JAKARTA, beritapalu.ID | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di bidang asuransi jiwa. Pencabutan tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-9/D.05/2025 tanggal 16 Januari 2025.
Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus, dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Asep Iskandar, menyatakan langkah ini merupakan bagian dari tindakan pengawasan untuk melindungi kepentingan pemegang polis dan tertanggung.
Sejak izin usaha dicabut, pemegang saham, direksi, dewan komisaris, dan pegawai Jiwasraya dilarang mengalihkan, menjaminkan, atau menggunakan kekayaan yang dapat mengurangi atau menurunkan nilai aset perusahaan. Jiwasraya juga dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang asuransi jiwa.
OJK mewajibkan Jiwasraya untuk: Menghentikan seluruh kegiatan usaha di kantor pusat maupun kantor cabang; Menyusun dan menyampaikan neraca penutupan paling lambat 15 hari sejak pencabutan izin; Menyelenggarakan rapat umum pemegang saham (RUPS) paling lambat 30 hari untuk memutuskan pembubaran badan hukum dan membentuk tim likuidasi; dan Melaksanakan kewajiban lain sesuai ketentuan perundang-undangan.
Merujuk surat Menteri BUMN Nomor S-30/MBU/01/2025 tanggal 22 Januari 2025, Jiwasraya telah menggelar RUPS yang memutuskan pembubaran badan hukum dan membentuk tim likuidasi. Seluruh pihak di internal perusahaan diwajibkan memberikan data, informasi, dan dokumen yang diperlukan, serta dilarang menghambat proses likuidasi. (afd/*)