beritapalu.id
Monday, 20 Oct 2025
🌐 Network
pojokPALU pojokPALU pojokSIGI pojokSIGI pojokPOSO pojokPOSO pojokDONGGALA pojokDONGGALA pojokSULTENG pojokSULTENG bisnisSULTENG bisnisSULTENG bmzIMAGES bmzIMAGES rindang.ID rindang.ID
Subscribe
beritapalu.ID
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
  • 🌐
  • Hukum-Kriminal
  • Seni-Budaya
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Religi
  • Style
  • Region
  • Militer
  • Opini
  • Travel
  • Visual
  • Komunitas
📂 Lainnya ▼
Indeks Feature Advertorial Liputan Khusus
beritapalu.IDberitapalu.ID
Search
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
BisnisNasional

OJK Cabut Izin Usaha Jiwasraya, Wajib Dibubarkan dan Likuidasi

Published: 3 September, 2025
Share
Ilustrasi. (©Detikcom/Ari Saputra)
Ilustrasi. (©Detikcom/Ari Saputra)
SHARE

JAKARTA, beritapalu.ID | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di bidang asuransi jiwa. Pencabutan tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-9/D.05/2025 tanggal 16 Januari 2025.

Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus, dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Asep Iskandar, menyatakan langkah ini merupakan bagian dari tindakan pengawasan untuk melindungi kepentingan pemegang polis dan tertanggung.

Sejak izin usaha dicabut, pemegang saham, direksi, dewan komisaris, dan pegawai Jiwasraya dilarang mengalihkan, menjaminkan, atau menggunakan kekayaan yang dapat mengurangi atau menurunkan nilai aset perusahaan. Jiwasraya juga dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang asuransi jiwa.

BACA JUGA:  PT Vale Targetkan Capai Net Zero Emisi Karbon di 2050

OJK mewajibkan Jiwasraya untuk: Menghentikan seluruh kegiatan usaha di kantor pusat maupun kantor cabang; Menyusun dan menyampaikan neraca penutupan paling lambat 15 hari sejak pencabutan izin; Menyelenggarakan rapat umum pemegang saham (RUPS) paling lambat 30 hari untuk memutuskan pembubaran badan hukum dan membentuk tim likuidasi; dan Melaksanakan kewajiban lain sesuai ketentuan perundang-undangan.

Merujuk surat Menteri BUMN Nomor S-30/MBU/01/2025 tanggal 22 Januari 2025, Jiwasraya telah menggelar RUPS yang memutuskan pembubaran badan hukum dan membentuk tim likuidasi. Seluruh pihak di internal perusahaan diwajibkan memberikan data, informasi, dan dokumen yang diperlukan, serta dilarang menghambat proses likuidasi. (afd/*)

Editor: beritapalu

TAGGED:asuransiizin usahajiwasrayalikuidasiojkpembubaran
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Email Copy Link
Previous Article Pedagang melayani pembeli beras di Pasar Inpres Manonda, Palu, Rabu (3/9/2025). (bmzIMAGES/basri marzuki) Sulteng Tertinggi Kedua Inflasi Tahunan Nasional pada Agustus 2025
Next Article Petugas menuangkan sisa minyak yang dikumpulkan ke penampungan pasca insiden kebocoran pipa di Towuti, Luwu Timur, Sulsel. (©PT Vale Indonesia) Pemulihan Kebocoran Minyak Towuti Masuki Fase Terstruktur

Berita Terbaru

Wali Kota Hadianto Rasyid di pengucapan sykur GPID Jemaat Koinonia, Palu, Minggu (19/10/2025). (© Prokopim Setda Kota Palu/Jufri)
Palu

Wali Kota Hadiri Perayaan Pengucapan Syukur GPID Jemaat Koinonia

19 October, 2025
Pangdam XIII/Palaka Wira Mayjen TNI Jonathan Binsar Parluhutan Sianipar membidik sasaran pada Palaka Wira Milsim 24 Hour Balabirawa XI, Minggu (19/10/2025). (© Pendam 23/PW)
Militer

Kodam XIII/Palaka Wira Gelar Palaka Wira Milsim 24 Hour Balabirawa XI

19 October, 2025
Seremonial pelepasan ekspor perdana 2 ton kakao fermentasi ke Prancis, di Poso, Kamis (16/10/2025). (© OJK Sulteng)
Bisnis

OJK Sulteng Fasilitasi Ekspor Perdana Kakao Fermentasi Poso ke Prancis

19 October, 2025
Statistik Gemini Academy 2025. (© Gemini Academy)
Nasional

Palu Raih Peringkat 4 Nasional dalam Program Gemini Academy

19 October, 2025
Kepala Perwakilan BI Sulteng Irfan Sukarna (kanan) bersama Staf Ahli Gubernur SUlteng Bidang Ekonomi Farid Yoto lembah )tengah) mencicipi kopi usai pembukaan Festival Kopi Sulteng di PGM, Sabtu (18/10/2025). (© bmzIMAGES/basri marzuki)
Bisnis

Festival Kopi Sulteng 2025 Dibuka, Kontrak Dagang 350 Ton Senilai Rp52 M

18 October, 2025

Berita Populer

Foto

10 Pemuda Cetuskan Kawasan Wisata Alam Buntiede di Desa Padende

25 October, 2021

Pelaku Pembunuhan di Taman Ria Akhirnya Ditangkap Polisi

28 July, 2021
Komunitas

Tak Ada Perempuan, Sikola Mombine “Gugat” SK Penetapan Anggota KPID Sulteng

10 January, 2022
Morowali Utara

Perahu Terbalik Dibawa Arus, Seorang Warga masih Dicari

14 December, 2021
Parigi Moutong

Banjir di Sidoan Barat Seret Seorang Warga

3 January, 2022

Logo BeritaPalu.id Akurat dan Terpecaya

Komitmen kami terhadap akurasi, netralitas, keberimbangan, dan penyampaian berita terkini telah membangun kepercayaan dari banyak audiens. Terdepan dengan pembaruan terkini tentang peristiwa, tren, dan dinamika terbaru.
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow
WhatsAppFollow
LinkedInFollow
MediumFollow
QuoraFollow
- Advertisement -
bmzimages.combmzimages.com

Dapatkan Info Terbaru

Masukkan email Anda untuk mendapatkan pemberitahuan artikel baru

Berita Terkait

Penandatanganan kerjasama dalam misi dagang dan investasi Pemprov Jatim dengan Sulteng di Palu, Jumat (17/10/2025). (© Prokopim Setda Kota Palu/Jufri)
Bisnis

Sulteng-Jatim Gelar Misi Dagang dan Investasi

beritapalu
Wali Kota Palu Hadianto Rasyid bersama Sekkot Irmayanti berbincang dengan sejumlah pelaku usaha pada Temu akrab yang digelar di Halaman kantor Wali Kota Palu, Jumat (17/10/2025). (© Prokopim Setda Kota Palu/Jufri)
Bisnis

Pemkot Palu Gelar Temu Akrab Bersama Pelaku Usaha

beritapalu
Danrem 132/Tadulako, Pangdam 23/Palaka Wira, dan Bupati Sigi meletakkan batu pertama menandai pembangunan gedung Koperasi Merah Putih di Desa Maku, Sigi, Jumat (17/10/2025). (© Penrem 132/Tdl)
Bisnis

TNI Bangun Koperasi Merah Putih di Sigi, Target 80.000 Titik di Indonesia

beritapalu
Opening ceremony Capital Market Summit & Expo (CMSE) 2025 di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (17/10/2025). (© Republika/Eva Rianti)
Bisnis

BEI Gelar CMSE 2025, Investor Pasar Modal Hampir Capai 19 Juta

beritapalu
beritapalu.ID
Facebook Twitter Youtube Instagram Linkedin

About US

beritapalu.ID adalah situs berita online berbasis di Palu, Sulawesi Tengah, Indonesia. Berlandaskan prinsip-prinsip jurnalisme dan memegang teguh kode etik jurnalistik. Kecepatan memang penting, tapi akurasi pemberitaan jauh lebih penting. Kami berpihak kepada kebenaran dan kemaslahatan orang banyak, kami juga punya persepsi sendiri untuk menerjemahkannya. Tidak semua berita yang disajikan mewakili pikiran kami. 

Managerial
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Karir
Kebijakan
  • Disclaimer
  • Kode Perilaku
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Berita

Kunjungi kami di

https://bmzimages.com

© 2025 by beritapalu.ID

PT Beritapalu Media Independen
All Rights Reserved.

Copyright © 2025 beritapalu.ID | Published by PT Beritapalu Media Independen | All Rights Reserved
Halaman
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?