TOJO UNAUNA, beritapalu.ID | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tojo Unauna menangkap seorang perempuan berinisial ND (28) yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika. Penangkapan dilakukan pada Jumat (15/9/2025) di kediaman tersangka di Jalan Kelapa, Kelurahan Dondo Barat, Kecamatan Ratolindo, Tojo Unauna.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan satu paket sabu seberat 51,22 gram bersama sejumlah barang bukti lainnya. Kasat Resnarkoba Iptu Rizal Poli’i menyampaikan kronologi penangkapan dalam konferensi pers di Mapolres Touna, Selasa (16/09/2025), didampingi Kasi Humas Iptu Martono.
Menurut Rizal, kasus ini bermula dari dugaan transaksi narkotika antara ND dan suaminya yang berinisial B yang berada di Parigi. ND disebut menerima uang muka sebesar Rp 15 juta untuk membeli sabu, dan kemudian menerima paket sabu dari seseorang yang tidak dikenal. Setelah itu, ia mentransfer sisa uang Rp 15 juta ke rekening yang sama.
“Motifnya adalah menyimpan sabu untuk diserahkan kepada seseorang yang akan menjemputnya. Tersangka diduga kuat bagian dari jaringan peredaran narkotika,” ujar Rizal.
Barang bukti yang disita antara lain satu paket sabu seberat 51,22 gram, satu pak plastik klip kosong, satu timbangan digital, satu buku tabungan dan kartu ATM, tiga lembar resi transaksi, serta satu unit ponsel merek VIVO.
ND dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman untuk Pasal 114 adalah penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun, sementara Pasal 112 mengatur hukuman penjara lima hingga dua puluh tahun.
Polres Touna menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. (afd/*)