POSO, beritapalu.ID | Tim Operasi Narkoba Satuan Reserse Narkoba Polres Poso menangkap seorang perempuan berinisial SF (20) karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu seberat 2,94 gram bruto, belum lama ini.
Kepala Satuan Narkoba Polres Poso IPTU Herfian mengatakan penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat. Saat penggeledahan yang disaksikan warga, petugas menemukan 25 paket plastik bening berisi sabu dengan berat total 2,94 gram bruto.
“Kami juga mengamankan satu unit handphone dan satu lembar tisu putih sebagai barang bukti,” ujar Herfian yang memimpin langsung operasi bersama KBO Narkoba IPDA Risman A.M.
Tersangka saat ini ditahan di Mapolres Poso untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. SF disangka melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Poso. Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” tegas Herfian.
Kasat Narkoba mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, menjauhi narkoba dan tidak terjerumus dalam peredaran maupun penyalahgunaan barang haram tersebut.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Laporkan segera kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungan sekitar,” tegasnya. (afd/*)