PALU, beritapalu.ID | Solidaritas Perempuan (SP) Palu menuntut pencabutan Undang-Undang Cipta Kerja dan pelaksanaan reforma agraria yang berkeadilan gender dalam aksi memperingati Hari Tani Nasional di depan kantor Gubernur Sulteng, Selasa (24/9/2025).
Dalam orasinya, organisasi perempuan ini mengangkat slogan “Perempuan Berdaulat: Tuntut Reforma Agraria Adil Gender dan Gugat Undang-Undang Cipta Kerja” sebagai bentuk kritik terhadap kebijakan agraria pemerintah.
Hari Tani Nasional yang jatuh setiap 24 September memperingati pengesahan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960. UUPA lahir sebagai perwujudan cita-cita Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
Solidaritas Perempuan Palu menyoroti dampak UU Cipta Kerja yang dinilai memperparah ketidakadilan penguasaan tanah. Regulasi tersebut dianggap membuka peluang besar bagi korporasi dan investor menguasai lahan pertanian rakyat secara tidak adil.
“UU Cipta Kerja mempercepat alih fungsi lahan pertanian dan pesisir menjadi kawasan industri, tambang, atau properti yang berdampak langsung pada hilangnya sumber penghidupan masyarakat, terutama perempuan,” ujar juru bicara organisasi tersebut.
Organisasi ini mencontohkan kasus perampasan lahan di Desa Watutau, Kecamatan Lore Piore, Kabupaten Poso. Badan Bank Tanah mengambil tanah rakyat seluas 26 hektar dan memasang plang Bank Tanah tanpa persetujuan pemilik.
Solidaritas Perempuan Palu mengajukan enam tuntutan kepada pemerintah: Pertama, mencabut kebijakan investasi yang tidak berpihak rakyat termasuk UU Cipta Kerja. Kedua, menghentikan dan mencabut izin usaha yang merusak lingkungan dan melanggar HAM.
Ketiga, menghentikan seluruh bentuk perampasan tanah dan sumber agraria. Keempat, mengakhiri kekerasan, militerisme dan kriminalisasi terhadap rakyat yang mempertahankan ruang hidup, termasuk aktivis, petani, dan perempuan pembela lingkungan.
Kelima, menyelesaikan konflik agraria secara adil bagi rakyat. Keenam, mewujudkan reforma agraria yang berkeadilan gender.
Aksi ini memanfaatkan momentum 65 tahun UUPA untuk memperkuat konsolidasi gerakan perempuan dalam menuntut keadilan agraria dan merebut kedaulatan perempuan atas tanah dan sumber daya alam. (afd/*)