sendiri tidak bisa dibenarkan dengan alasan apa pun. Ini merupakan tindakan kriminal yang sangat kejam,” tegas Kombes Pol Deny.
Usai melakukan aksi, pelaku sempat melarikan diri. Namun beberapa hari kemudian, ia menyerahkan diri ke SPKT Polda Sulawesi Tengah sebelum diamankan oleh tim Satreskrim Polresta Palu.
Kapolresta menegaskan bahwa kasus ini akan ditangani secara profesional dan transparan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kami menjamin proses hukum berjalan tanpa tekanan. Kepada masyarakat, kami imbau agar tidak melakukan aksi main hakim sendiri dan percayakan penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum,” tutupnya.
Tersangka saat ini telah ditahan dan dijerat dengan pasal berlapis terkait pembunuhan dan kekerasan dalam rumah tangga, menunggu proses hukum lebih lanjut. 9afd/*)