PALU, beritapalu.ID | Pemerintah Kota Palu menyatakan siap mengambil alih proses legalisasi tambang rakyat di Poboya.
Hal itu disampaikan Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, dalam pertemuan dengan perwakilan tokoh masyarakat Poboya dan lingkar tambang, Ketua Adat Poboya Abidin L. Lipa, serta Ketua Komnas HAM Sulteng Livand Breemer, di ruang kerja wali kota, Rabu (3/9/2025).
Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut aspirasi masyarakat yang mendesak pemerintah kota mengambil langkah konkret memperjuangkan legalitas tambang rakyat.
Wali Kota Hadianto menegaskan, Pemkot Palu akan menyiapkan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan tambang rakyat dapat beroperasi secara legal, memperhatikan kelestarian lingkungan, dan memberi manfaat luas bagi masyarakat.
“Pemerintah kota mengambil tanggung jawab penuh untuk memastikan tambang rakyat dapat berjalan secara legal, memperhatikan lingkungan, serta memberi manfaat luas bagi masyarakat,” ujar Hadianto.
Ia menambahkan, legalitas tambang tidak hanya menyangkut kepentingan ekonomi, tetapi juga keselamatan, ketertiban, dan keberlanjutan lingkungan. Pemkot, kata dia, akan berkoordinasi dengan pihak terkait agar proses berjalan sesuai aturan.
Perwakilan tokoh masyarakat Poboya, Sofyan, menyatakan perjuangan masyarakat telah berlangsung lama dan membutuhkan kepastian. Ia mengungkapkan adanya krisis kepercayaan akibat janji perusahaan maupun pemerintah yang belum terealisasi.
“Potensi tambang di Poboya ini sangat besar. Jika dikelola secara legal dan transparan, dapat membantu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat lingkar tambang,” kata Sofyan.
Tokoh masyarakat lainnya menegaskan, perjuangan ini juga bertujuan menjaga hak-hak masyarakat lokal dan memastikan hasil tambang dirasakan langsung oleh warga Poboya.
Dalam pertemuan tersebut, Ketua Adat Poboya Abidin L. Lipa, didampingi Ketua Koperasi Mosinggani Sofyan, menyerahkan salinan surat persetujuan penciutan lahan tambang dan pengurusan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dari PT Bumi Resource Mineral (BRM) kepada Wali Kota Palu. (afd/*)