PALU, beritapalu.ID Pemerintah Kota Palu melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menandatangani nota kesepakatan dan perjanjian kerjasama dengan enam lembaga untuk mempermudah pelayanan dokumen kependudukan, Rabu (27/8/2025).
Kerjasama dilakukan dengan Pengadilan Agama Kota Palu, Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Palu, Lapas Perempuan Kelas III Palu, Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Palu, Rumah Tahanan Negara Kelas II A Palu, dan Klinik Umum Ni Luh Nuriati.
Penandatanganan dilakukan Wakil Wali Kota Palu Imelda Liliana Muhidin bersama para pimpinan lembaga di ruang kerja Wawali Palu.
Kepala Disdukcapil Kota Palu Walawati menjelaskan penandatanganan ini merupakan perpanjangan MoU yang sudah berjalan sebelumnya untuk perekaman dokumen warga binaan.
“Kami memperpanjang MoU untuk melakukan perekaman bagi warga binaan. Hal ini terkait dengan inovasi PAKAI MASKERLA (Pelayanan Kerjasama Dukcapil Kota Palu dan Lapas/Rutan) yang mempermudah pemenuhan dokumen kependudukan bagi narapidana,” jelas Walawati.
Menurutnya, layanan berbentuk jemput bola dimana tim Disdukcapil langsung mendatangi lapas dan rutan untuk melakukan perekaman KTP elektronik.
Kerjasama dengan Pengadilan Agama Kota Palu dilakukan untuk memudahkan masyarakat yang menerima akta perceraian agar langsung mendapatkan dokumen kependudukan yang diperbarui.
Selain itu, inovasi ALPUKAT (Anak Lahir Pulang Bawa Akta) diperkuat melalui kerjasama dengan Klinik Umum Ni Luh Nuriati.
“Dengan inovasi Alpukat, bayi yang lahir di klinik tersebut langsung mendapatkan Nomor Induk Kependudukan dan akta kelahiran sebelum pulang ke rumah,” tambah Walawati.
Melalui berbagai inovasi tersebut, Pemkot Palu menegaskan komitmennya menghadirkan pelayanan administrasi kependudukan yang cepat, mudah, dan inklusif bagi seluruh masyarakat. (afd/imr/*)