DONGGALA, beritapalu.ID | Seorang wanita paruh baya berinisial A (43) ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah karena kepemilikan 33 paket sabu dengan berat total 7,7314 gram di Desa Lolioge, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, Senin (25/8/2025).
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng Kombes Pol Pribadi Sembiring mengatakan, tersangka merupakan wanita berusia 43 tahun yang beralamat di Desa Lolioge, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala.
Hasil penggeledahan menunjukkan polisi mengamankan 10 paket sabu ukuran sedang dan 23 paket sabu ukuran kecil dengan berat seluruhnya 7,7314 gram. Petugas juga menyita satu unit handphone, satu pak besar plastik klip, empat buah buku tabungan, satu box sabun colek, uang tunai Rp47,4 juta, lima lembar STNK, tujuh unit sepeda motor, dan delapan kartu ATM.
“Pengungkapan yang dilakukan anggotanya tidak lepas dari adanya informasi yang diberikan masyarakat. Kini tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polda Sulteng untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Pribadi Sembiring.
Tersangka dijerat penyidik dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal penjara lima tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup.
Ditresnarkoba Polda Sulteng memastikan akan mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan peredaran narkoba di wilayah Sulawesi Tengah. (afd/*)